Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Irawan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
KARIR PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL NON PENELITI DI LINGKUNGAN BADAN LITBANG PERTANIAN
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN PERTANIAN
2
KEBIJAKAN MANAJEMEN PNS
PENSIUN PNS UU. 11 TAHUN 1969 PEMBERHENTIAN PP. 32 TAHUN 1979 FORMASI PNS PP.97/2000, PP. 54/2003 PENDELEGASIAN WEWENANG PP. 9 TAHUN 2003 PEMBERHENTIAN SEMENTARA PP. 4 TAHUN 1966 PENGADAAN PNS PP.98/2000, PP. 11/2002, PP. 48/2005 GAJI PNS PP. 7/1977 jo. PP. 22/2013 LARANGAN PNS MENJADI ANGGOTA PARPOL PP 37/2004 UNDANG–UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 PRAJABATAN KEPPRES. 30/1981 PENGHARGAAN PP. 25 TAHUN 1994 PERAWATAN TUNJANGAN CACAT PP. 12 TAHUN 1981 TES KESEHATAN PP. 26 TAHUN 1977 DP-3 PP. 10 TAHUN 1979 IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS PP. 10/1983, PP. 45/1990 SUMPAH PNS PP. 21 TAHUN 1975 DISIPLIN PNS PP. 53 TAHUN 2010 CUTI PP. 24 TAHUN 1976 RUMPUN JAFUNG KEPPRES 87/99 PENGANGKATAN DLM JAB. PP 16/ 1994 PP. 100/2000, PP. 13/2002 KENAIKAN PANGKAT PNS PP. 99/2000, PP. 12/2002 KEP. KA. BKN 12/2002 DIKLAT PP. 101 TAHUN 2000 DUK PP. 15 TAHUN 1979
3
MANAJEMEN SDM DAN PERMASALAHANNYA
Perencanaan Pegawai Pengadaan Pegawai (rekruitmen, seleksi) Penempatan dalam jabatan (fungsional, struktural, umum) Penyusunan Pola Karier Pegawai Pengelolaan kinerja pegawai Pengembangan kualitas pegawai Penegakan Disiplin Pegawai Remunerasi Pemberhentian dan/pemensiunan
4
Program percepatan Program Percepatan Reformasi Birokrasi 1 2 3 4 5 6
(Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 1 Penataan Struktur Birokrasi. (Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 2 Penataan Jumlah dan distribusi PNS. 3 Sistem Seleksi CPNS & Promosi PNS Secara Terbuka 4 Profesionalisasi PNS. 5 Pengembangan sistem Elektronik Pemerintah (E-Government). 6 Penyederhanaan Perizinan Usaha. 7 Peningkatan Transparasi dan Akuntabilitas Aparatur 8 Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasaranan Kerja PNS. 9 4/16/2017
5
JABATAN PIMPINAN TINGGI
JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri
6
PNS Diangkat dalam jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana (Perka BKN No.3 Tahun 2013) Jabatan Fungsional (129 Jenis) PNS
7
BATAS USIA PENSIUN Batas usia pensiun PNS yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
8
BATAS USIA PENSIUN PEJABAT FUNGSIONAL (PP 21 TAHUN 2014, Pasal 2 ayat (2))
BUP 58 th Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan BUP 60 th Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya Apoteker, dokter dan dokter gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama, Medik Veteriner, Penilik, Pengawas Sekolah, Widyaiswara Madya dan Muda; atau Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh presiden BUP 65 th Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh dibidang penelitian, Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya, Widyaiswara Utama, Pengawas Radiasi Utama, Perekayasa Utama, Pustakawan Utama, Pranata Nuklir Utama; atau Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh presiden.
