Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Program Studi Ilmu Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Program Studi Ilmu Hukum"— Transcript presentasi:

1 Program Studi Ilmu Hukum
HANDOUT PENGANTAR ILMU HUKUM (Materi UAS) Dr.M.Syamsudin,S.H.,M.H. Program Studi Ilmu Hukum FH UII

2 SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber Hukum
adalah tempat di mana kita dpt menemukan atau menggali norma2 hukum Apa arti penting Sumber Hukum terkait dengan Masalah Hukum? Sumber hukum berfungsi sebagai dasar dalam memecahkan masalah hukum Ada 2 macam Sumber Hukum (ALGRA): Sumber hukum materiil (dilihat dari segi isinya) Sumber hukum formil (dilihat dari segi bentuknya)

3 Achmad Sanusi, ada 2 Sumber Hukum:
Sumber Hukum Normal, dibagi 2 macam: a. Langsung pengakuan UU, spt: UU, perjanjian antar negara, kebiasaan b. Tidak langsung diakui UU, spt: perjanjian, doktrin dan yurisprudensi Sumber hukum Abnormal, yaitu: a. Proklamasi b. Revolusi c. Kudeta (yang berhasil)

4 Sumber Hukum Formil Konstitusi Peraturan Perundang-undangan Traktat
Yurisprudensi Perjanjian atau kontrak Hukum Kebiasaan Doktrin Hak Cipta Ridwan Khairandy

5 Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan UU No.12/2011 ttg Pembentukan Peraturan PerUU UUD 1945 Tap MPR Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Propinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Hak Cipta Ridwan Khairandy

6 Undang-Undang Makna UU
Aturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat Makna UU Dalam Arti Materiil Dalam Arti Formal Hak Cipta Ridwan Khairandy

7 Makna UU Dalam arti materiil: Semua aturan yang dibuat oleh organ negara dan mengikat masyarakat (peraturan perundang-undangan) Dalam arti formal: Hanyalah peraturan perundang-undangan yang memenuhi syarat sebagai undang-undang Hak Cipta Ridwan Khairandy

8 Asas UU Fiksi Hukum UU tidak berlaku surut (non retroaktif)
Lex specialis derogat legi generale Lex superior derogat legi inferiori Lex posterior derogat legi priori Fiksi Hukum Setiap orang dianggap mengetahui hukum Setiap orang dianggap mengetahui adanya UU Hak Cipta Ridwan Khairandy

9 Hukum Kebiasaan Kebiasaan
Perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang untuk hal yang sama Dapat menjadi Hukum Kebiasaan Syarat: 1. Pola tindak yang berulang-ulang mengenai suatu hal/peristiwa yang sama 2. Ada pendapat masyarakat yang menerima pola yang berulang-ulang itu sebagai suatu hal yang dipatuhi diterima sebagai aturan yang mengikat (opinio iuris necissitas) Hak Cipta Ridwan Khairandy

10 Perjanjian Internasional antara:
Traktat Perjanjian Internasional antara: Negara – Negara Negara – Organisasi Internasional Sesama Organisasi Internasional Traktat Traktat Bilateral Traktat Multilateral Hak Cipta Ridwan Khairandy

11 Perjanjian atau Kontrak
Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di mana salah satu pihak mengikatkan dirinya kepada pihak atau di mana keduanya saling mengikatkan diri. 3 Unsur perjanjian: essensialia (syarat sahnya perjanjian), naturalia (pembawaan asli), accidentalia (tempat terjadinya). Syarat sahnya perjanjian: adanya kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu, sebab atau dasar yg halal. Sepakat dan cakap –syarat subyektif; Obyek tertentu dan sebab yg halal –sayarat obyektif Pihak yg mengingkari perjanjian karena adanya unsur kesalahan disebut –wanprestasi, Jika tidak ada unsur kesalahan disebut -- Overmacht /force major

12 Asas-asas Perjanjian Asas konsensualisme , artinya perjanjian hrs didasarkan pada persesuaian kehendak kedua belah pihak (kesepakatan) Asas pacta sunt servanda, artinya perjanjian mengikat kdeua belah pihak dan menjadi UU bagi pihak-pihak yg terikat Asas kebebasan berkontrak, artinya para pihak bebas membuat perjanjian baik isi atau bentuknya. Kebebasan ini dibatasi oleh UU, Ketertiban Umum, hak2 org lain.

