Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP."— Transcript presentasi:

1 PPDB ONLINE SMP, SMA, SMK KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN PELAJARAN 2013/2014
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP. ( 0271 ) SUKOHARJO Bekerjasama dengan :

2 Dasar Hukum Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 776/D2/DM/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014. Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 422.1/03870 tanggal 7 Mei tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2013/2014. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo Nomor : /1969 / 2012 tanggal 13 Mei tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sukoharjo Tahun Pelajaran 2013/2014.

3 Prinsip Dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Dilaksanakan tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial maupun ekonomi. Dilaksanakan berdasarkan kriteria hasil Ujian Nasional, Bakat Prestasi dan kriteria khusus bagi SMK. Dilaksanakan sesuai daya tampung sekolah. Dilaksanakan dengan sistem ONLINE. Tidak dipungut biaya (GRATIS).

4 No KETENTUAN UMUM 1. Max. berusia 18 tahun bagi SMP dan 21 tahun bagi SMA, SMK pada awal tahun pelajaran 2013/2014 (tanggal 15 Juli 2013). 2. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sementara Asli + 1 lembar Copy. 3. Surat Keterangan Lulus Asli 4. 2 lembar Copy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan KK Asli atau Foto Copy KK yang dilegalisir Kantor Desa/Kelurahan (bagi yang tidak bisa menunjukkan KK Asli). 5. Pas Foto hitam putih 3 x 4, sebanyak 4 lembar 7. Formulir Pengesahan Piagam penghargaan dari Dinas Pendidikan Kab. Sukoharjo (Jika Ada). 8. Setiap calon peserta didik diberikan 4 (empat) pilihan untuk mendaftar yaitu 2 (dua) di sekolah negeri dan 2 (dua) di sekolah swasta. 9. Pendaftar dari Luar Kabupaten adalah penduduk dari Luar Kabupaten Sukoharjo (sesuai dengan Kartu Keluarga).

5 BERKAS PENDAFTARAN UNTUK SEKOLAH Formulir Pendaftaran Lembar Ke - 2.
SKHUN Sementara Asli Surat Keterangan Lulus Asli Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pas Foto hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar Formulir Pengesahan Piagam penghargaan dari Dinas Pendidikan Kab. Sukoharjo (Jika Ada). UNTUK DINAS PENDIDIKAN Formulir Pendaftaran Lembar Ke - 1. Foto copy SKHUN Sementara 1 lembar Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar Berita Acara Pelaksanaan PPDB Online Harian. Form Pembetulan data (Jika Ada) Berkas dimasukkan dalam stop map (warna stop map : MERAH untuk Pendaftar Dalam Kabupaten, KUNING untuk Pendaftar Luar Kabupaten).

6 No KETENTUAN KHUSUS 1. Verifikasi skor Piagam pernghargaan di DINAS PENDIDIKAN KAB. SUKOHARJO (tanggal 17 – 22 Juni 2013) Pukul s.d WIB. 2. TES KHUSUS SMK (Khusus SMK Negeri) dilakukan di SMK Pilihan Pertama (tanggal Juni 2013) Pukul s.d WIB. 3. Pemberian skor bagi anak guru yang mendaftar di sekolah pada pilihan pertama dimana orang tuanya mengajar (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah). 4. Piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai peserta didik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2011 s.d Juni 2013) 5. Jika calon peserta didik memiliki lebih dari 1(satu) piagam penghargaan, maka yang digunakan hanya satu yang memiliki skor tertinggi. 6. Khusus SMK, jika calon peserta didik memilih 2 (dua) program keahlian di SMK yang sama, maka peserta didik tersebut dianggap sudah menggunakan 2 (dua) hak pilihnya sesuai status sekolahnya. 7. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online dan membatalkan pendaftarannya (mencabut berkas pendaftaran), harus menandatangi Berita Acara pengambilan berkas pendaftaran dan calon peserta didik tersebut tidak bisa lagi mendaftar secara online di wilayah Kabupaten Sukoharjo (tidak diperhitungkan dalam jurnal PPDB)

