Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)"— Transcript presentasi:

1 TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)
PROGRAM INDONESIA PINTAR MELAUI KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP ) TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)

2 1 Pengertian PIP dan KIP 2

3 PIP melalui KIP Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 5 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP bila terdaftar di sekolah/madrasah,pondok pesantren, kejar paket A/B/C atau lembaga pelatihan maupun kursus 3

4

5 2 TUJUAN PIP 5

6 Tujuan Program Indonesia Pintar
Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 6

7 Mekanisme Pelaksanaan PIP
3 Mekanisme Pelaksanaan PIP 7

8 Mekanisme Pelaksanaan PIP
8

9 Mekanisme Pengusulan Penerima PIP – KPS/KKS
2 DISDIK KAB/KOTA SKB/PKBM/LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN Menerima pendaftaran Menyampaikan usulan calon penerima PIP ke kab/kota 3 Mengesahkan usulan Sek/SKB/PKBM/ LKP Meneruskan usulan calon penerima ke Kemdikbud (direktorat terkait) 2 Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) DAPODIK KEMDIKBUD (Dit. Teknis) SEKOLAH menerima pendaftaran/ mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/ KIP) ke Dapodik Mengusulkan siswa dari FUS 4 Sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus Dit PSD, PSMP, PSMA dan SPMK Meng-SK-kan penerima PIP Dit terkait Meng-SK-kan penerima PIP setelah menerima surat keputusan dari Dit Kursus dan Pelatihan 1 5 SK Penerima Dana PIP ANAK mendaftar sebagai calon siswa/peserta membawa No KPS/KKS/KIP SISWA melapor membawa KPS/KKS/KIP 9

10 Mekanisme Alur Data PIP 2105

11 Mekanisme Pencairan/Pengambilan Dana PIP
Sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur KEMDIKBUD (Dit. Teknis) 3 DISDIK KAB/KOTA Alur penyaluran Dana Alur penyampaian SK KPPN 1 Mengirimkan SK penerima kepada disdik kab/kota dan lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening Mengajukan SPP, SPM ke KPPN untuk diterbitkan SP2D 4 2 Siswa mengambil dana BSM/PIP di lembaga penyalur membawa: Surat keterangan kepala sekolah Fotocopy rapor untuk SD dan SMP, Kartu pelajar/identitas lain untuk SMA dan SMK 6 Memberitahukan kesiapan pencairan dana kepada penerima melalui disdik kab/kota/sekolah Memberitahukan kesiapan pencairan dana kepada siswa melalui sekolah 5 2. Menyalurkan dana bantuan 11

12 4 Prioritas Sasaran, Tahapan Pendataan
dan Strategi Penuhan Sasaran PIP 2015 12

13 Prioritas Sasaran PIP 2015 Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik; Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum menerima BSM 2014; Siswa yang berasal dari rumah tangga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS; Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan; Siswa yang terkena dampak bencana alam; Siswa/anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah/drop-out yang diharapkan kembali bersekolah; 13

14 Prioritas Sasaran PIP 2015 Siswa miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa dengan pertimbangan khusus seperti: Kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah; Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 14

15 Sasaran Prioritas PIP Dit.PSMA
15

16 Tahapan Sasaran PIP 2015 Kembikbud
Direktorat agar memproses sasaran (6,2 jta) no 1 diprioritaskan pada kelas akhir Data KPS dalam Dapodik 4,8 Juta untuk Dikdas dan 400 rbu untuk Dikmen 16

17 Strategi Pemenuhan Sasaran PIP 2015
Tahap 1: Penerima BSM 2014 dari KPS dalam Dapodik : siswa (23,3%) Clearing data yang sudah ada, hindari data doubel Data sudah disinkronkan dengan data BDT (TNP2K) Penyisiran/pengelompokkan siswa per KELAS 10, 11, dan 12. Prioritas KELAS 12 SMA Tahun Ajaran 2014/2015 untuk penyaluran manfaat (dana) bulan Maret 2015. Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum dapat BSM Tahn 2014: siswa (5%) Kompilasi data pemegang KPS di Dapodikmen Prioritas KELAS 12 SMA Tahun Ajaran 2014/2015 untuk dilakukan penyaluran bulan Maret 2015. 17