13 Yurisprudensi 2. Mengisi kekosongan peraturan per-UU-an
Putusan pengadilan yg memiliki kekuatan hukum tetap yg kemudian diikuti hakim lain utk masalah yg sama Peranan 1. Memberikan penafsiran thd ketentuan per-UU-an 2. Mengisi kekosongan peraturan per-UU-an Hak Cipta Ridwan Khairandy

14 Doktrin Doktrin adalah pendapat atau ajaran yang dikemukan pakar hukum
Dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan hukum (legal writing) Doktrin merupakan sumber hukum tidak langsung Doktrin merupakan sumber hukum pelengkap Doktrin menjadi sumber jika dijadikan dasar oleh hakim dalam memutuskan perkara Hak Cipta Ridwan Khairandy

15 SISTEM HUKUM Sistem Hukum adalah satu kesatuan dari unsur-unsur atau komponen-komponen di dalam hukum di mana masing2 unsur atau komponen tsb saling berhubungan satu dgn lainnya Hukum sbg sebuah sistem berarti di dalamnya terdiri dari unsur2 atau komponen2 yg saling bekerja sedemikian rupa, shg membentuk pola dg ciri-ciri tersendiri Hak Cipta Ridwan Khairandy

16 Unsur/Komponen Sistem Hukum
Lawrence M. Friedman Substance Structure Legal Culture Berupa lembaga-lembaga yang berwenang membuat dan menegakkan hukum Berupa materi atau substansi aturan hukum (norma2 hukum) Berupa nilai2 dan sikap orang atau masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum Hak Cipta Ridwan Khairandy

17 Norma2, lembaga hukum2 dan budaya hukum yang berlaku di suatu negara
Sistem Hukum Norma2, lembaga hukum2 dan budaya hukum yang berlaku di suatu negara Sistem Hukum Indonesia Sistem Hukum Singapura Sistem Hukum Saudi Arabia Sistem Hukum Perancis Dapat ditarik kepada satu induk hukum (Parents Legal Families atau Major Legal System) Hak Cipta Ridwan Khairandy

18 Major Legal System Sistem Hukum yang lain Civil Law Socialist Law
A group of jurisdictions may be classified under a generic heading by virtue of heaving similar characteristic Civil Law Socialist Law Common Law Sistem Hukum yang lain Misal: Hukum China dan Jepang Hukum Islam Hukum Yahudi Hukum Hindu Hak Cipta Ridwan Khairandy

19 Latar belakang sejarah dan perkembangan sistem
Kriteria yang Digunakan untuk mengklasifikasikan Sistem Hukum ke dalam Major Legal System Latar belakang sejarah dan perkembangan sistem Karakteristik (typical) metode berpikir yuridis Perbedaan lembaga-lembaga hukumnya Bentuk-bentuk sumber hukum dan perlakuan terhadap sumber hukum itu Ideologi Hak Cipta Ridwan Khairandy

20 Sejarah dan Perkembangan Civil Law
Hukum Romawi (Sejak 527 SM) Hukum Perancis Seluruh negara di daratan (benua) Eropa Romano Germanic (Hukum Romawi yg diadopsi Hukum Jerman) Negara-negara di Afrika Negara-negara di Asia Negara-negara di Amerika Latin Hak Cipta Ridwan Khairandy

21 Gaya Berpikir Yuridis dari Jurist Civil Law
Cenderung merumuskan norma hukum secara abstrak; Kejadian-kejadian konkrit ditempatkan di bawah rumusan- rumusan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum; Bentuk berpikir ditentukan oleh gambaran mengenai masyarakat dan manusia yg cenderung terencana, dan selalu ingin menemukan aturan hukum yang mampu berlaku untuk jangka waktu yang panjang Hukum utk mengantisipasi masalah yang muncul di kemudian hari Hak Cipta Ridwan Khairandy

22 Perlakuan terhadap Sumber Hukum dalam Civil Law System
Sumber Hukum Primer Sumber Hukum Sekunder Peraturan Perundang-undangan Yurisprudensi Hak Cipta Ridwan Khairandy

23 Precedent di Civil Law System
Hakim Pengadilan Peraturan Perundang-undangan Kasus Metode Deduksi Undang-undang diterapkan pada kasus konkrit Hak Cipta Ridwan Khairandy