7 RUMUS SKOR NILAI Akademis Rata-Rata Nilai Sekolah Mapel UN (NS) = A
Rata-Rata Nilai Ujian Nasional = B Non Akademis Bonus Prestasi = C Penghargaan anak Guru (+ 1 Poin ) = D Nilai Akhir (N A) = A + 3B + C + D  Keterangan : Penghargaan Anak Guru : Hanya untuk anak guru yang mendaftar pilihan pertama dimana orang tuanya mengajar. Calon peserta didik yang berdomisili luar Kabupaten Sukoharjo dapat diterima maksimal 10% dari jumlah daya tampung kelas VII & X. Skor Piagam Penghargaan

8 Proses Penentuan Pendaftar yang Diterima
Seleksi calon peserta didik dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan peringkat Nilai Ujian Nasional dan Nilai Sekolah. Pada sekolah yang menjadi pilihan pertama, nilai dari seluruh pendaftar disusun peringkatnya dan pendaftar yang diterima adalah pendaftar yang masuk dalam daya tampung sekolah yang bersangkutan. Pendaftar yang tidak diterima pada sekolah pilihan pertama, akan otomatis dialihkan ke sekolah pilihan kedua dan akan digabung dengan pendaftar lain yang memilih pada sekolah tersebut. Proses ini berjalan/bergulir secara otomatis sampai pilihan yang ke 4 (empat) dan dapat dipantau secara online. Jika pada pendaftaran terakhir terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar pada pilihan pertama dengan jumlah nilai yang sama pada posisi peringkat batas bawah, maka pendaftar tersebut semua diterima. Jika pada pendaftaran terakhir terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar pada pilihan pertama dan pilihan kedua dengan jumlah nilai yang sama pada posisi peringkat batas bawah, maka yang diprioritaskan adalah pendaftar pada sekolah pilihan pertama.

9 CONTOH KASUS 1 Hasil : Siswa A di terima di SMP Y
SISWA A JUMLAH NILAI = 27,50 PILIHAN I SMP X PILIHAN II SMP Y BATAS BAWAH 28,00 27,00 Hasil : Siswa A di terima di SMP Y

10 CONTOH KASUS 2 SISWA B JUMLAH NILAI = 27,00 Hasil :
PILIHAN I SMP X PILIHAN II SMP Y BATAS BAWAH 28,00 27,00 Hasil : Di terima di SMP Y jika daya tampung SMP Y belum terpenuhi. Tidak diterima di SMP Y jika daya tampung SMP Y sudah terpenuhi, dan tergeser oleh siswa pilihan I di SMP Y dengan batas bawah yang sama.

11 Ketentuan Tambahan Apabila pada saat pendaftaran online sudah berakhir dan sekolah yang bersangkutan belum cukup mendapatkan calon peserta didik sesuai jumlah yang ditetapkan, dengan seijin Kepala Dinas Pendidikan, sekolah dapat membuka pendaftaran untuk gelombang berikutnya, dengan ketentuan tidak boleh lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan dan harus selesai sebelum memasuki tahun pelajaran baru. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru, satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa untuk SMP. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri dan sekolah swasta. Khusus Sekolah Standar Nasional yang sudah memiliki ruang kelas yang cukup, mengacu Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dengan rasio 1:32. Penambahan rombongan belajar tidak dibenarkan menggunakan ruang laboratorium, ruang ketrampilan dan ruang perpustakaan untuk digunakan sebagai ruang kelas. Sekolah yang berlokasi di perbatasan kabupaten atau sekolah yang selama 3 tahun terakhir mengalami kekurangan peserta didik, dengan persetujuan Dinas Pendidikan boleh menerapkan daya tampung lebih dari 10 %untuk kuota Luar Kabupaten. Khusus SMK, jika calon peserta didik memilih 2 (dua) program keahlian di SMK yang sama, maka calon peserta didik tersebut dianggap sudah menggunakan 2 (dua) hak pilihnya sesuai status sekolahnya.