18 Strategi Pemenuhan Sasaran PIP 2015
Tahap 2: Siswa peserta PKH non KPS: siswa (7,7%) Data dari Kemensos sudah per Maret 20, proses matching TNP2K. Data sudah mencantumkan nama sekolah/madrasah dan kelas. Siswa yatim piatu, yatim atau piatu dari panti sosial/asuhan: siswa (0,8%) Siswa anak yatim piatau, yatim atau piatu Data bersumber/berkoordinasi dengan Kemensos. Diharapkan data masuk dari Kemensos (disepakti) bulan April 2015 dan sudah mencantumkan nama sekolah dan kelas siswa. Anak usia sekolah (16-21 tahun) tidak bersekolah yang diharapkan bersekolah: 734,989 siswa (54,3%) Data bersumber dari data Dapodikmen (jml siswa DO) dan bersumber/ berkoordinasi dengan Kemensos Anak DO ditarik kembali sekolah formal atau non-formal (Paket A, B atau C), Tahun depan diserahkan ke PAUDNI 18

19 Strategi Pemenuhan Sasaran PIP 2015
Tahap 3: Siswa miskin usulan sekolah (FUS) : siswa (4,45%) Data bersumber dari data Dapodikmen, dan atau Data usulan dari Dinas Pendidikan Kab./Kota 7. Siswa Korban Bencana Alam (Insidental) : 4,156 siswa (0,3%) Sebagai “buffer” (No. tahap/diharapkan tidak terjadi bencana) Koordinasi data siswa dari Kemensos/institusi/lembaga yang relevan. 19

20 20

21 5 Data Siswa DO di Dapodikmen untuk Sasaran Anak Usia 6-21 Tahun Penerima PIP 21

22 Data Siswa DO pada Dapodikmen
Sumber : Dapodikmen per tanggal 17 Maret 2015 22

23 Hasil Matching data BSM dan TNP2K di Dapodikmen Per 18 Maret 2015

24 Peran dan Fungsi Dinas Pendidikan Kab/Kota
5 Peran dan Fungsi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam PIP 24

25 Peran dan Fungsi dalam Pelaksanaan PIP
Menetapkan Juknis. Sosialisasi dan koordinasi Identifikasi, kompilasi, dan sinkronisasi data Menetapkan SK penerima Menetapkan lembaga penyalur Menginformasikan SK penerima. Melayani pengaduan Pemantauan dan Pelaporan Menseleksi dan mengusukan Siswa/peserta melalui Dapodik Menyampaikan informasi pencairan kepada siswa /peserta Membuat surat keterangan untuk pengambilan dana Pemantauan dan pengarahan Menerima pendaftaran anak usia sekolah yang tidak bersekolah Kemdikbud Disdik Kab/kota Sekolah/ Lembaga Lembaga Penyalur Sosialisasikan dan koordinasikan Mengesahkan calon penerima Menyampaikan usulan dari sekolah/lembaga Pemantauan Melayani pengaduan Menyampaikan informasi pencairan kepada siswa /peserta melalui dinas/sekolah Menyalurkan dana manfaat Pelaporan penyaluran Pertanggungjawaban penyaluran

26 PERAN DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
DALAM PIP Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP kepada seluruh sekolah dan masyarakat di wilayahnya; Memantau dan mendorong sekolah untuk memutakhirkan data siswa calon penerima BSM/PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Memantau dan mendorong penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus/pelatihan untuk mengidentifikasi dan melaporkan anak usia sekolah (6-21 tahun) sesuai prioritas sasaran. Mengesahkan usulan dari sekolah dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SD, SMP, SMA, dan SMK; 26

27 PERAN DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA (2)
Mengesahkan usulan dari penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus/pelatihan dan selanjutnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Mesyarakat dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; Meneruskan/menyampaikan surat keputusan (SK) direktur teknis perihal penerima BSM/PIP ke sekolah/PKBM/lembaga kursus/pelatihan di wilayahnya; Memantau pelaksanaan penyaluran dana BSM/PIP kepada siswa/anak penerima; Menangani pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan BSM/PIP. 27

28 LEMBAR PENGANTAR KIP – SOSIALISASI PIP
Usulan: Lembar Pengantar dicetak dan dikirim dalam satu amplop bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikirimkan bersama – sama dengan pengiriman KKS dan KIS 28

29 PROGRAM INDONESIA PINTAR (KIP)
MATERI SOSIALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (KIP) Poster PIP Poster Pengaduan PIP 29

30 Pengaduan Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman: dan nomor SMS: atau melalui: UPM Direktorat Pembinaan SMA: Telepon : Fax: (021) HP : atau Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat: Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas up. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kompleks Ditjen Pendidikan Menengah, Gedung A Lantai 3 Jl. R.S. Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan 12410 30

31 KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) DESAIN-SUBTANSI-SPESIFIKASI KARTU

32 Terima kasih… 32


Download ppt "TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TNP2K)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google