24 Silogisme Hukum Premis Mayor : Peraturan Perundang-Undangan
Premis Minor : Fakta atau Peristiwa Konkrit Konklusi : Hukum Diterapkan dalam Peristiwa Konkrit Premis Mayor : Pasal 362 KUHP Premis Minor : A Mencuri barang orang lain Konklusi : A dihukum karena mencuri Hak Cipta Ridwan Khairandy

25 Common Law Sejarah hukum Inggris berawal setelah King William I Raja Normandia pada 1066 menguasai Inggris Menata – Mensentralisasi sistem feodal Inggris King menjadi “supreme feodal overlord” Dilanjutkan oleh King Henry I (1110 – 1135) Hak Cipta Ridwan Khairandy

26 Peran Pengadilan dalam Pertumbuhan Sistem Common Law di Inggris
King Henry I (1110 – 1135) Sentralisasi Pengadilan Unifikasi Hukum Reformasi Perpajakan Writ System King Courts (Royal Courts) The Circuit of Judge Case Law Local Custom Precedent, Stare Decisis Hak Cipta Ridwan Khairandy

27 Daerah Baron (Landlord) Daerah Baron (Landlord) King Common Law
Setiap daerah memiliki hukum dan pengadilan sendiri yang diciptakan para landlord (no national legal system) King Sentralisasi Pengadilan Unifikasi Hukum Royal Courts (King Courts) Common Law Judge Made Law Precedent (Stare Decisis) The law of common people Of England Case Law Hak Cipta Ridwan Khairandy

28 Gaya Berpikir Yuridis Jurist Common Law
Cenderung berpikir konkrit, kasusistik, kejadian demi kejadian Karena bersifat pragmatis, jiwa empiris, yang tidak ingin dikungkung oleh formula-formula yang abstrak melainkan menginginkan setiap kejadian konkrit dicari penyelesaiannya secara ad hoc. Hukum bersifat responsif atas kasus-kasus hukum yang muncul Hak Cipta Ridwan Khairandy

29 Perlakuan terhadap Sumber Hukum dalam Common Law System
Sumber Hukum Primer Pada mulanya hanya precedent (yurisprudensi) menjadi sumber hukum primer Sekarang Peraturan Perundang-undangan juga menjadi sumber hukum primer Hak Cipta Ridwan Khairandy

30 Precedent dalam Common Law
Pengadilan Hakim Metode Induksi Bermula dari isu-isu yang aktual atau membandingkan Isu-isu yang serupa/sama yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya kemudian baru membuat aturan hukum yang mengikat Hak Cipta Ridwan Khairandy

31 HAKIKAT, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Apa Hukum itu? Hukum sulit didefinisikan, Mengapa ? Van Apeldoorn : Keberadaan hukum terdapat di seluruh dunia (universal), di mana ada masyarakat manusia, di situ ada hukum (Cecero: Ubi Societas Ibi Ius) I Kisch : Hakikat hukum tdk dapat ditangkap oleh panca indera , shg sulit membuat definisi hukum yg memuaskan orang.

32 Ahmad Ali Hukum pada hakekatnya adalah sesuatu yg abstrak, tapi manifestasinya berujud hal yg konkrit, shg melahirkan definisi hukum yg amat beragam, tergantung persepsi org thd hukum. Hukum cakupannya luas sekali : - Hakim : Hukum adl keputusan - Ilmuwan : Hukum adl kaidah / norma - Rakyat : hukum adl tradisi / kebiasaan - Agamawan : Hukum adl ketentuan Tuhan - Penguasa : Hukum adl kekuasaan

33 KONSEP HUKUM Ada + 5 Konsep Hukum (Wignjosoebroto S.,1994):
1. Hukum sbg asas2 moralitas & keadilan yg bersifat universal & mjd bagian inheren sistem hukum alam (ius constituendum) 2. Hukum sbg kaidah2 yg dipositipkan, berlaku umum in abstracto pd waktu ttt & di wilayah ttt, & terbit sbg produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik ttt yg berlegitimasi, dikenal sbg hukum positip/hukum negara (ius constitutum) 3. Hukum sbg putusan2 yg diciptakan hakim in concreto dlm proses2 peradilan sbg bagian dari upaya hakim menyelesaikan kasus atau perkara, yg berkemungkinan juga berlaku sbg preseden utk menyelesaikan perkara2 berikutnya.