12 EVALUASI PPDB ONLINE TAHUN TP 2012/2013
Peran verifikator diruang pendaftaran masih belum optimal sehingga data yang masuk ke operator pendataan masih salah. contoh : dalam pengisian domisili Dalam Kabupaten / Luar Kabupaten. Ketelitian operator perlu ditingkatkan. Contoh : data pilihan siswa antara yang tertulis di form pendaftaran dengan yang diinput berbeda. Data yang sudah diverifikasi hendaknya langsung diserahkan ke operator agar segera di input, karena masyarakat memantau proses online yang sedang berjalan. Operator hndaknya sesering mungkin melakukan UPLOAD DATA, tidak harus menunggu selesai input semua berkas pendaftaran agar masyarakat bisa segera memantau datanya secara online.

13 NO NAMA STATUS PASSING GRADE KK DLM KAB KK LUAR KAB DAYA TAMPUNG HASIL SELEKSI BB BA 1 SMP NEGERI 1 GROGOL N 20.85  27.15  21.15  27.00  324 325 2 SMP NEGERI 2 GROGOL 0.00  18.05  27.55  17.80  24.80  252 3 SMP NEGERI 3 GROGOL 17.45  25.50  20.20  24.30  216 219 4 SMP NEGERI 1 NGUTER 9.90  26.85  21.50  24.60  230 5 SMP NEGERI 2 NGUTER 14.00  27.35  13.90  26.15  146 6 SMP NEGERI 3 NGUTER 12.45  25.95  15.85  187 7 SMP NEGERI 4 NGUTER 11.85  27.40  17.30  20.70  72 20 8 SMP NEGERI 2 SUKOHARJO 24.15  28.95  24.35  28.15  288 289 9 SMP NEGERI 4 SUKOHARJO 22.05  27.85  22.20  27.80  256 258 10 SMP NEGERI 5 SUKOHARJO 19.50  27.65  24.50  28.40  11 SMP NEGERI 6 SUKOHARJO 12.25  25.60  19.60  24.25  224 12 SMP NEGERI 7 SUKOHARJO 16.70  15.70  13 SMP NEGERI 1 BAKI 21.20  28.05  21.30  26.45  14 SMP NEGERI 2 BAKI 18.70  18.40  24.40  217 Hal tersebut bisa terjadi karena sekolah ybs. tidak menerapkan Passing Grade untuk kuota Luar Kabupaten, sehingga siswa Luar Kabupaten dengan batas bawah lebih rendah bisa masuk. Untuk PPDB Online TP 2013/2014 pendaftar Luar Kabupaten bisa diterima dengan syarat nilainya harus MINIMAL SAMA dengan batas bawah pendaftar Dalam Kabupaten (diatur kuota Luar Kabupaten lebih dari 10% bagi Sekolah-Sekolah tertentu).

14 Hari-hari pertama masuk sekolah
Verifikasi Piagam Penghargaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo Pendaftar Di Sekolah pilihan I : Pendaftaran ONLINE oleh Petugas Sekolah Diberi 4 pilihan (2 Negeri, 2 Swasta). Membawa berkas pendaftaran Proses seleksi otomatis secara ONLINE berdasarkan Domisili dan sesuai daya tampung Sekolah 17 Juni – 22 Juni 2013 Pukul – 13.00 Tes Khusus dan PSIKOTES SMK di Sekolah Pilihan I 24 Juni – 26 Juni 2013 Pukul – 13.00 24 Juni – 26 Juni 2013 Pukul – 13.00 20 Juni – 22 Juni 2013 Pukul – 13.00 Jurnal harian dari aplikasi Online Verifikasi data PPDB ONLINE Pengumuman PPDB ONLINE Daftar Ulang 24 Juni – 26 Juni 2013 Pukul dan Pukul keesokan harinya. 27 Juni – 28 Juni 2013 29 Juni 2013 01 Juli – 03 Juli 2013 Hari-hari pertama masuk sekolah 15 Juli – 17 Juli 2013

15 TERIMA KASIH


Download ppt "DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google