9
Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan: kualifikasi;
Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural); penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
10
PERUBAHAN KULTUR PNS Peningkatan Kompetensi ZONA NYAMAN
ZONA KOMPETITIF Peningkatan Kompetensi
11
PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL
Identifikasi output jabatan fungsional Penyusunan standar kompetensi Pengelolaan kinerja jabatan fungsional
12
Jabatan Fungsional Tertentu
PENGUATAN JABATAN FUNGSIONAL Tertentu Penguatan Jabatan Fungsional Tertentu Core Bussiness Organisasi Jabatan Fungsional Tertentu 12
13
KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL
KEAHLIAN Memiliki kemampuan pengetahuan dibidang tertentu Memiliki kemampuan menggunakan metodologi Memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual Memiliki kemampuan untuk mengembangkan teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu KETERAMPILAN Memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan Mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan Mampu menerapkan prosedur dan teknik vokasional/kejuruan tertentu
14
KONDISI PEJABAT FUNGSIONAL SAAT INI & YANG DIHARAPKAN
Kondisi saat ini Pelaksana bisa berganti tiap tahun Rawan pengaruh kepentingan dan intervensi Kemampuan & kompetensi pelaksana sangat beragam Profesionalitas tidak terjamin dan tidak terukur Pelaksana kurang fokus karena masih merangkap jabatan/ kegiatan lain Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana tidak efektif Tidak ada jaminan peningkatan karir (Pelaksana oleh pejabat fungsional) Kondisi yang diharapkan Pelaksana ditunjuk untuk jangka waktu tertentu dan permanen Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi Kemampuan dan kompetensi berjenjang sesuai kualifikasi Profesionalitas lebih terjamin dan terukur Pelaksana lebih fokus karena tidak ada rangkap jabatan/kegiatan lain Akumulasi keahlian, pengalaman dan keterampilan pelaksana lebih efektif Ada jaminan peningkatan karir
15
PENINGKATAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
PNS DIKLAT KURSUS/ WORKSHOP PRAKTIK KERJA/ MAGANG PENATARAN PERTUKARAN PEGAWAI (PNS & SWASTA) SOSIALISASI
16
JENIS JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
1. PENYULUH PERTANIAN; 2. PENGENDALI OPT; 3. PENGAWAS BENIH TANAMAN; 4. PENGAWAS BIBIT TERNAK; 5. MEDIK VETERINER; DAN PARAMEDIK VETERINER; PENGAWAS MUTU PAKAN ; PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN; ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN; PEMERIKSA PVT. RUMPUN ILMU HAYAT PENELITI; TEKNISI LITKAYASA; PEREKAYASA; PENGAWAS SEKOLAH; G U R U; DOSEN; WIDYAISWARA; AUDITOR; INSTRUKTUR; PUSTAKAWAN; PRANATA KOMPUTER; STATISTISI; ARSIPARIS; ANALIS KEPEGAWAIAN; PERENCANA; PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; PRANATA HUMAS; DOKTER; DOKTER GIGI; PERAWAT. PERAWAT GIGI; PRANATA LAB KES; PRANATA LAB PENDIDIKAN; PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA; ASSESSOR SDM APARATUR; AUDITOR KEPEGAWAIAN. NON RUMPUN ILMU HAYAT
17
SEKRETARIAT TIM PENILAI PENGELOLA KEPEGAWAIAN
TIGA UNSUR PENTING DALAM PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL TIM PENILAI DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA KEPEGAWAIAN
18
PENILAIAN KINERJA PNS Dilakukan berdasarkan:
perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi; Memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Metode objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19
Penerapan Sistem Penilaian Kinerja PNS
PP Nomor 46 Tahun 2011 PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 Sasaran Kerja Pegawai (SKP) + Perilaku Kerja Penerapan Sistem Penilaian Kinerja PNS 19
20
PP NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PASAL 3 ANGKA 12 (KEWAJIBAN PNS) : mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan PASAL 9 ANGKA 12 (HUKUMAN DISIPLIN SEDANG) : apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) PASAL 10 ANGKA 12 (HUKUMAN DISIPLIN BERAT) : apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
21
DISIPLIN SEDANG (SKP 25% s/d 50%) DISIPLIN BERAT(SKP < 25%)
PP 46 TAHUN 2011 PP 53 TAHUN 2010 PEJABAT FUNGSIONAL PERMENTAN 45 TAHUN 2014 BEBAS SEMENTARA TUNJ.KINERJA DI BAYAR 50%
22
Tunjangan Kinerja Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai tersebut bekerja. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pertanian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatannya yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam bentuk Keputusan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan rekonsiliasi perubahan data pemangku jabatan lingkup Kementerian Pertanian. Background created by m62 Visualcommunications, visit for more information
23
Tunjangan Kinerja TIDAK Diberikan Kepada
pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu; pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri karena menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu; pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Pertanian; pegawai yang menjalani Masa Persiapan Pensiun atau Bebas Tugas; pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara; pegawai pada Badan Layanan Umum yang mendapat remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Background created by m62 Visualcommunications, visit for more information
24
HUKUMAN DISIPLIN (PERMENTAN 45 TAHUN 2014)
Potongan Tukin Ringan teguran lisan 20% selama 1 bulan teguran tertulis 20% selama 2 bulan pernyataan tidak puas secara tertulis 20% selama 3 bulan Sedang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun 40% selama 3 bulan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun 40% selama 6 bulan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun 40% selama 9 bulan Berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 80% selama 6 bulan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 80% selama 9 bulan pembebasan dari jabatan 80% selama 12 bulan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif 100%
25
PENGIRIMAN DUPAK WAJIB SETAHUN SEKALI
MEKANISME TERTIB ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL (SURAT EDARAN KEPALA BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN NO.1069/A2/KP.460/5/2013) PENGIRIMAN DUPAK WAJIB SETAHUN SEKALI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BAHWA SETIAP PNS DIWAJIBKAN MENYUSUN SKP SETIAP TAHUN, MAKA SETIAP PEJABAT FUNGSIONAL WAJIB MENGIRIMKAN DUPAK SETIAP TAHUN SEBAGAI BAHAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DILAKUKAN SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU
26
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.