34 4. Hukum adl institusi sosial yg riil & fungsional di dlm sistem kehidupan bermasyarakat, baik dlm proses2 pemulihan ketertiban & penyelesaian sengketa maupun dlm proses2 pengarahan & pembentukan pola2 perilaku yg baru (Hukum sbg pola perilaku manusia yg ajek) 5. Hukum sbg makna2 simbolik yg termanifestasikan & tersimak dlm & dari aksi2 serta interaksi warga masyarakat dan dapat dimengerti lewat interpretasi (Hukum sbg simbol yg penuh makna)

35 Konsep 1, 2 & 3 adl Konsep Normatif/Dogmatik, Yi Melihat Hukum Sbg :
Norma yang berisi nilai2 keadilan yg hrs diwujudkan (ius constituendum); Norma2 yg nyata2 telah terwujud sbg Hukum Positip yg telah terumus jelas (ius costitutum) guna menjamin kepastiannya; Norma2 hasil cipta penuh pertimbangan hakim di pengadilan tatkala hakim menghukumi perkara dg memperhatikan terwujudnya kemanfaatan & kemaslahatan bagi para pihak berperkara (Judge Made Law) Melahirkan : Kajian Hukum Doktrinal / Normatif (Perspektif Internal) Tujuannya: Mengajarkan suatu doktrin utk menemukan & menegakkan hukum

36 Konsep 4 & 5 adl Konsep Hukum yg Nomologik, Yi Melihat Hukum Sbg :
keteraturan (regularities) yg ada di alam empirik dlm kehidupan sehari- hari, sine era et studio. hasil konstruksi & interpretasi para pelaku hukum dari aksi2 serta interaksi warga masyarakat dlm memahami simbol2 hukum Melahirkan : KAJIAN NON-DOKTRINAL (Perspektif Eksternal) Tujuannya: Utk mengkaji dan menjelaskan secara keilmuan atas fenomena hukum Bukan mengajarkan suatu doktrin utk menemukan & menegakkan hukum.

37 Pengertian Hukum Pandangan Dogmatik/Doktrinal/Normatif :
Memandang hukum sebagai ajaran / normos utk mengatur perilaku manusia. Pandangan Non-Dogamatis/Empirik : Tidak memandang hukum sbg normos tapi sebagai nomos (perilaku ajek yg mempola). Banyak diikuti oleh paham antropologis, historis, sosiologis dan realis

38 TUJUAN HUKUM Teori Etis:
Tujuan pokok hukum adl utk menemukan dan merealisasikan keadilan. Yg menjadi fokus yaitu: 1) hakikat keadilan (subtansi) 2) prosedur utk mewujudkan keadilan (prosedural). Hakikat keadilan terletak pada penilaian terhadap suatu perlakuan / tindakan. Ada 2 pihak yi pihak yang memperlakukan dan pihak yg menerima perlakuan. Keadilan hrs terwujud pd kedua belah pihak. Aristoteles, ada 2 macam keadilan yi : keadilan distributive yakni menghendaki agar setiap orang mendapatkan apa yg menjadi haknya, keadilan commutative yakni menghendaki agar setiap org mendapatkan hak yg sama banyaknya. Keadilan Hukum seperti apa? Prosedural dan Subtantif

39 Teori Positivis: Tujuan hk adl semata-mata utk menciptakan kepastian. Kepastian hukum diwujudkan dg adanya aturan hukum yg jelas dan tegas. Aturan hk itu adil/ tidak, ditatati / tidak, bukan urusan hukum, yg penting adanya aturan

40 Mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan ( 3 nilai dasar hukum)
Teori Utilitis : Tujuan hukum adalah utk menciptakan kemanfaatan / kebahagiaan warga masyarakat yg sebanyak-banyaknya. Tujuan Ideal Hukum: Mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan ( 3 nilai dasar hukum)

41 FUNGSI HUKUM As a tool of social control
Yi utk mengontrol perilaku masyarakat dg cara menormakan perilaku tsb dg larangan & sanksi tertentu. Kontrol sosial menentukan tingkah laku yg dianggap menyimpang. Makin kuat kontrol sosial pada tingkah laku makin berat nilai penyimpangan pelakunya. Misalnya masyarakat yg menganut secara konsekuen syariat Islam, hukuman bagi pezina adalah hukuman fisik yang cukup berat, tetapi bagi masyarakat Eropa Barat umumnya, hukuman bagi pezina (overspel) adalah jauh lebih ringan.

42 As a tool of social engineering
Yi hukum digunakan utk rekayasa / perubahan masyarakat sesuai yg dikehendaki. Pelopor perubahan (Agent of change) adl seseorang atau sekelompok org yg mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sbg pemimpin satu atau lebih lembaga2 kemasyarakatan (Pemerintah). Contoh UU Perkawinan, UU Agraria, dsb.

43 Sbg Instrumen Politik Yi sarana utk menyalurkan kebijakan2/kepentingan politik melalui produk perUU. Dalam sistem hukum Indonesia UU adalah produk bersama DPR dan pemerintah. Kenyataan ini tidak dapat disangkal bahwa para politisi yg duduk di DPR lah yg memproduk UU (hukum positip). Ini berarti bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dg politik oleh karena hukum merupakan produk keputusan politik. Menurut Mac Iver ada 2 jenis hukum kaitanya dg kekuasaan politik: (1) hukum yg mengemudikan negara; (2) hukum yg digunakan negara sbg alat memerintah. Hukum yg mengemudikan negara disebut Hukum Konstitusi, lainya disebut hukum biasa (ordinary law). Hukum konstitusi terwujud dalam suatu UUD yg tertulis, yg hrs dibedakan dg UU biasa. Ordinary law jika ingin difungsikan sbg alat politik tetap tdk boleh bertentangan dg hukum konstitusi yg mengemudikan negara. Dengan kata lain fungsi hukum sebagai alat politik mempunyai batas, yaitu sepanjang tidak bertentangan dg konstitusi.

44 Sbg Mekanisme Integrasi
Yi hukum merupakan pengintegrasi berbagai kepentingan warga masyarakat baik sblm ada konflik maupun setelah terjadinya konflik, bersama dengan norma2 sosial lainnya. Sblm terjadi konflik misal: jika seseorang pembeli barang membayar harga barang, dan penjual menerima uang pembayaran. Setelah terjadinya konflik misal: jika si pembeli sudah membayar lunas harga barang, akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijualnya.

45 PENEGAKAN & PENEMUAN HUKUM
Penegakan Hukum – upaya mengkonkritkan norma-norma hukum yg abstrak menjadi kenyatan oleh petugas hukum (das sollen—das sein) Penegakan hukum pada intinya menegakkan 3 nilai dasar hukum (kepastian, kemanfaatan, dan keadilan). Dlm penegakan hukum dianut asas: IUS CURIA NOVIT (hakim tdk boleh menolak perkara dg alasan hukumnya tidak ada).

46 PENEMUAN HUKUM Adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/petugas hukum lain yg diberi tugas melaksanakan hukum atas peristiwa hukum yg konkrit, yg meliputi kegiatan penafsiran dan konstruksi hukum. Hukum Undang-Undang Teks UU tetap atau sulit berubah, sementara masyarakat terus berubah Terkadang: Tidak lengkap; Tidak Jelas; atau Kurang Jelas UU selalu ketinggalan dengan peristiwa/fakta

47 Pengadilan Perkara Dapat Terjadi: Hukumnya tidak ada
Hukumnya tidak lengkap Hukumnya kurang atau tidak jelas Tidak boleh menolak perkara (ius curia novit) Apa yang harus dilakukan pengadilan Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Interpretasi/Penafsiran Hukum Konstruksi Hukum Hak Cipta Ridwan Khairandy

48 Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Pasal 16 UU No. 4 Tahun 2004: Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004: Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Penemuan Hukum meliputi: Interpretasi dan Konstruksi Hukum

49 Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum menurut J.A. Pontier
Interpretasi Berdasar Tata Bahasa Interpretasi Sistematik Interpretasi berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Penafsiran Sejarah Hukum Interpretasi Toleologis Interpretasi Antisipatif Interpretasi Evolusi Dinamik Hak Cipta Ridwan Khairandy

50 Interpretasi Berdasar Tata Bahasa (De Gramatikale of Taalkunde Interpretatie)
Penafsiran yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan Dihubungkan dengan arti kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari Dalam peraturan perundang-undangan, kata atau kata- kata harus diberi arti sebagaimana kata atau kata-kata itu diartikan bahasa sehari-hari Ketentuan: Dilarang menginjak rumput di taman kota Fakta: Ada orang berlari atau berjalan di rumput taman Apakah berjalan atau berlari masuk dalam kategori menginjak? Hak Cipta Ridwan Khairandy

51 Interpretasi Sistematik (Sistimatische Interpretatie)
Hukum merupakan satu sistem Untuk menemukan arti suatu norma, harus menghubungkan satu ketentuan dengan yang lain baik dalam peraturan perundang-perundangan yang sama maupun dengan peraturan perundang- undangan yang lain Misal : Apa makna telah dewasa ? Hak Cipta Ridwan Khairandy

52 Syarat adanya Perjanjian Pasal Buku III Pasal 1320 KUHPerdata
Kata sepakat Dibuat oleh orang cakap membuat perjanjian Hal tertentu Objek perjanjian tidak bertentangan dengan kausa yang dibenarkan hukum Apa tolok ukur orang yang cakap membuat perjanjian ? Dewasa Hak Cipta Ridwan Khairandy

53 Dewasa Tidak ada pengertian dan tolok ukur dewasa dalam Buku III KUHPerdata Makna dan tolok dewasa terdapat dalam Buku I KUHPerdata (21 tahun atau telah menikah) Tolok ukur kedewasaan juga ditemukan dalam UU No.1 Tahun (16 pr dan 19 lk) Hak Cipta Ridwan Khairandy

54 Menelusuri bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll;
Interpretasi Berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Wetshistorie Interpretatie) Menelusuri bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll; Menelusuri naskah pembicaraan di DPR, DPRD, dll; Hasil kajian atau naskah akademik rancangan tersebut Hak Cipta Ridwan Khairandy

55 Interpretasi Sejarah Hukum (Rechtshistorie Interpretatie)
Berkaitan dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah Merupakan metode riwayat suatu pranata atau pengertian hukum Misalnya: Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nulapoena sine lege Misalnya: Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum unus testis nullus testis (1 saksi bukan saksi) Hak Cipta Ridwan Khairandy

56 Interpretasi Toleologis (Toleologische Interpretatie)
Menemukan pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang Misal: Apa tujuan ancaman minimal terhadap suatu perbuatan pidana? Misal: Apa tujuan penetapan umur untuk melangsungkan perkawinan? Hak Cipta Ridwan Khairandy

57 Interpretasi Antisipatif (De Anticeperende Interpretatie)
Suatu permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan berlaku pada masa mendatang Dalam praktik seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta merta berlaku. UU akan berlaku setelah melewati masa tertentu Hakim dapat menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang ia hadapi Hak Cipta Ridwan Khairandy

58 Interpretasi Sosiologis; dan Interpretasi Ekstensif
Selain interpretasi menurut J.A. Pontier masih ada interpretasi yang lain, yakni: Interpretasi Sosiologis; dan Interpretasi Ekstensif Hak Cipta Ridwan Khairandy

59 Interpretasi Sosiologis
Peraturan Perundang-undangan tidak dimaksudkan untuk mengatur masa lampau Peraturan Perundang-undangan dibuat untuk mengatur atau memecahkan persoalan hukum pada masa sekarang Oleh karena itu peraturan perundang- undangan harus diartikan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan politik dewasa ini Hak Cipta Ridwan Khairandy

60 Interpretasi Ekstensif
Memperluas makna suatu kata dalam peraturan perundang-undangan Misalnya : Pengertian barang di Pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim Makna barang mencakup pula aliran listrik Jadi, menyambung listrik tanpa izin atau secara tidak sah, dikategorikan sebagai pencurian Hak Cipta Ridwan Khairandy

61 Konstruksi Hukum Bentuknya: Analogi (Argumentum per analogium)
Penghalusan /Penyempitan Hukum (Rechtsvervijning) Argumentum a Contrario Hak Cipta Ridwan Khairandy

62 Analogi Analogi adalah penerapan suatu ketentuan hukum terhadap keadaan/peristiwa yang pada dasarnya ada kemiripan dengan unsur-unsur yang eksplisit diatur dengan ketentuan hukum tersebut. Hak Cipta Ridwan Khairandy

63 Contoh Analogi Pasal 1576 KUHPerdata: “Jual beli tidak memutuskan perjanjian sewa-menyewa sebelum jangka waktu sewa berakhir” Pertanyaan: Apakah adanya hibah dan pewarisan memutuskan perjanjian sewa-menyewa? Hak Cipta Ridwan Khairandy

64 Ada kemiripan unsur jual beli dgn hibah atau pewarisan, yaitu:
Tujuan ketiganya adalah peralihan hak Jadi ada kemiripan unsur dalam jual beli dengan pewarisan dan hibah Kesimpulannya: Hibah dan pewarisan tidak dapat mengakhiri perjanjian sewa menyewa Hak Cipta Ridwan Khairandy

65 Penghalusan/Penyempitan Hukum
Dalam analogi penerapan hukum diperluas pada keadaan yang tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan hukum Dalam penghalusan hukum, hakim demi keadilan, dalam suatu peristiwa tidak menerapkan ketentuan hukum yang semestinya berlaku Sering pula disebut “Pengecualian Hukum”. Contoh..? Hak Cipta Ridwan Khairandy

66 Argumentum a contrario
Mempersempit jangkauan berlakunya ketentuan peraturan perundang- undangan Hak Cipta Ridwan Khairandy

67 Argumentum a contrario
Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975: Waktu tunggu untuk perempuan untuk menikah kembali setelah putus perkawinan selama 130 hari. Apakah ketentuan itu dapat diterapkan terhadap duda yg hendak kawin lagi setelah bercerai? Hak Cipta Ridwan Khairandy

68 Pada analogi berlaku asas: Peristiwa yg sama harus diperlakukan sama
Pada argumentum a contrario berlaku asas: Peristiwa yg tidak sama harus diperlakukan tidak sama Asas ini yg menjadi dasar precedent oleh hakim dalam memutuskan perkara.

69 BIDANG-BIDANG STUDI HUKUM

70 Bidang2 Studi Hukum HUKUM Filsafat Hukum Sosiologi Hukum Politik Hukum
Antroplogi Hukum HUKUM Psikologi Hukum Dogmatika Hukum Sejarah Hukum Perbandingan Hukum

71 SOSIOLOGI HUKUM Yaitu Cabang Sosiologi yg Mempelajari Hukum
Berkembang di Indonesia sekitar tahun 1960-an Tokohnya: Soerjono Soekanto, Satjipto Rahardjo, Soetandyo W, Apa perbedaanya dg Ilmu Hukum (Dogmatik)? Apa yg mjd objek/fokus kajian Sosiologi Hukum?

72 Objek/Fokus Sosiologi Hukum
Struktur Normatif Masyarakat: Norma2 sosial sbg kontrol kehidupan masyarakat Proses Pembentukan dan penegakan hukum di masyarakat Ketaatan dan kesadaran hukum masyarakat Hukum dan Perubahan masyarakat Hukum dan stratifikasi masyarakat

73 Apa Manfaat Mempelajari Sosiologi
Bagi Ilmu Hukum Apa…? Titik Temunya di Sosiologi Hukum, Yi menjelaskan : Bgm kekuatan2 sosial politik, ekonomi, dan kekuasaan berproses dan mempengaruhi pembuatan kaedah hukum (Hukum Positip) dan penegakannya. Bgm stratifikasi sosial terkait dg penegakan hukum. Apakah dalam realita sama orang yg stratifikasi tinggi dg yg rendah ? Bgm operasionalisasi hukum di tengah2 masyarakat yg tradisonal dan masyarakat maju (modern) Bgm perubahan masyarakat dikaitkan dengan perubahan hukum ? Dapatkah perubahan sosial dikendalikan oleh hukum ? Bgm keadaan hukum itu senyatanya di tengah2 masyarakat. Bgm keadilan, kepastian, efektifitas / kemanfaatan sosial hukum, penegakan hukum, dan kesadaran hukum itu bekerja dalam masyarakat. Sosiologi Hukum bersifat Obyektif dan Deskriptif : Memahami objek kajian apa adanya dan senyatanya , tanpa memberikan penilaian baik dan buruk (non-etis)

74 Perbedaan Sosiologi Hukum Ilmu Hukum Dogmatik
Mengkaji hukum secara otonom, yi melulu mengkaji bangunan norma2 hk dan tdk dikaitkan dg variabel2 sosial Mengkaji sistematika hukum secara normatif sbg peraturan-peraturan (law in books) Pendekatan yg digunakan preskriptif dan etis (syarat nilai) Tujuan kajiannya utk memberikan putusan (decision) Yang dikaji hukum sbg peraturan-peraturan hk (rules) Mengkaji hukum secara heteronom, yi dikaitkan dg variabel2 sosial di masyarakat Mengkaji bekerjanya hukum secara faktual di masyarakat (law in society) Pendekatan yg digunakan deskriptif dan non etis (bebas nilai) Tujuan kajiannya utk memberikan penjelasan (explanation) Yang dikaji hukum sbg perilaku masyarakat (behaviour of law)

75 FILSAFAT HUKUM Menurut Poedjawijatna (1986) Objeknya ada 6 bagian:
Filsafat Ada Umum (Ontologia / metafisika generalis) Filsafat Ada Mutlak (Theodicea) Filsafat Alam (Cosmologia) Filsafat Manusia (Antropologia) Filsafat Tingkah Laku (Etika) Filsafat Budi (Logika)

76 Letak Filsafat Hukum Umum Ada Ada Mutlak Ada Khusus Alam
Tdk Mutlak Antropologia Manusia Etika Fil.Hukum Logika

77 APA FILSAFAT HUKUM ITU? W.Zevenbergen (dalam Hamidjojo, 2011)
Filsafat Hukum adalah filsafat khusus yang dikenakan pada obyek tertentu yaitu hukum. Lili Rasyidi FH adl cabang dr filsafat etika /moral. Objek kajiannya: hakikat hukum (inti yg terdalam dari hukum), yi hal2 yg tdk dpt dijangkau oleh ilmu hukum (Bagian metafisik hukum). Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto (1979) FH adl kegiatan perenungan & perumusan nilai2, penyerasian nilai2 (kebendaan dg keakhlakan, konservatisme dg pembaruan, ketertiban dg ketentraman, dsb) Satjipto Rahardjo (1982) FH mempertanyakan hal2 yg mendasar dari hukum, yi hakikat hukum, dasar2 mengikatnya hukum, mengapa org menaati hukum dsb.

78 Gustav Radbruch (1952) FH adalah cabang filsafat yg mempelajari hukum yg benar / valid yang didasarkan pada nilai2 dasar hukum yaitu keadilan, kepastian, & kegunaan Van Apeldoorn (1975) FH menghendaki jawaban atas pertanyaan: Apa hakikat hukum itu? Bagaimana wujud hukum itu, abstrak/konkrit?

79 Oeripan Notohamidjojo (2011)
Filsafat Hukum membicarakan ttg: Apa asal dari hukum? Apa hakikat dari hukum? Apa tujuan dari hukum? Apa kedudukan manusia dalam hukum? Apa norma-norma bagi penggembalaan hukum?

80 Objek Kajian Filsafat Hukum
Lingkup/objek kajiannya adalah masalah2 mendasar dari hukum spt: Apa asal muasal dari hukum? Apa hakikat hukum itu ? Apa tujuan hukum itu ? Apa fungsi hukum itu ? Mengapa orang menaati hukum ? Apa yg mjd kekuatan mengikatnya hukum ? Bagaimana kedudukan Manusia dalam Hukum? Apa norma-norma bagi penggembalaan hukum? Apa hubungan hukum dg kekuasaan, keadilan, nilai2 sosial budaya, HAM dsb

81 Apa Kegunaan Mempelajari FH ?
Menghindarkan pemikiran sempit akibat berkembangnya spesialisasi di bidang hukum Mengetahui corak pemikiran hukum /aliran2 pemikiran hukum dari zaman kuno sampai sekarang Secara praktis untuk menjelaskan peranan hukum dalam pembangunan. Mengembangkan pemikiran hukum untuk pengembanan Ilmu Hukum

82 ANTROPOLOGI HUKUM Yang menjadi titik perhatian adalah kenyataan manusianya berperilaku dalam masyarakat, berdasarkan pada nilai-nilai budaya masyarakat terkait dengan hukum (Adat) Misalnya: Bagaimana perilaku orang Batak dalam kaitannya dengan larangan perkawinan dalam satu kesatuan marga ? Sampai sejauh mana tanggung jawab “urang sumande” di Minangkabau terhadap anak kandungnya ? Benarkah hak dan kedudukan “anak penyimbang” di Lampung sebagai ahli waris mayorat ? Apakah perkawinan dalam bentuk “nyalindung ka gelung” masih tetap membudaya di kalangan orang Pasundan? Sampai sejauh mana orang Bugis mempertahankan “siri” nya apabila ia menjadi delik adat “silariang “.


Download ppt "Program Studi Ilmu Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google