Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Pranoto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BAHAN BAHAN PELATIHAN MEDIATOR (diolah dari berbagai sumber)
Oleh ABSHORIL FITHRY, SH
2
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Oleh/Di muka Pengadilan. Dilakukan oleh institusi negara melalui prosedur & proses yang telah dibakukan dalam peraturan perundang2an. 2. Di luar Pengadilan, meliputi : negosiasi/ musyawarah, mediasi/konsiliasi, arbitrase. Dilakukan diluar institusi negara melalui prosedur & proses yang telah disepakati oleh para pihak bersengketa.
3
MEDIASI 1. MEDIASI MERUPAKAN SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN YANG SECARA SUBSTANSIAL & PRAKTIKAL TELAH DIKENAL DALAM TRADISI MASYARAKAT INDONESIA; 2. MEDIASI MELIBATKAN EKSPERT ATAU TOKOH MASYARAKAT BERTINDAK SEBAGAI MEDIATOR YANG DI PERCAYA SERTA DIYAKINI MEMILIKI KEWIBAWAAN, PENGETAHUAN, PENGALAMAN, SERTA KEARIFAN DALAM TURUT SERTA MENYELESAIKAN SENGKETA YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SOSIALNYA;
4
MEDIASI 3. MEDIATOR BERPERAN MEMFASILITASI PROSES MUSYA WARAH PARA PIHAK YANG BERSENGKETA UNTUK MERUMUSKAN KESEPAKATAN DAMAI & MENGAKHIRI SENGKETA; 4. MEDIATOR TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MEMUTUSKAN SENGKETA;
5
SENGKETA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT TRADISIONAL (BERSIFAT PAGUYUBAN), TERJADINYA SENGKETA SENANTIASA DIPAHAMI SEBAGAI POTENSI GANGGUAN TERHADAP HARMONI SOSIAL (NAMUN PADA MASYARAKAT MODERN YANG BERSIFAT PATEMBAYAN, SENGKETA JUSTRU DIPANDANG SEBAGAI HAL YANG LUMRAH TERJADI); SENGKETA DAPAT BERUPA POTENSI ATAU FAKTUAL TELAH TERJADI, DENGAN MELIBATKAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK SOSIAL; KARENA ITU, DIYAKINI BAHWA TIAP TIAP SENGKETA HARUS DICEGAH, DIMINIMALISIR, DILOKALISIR, ATAU DISELESAIKAN SESUAI SIFATNYA MASING MASING DALAM RANGKA UNTUK MEM PERTAHANKAN ATAU MEMULIHKAN HARMONI SOSIAL;
6
MAKNA POSITIP SENGKETA
TERJADINYA SENGKETA TIDAK SELALU BERMAKNA NEGATIP, MELAINKAN DAPAT JUGA BERMAKNA POSITIP BAGI PARA PIHAK, YAKNI SEBAGAI SALAH SATU PEMICU UNTUK MENGEVALUASI EKSISTENSI POLA RELASI YANG ADA BERKAITAN DENGAN PROSPEK RELASI YANG DIHARAPKAN DIANTARA MEREKA.
7
PEMETAAN & ANALISIS SENGKETA
Perlu dilakukan “pemetaan” serta “analisis” yang tepat & komprehensif terhadap substan si serta latar belakang terjadinya sengketa, agar dapat dirancang cara pendekatan yang efektif, fokus, dan integratif, dalam rangka ke langsungan proses negosiasi maupun mediasi diantara para pihak untuk mencapai hasil akhir yang sesuai dengan yang diharapkan para pihak itu sendiri.
8
Lingkaran konflik masalah hubungan (emosi yang kuat, mis presepsi atau stereotipe, komunikasi yang buruk, perilaku negatif dll); masalah data (kurangnya informasi, perbedaan pandangan tentang apa yang di butuhkan, perbedaan interpretasi, dll); masalah struktural (sumber daya, waktu, faktor geografis, kekuatan, kewenangan, dll); Perbedaan nilai nilai (ideologi, keyakinan, dll).
9
TIGA KEPENTINGAN DASAR YANG TERKAIT PROSES MEDIASI
KEPENTINGAN SUBSTANSI; KEPENTINGAN PROSEDURAL; KEPENTINGAN PSIKIS. Mediator yg baik akan berusaha mencipta kan pemuasan terhadap kepentingan prose dural dan psikis selain berusaha memenuhi kepentingan substansi para pihak. Pemecahan masalah yg baik adalah pemecahan masalah yg dapat memenuhi substansi, prosedur dan psikis. Para pihak ter kadang fleksibel dalam soal substansi, apabila prosedur dan psikis telah terpuaskan.
10
SIAPAKAH MEDIATOR ? Mediator adalah pihak ketiga yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk memfasilitasi proses2 perundingan dalam rangka mencapai kesepakatan & menyelesaikan sengketa. Tipologi Mediator (Moore): > social network mediator; > authoritative mediator; > independent mediator;
11
MEDIATOR Pada masyarakat tradisionil yang bercorak “paguyuban”, mediator adalah tokoh masya rakat yang diyakini memiliki pengaruh, ke wibawaan, kearifan, serta “doyo linuwih” bagi lingk. sosialnya. Karena itu acapkali dijadikan sebagai “tempat bertanya” serta “menyelesai kan masalah2” yang terjadi. Tipikalnya, agak lebih “otoriter” karena keterbatasan penge tahuan pihak2 yang terlibat dalam sengketa, tentang apa yang menjadi hak2nya.
12
MEDIATOR Adapun pada masyarakat modern yang bercorak “patembayan”, yang berkaitan dengan sengketa yang bernuansa bisnis, mediator direkrut oleh para pihak yang bersengketa dari seorang yang diyakini memiliki sejumlah pengetahuan, keahlian, serta pengalaman sesuai dengan substansi sengketa. Tipikalnya lebih “demokratis” dan “fasilitatif” terhadap para pihak dalam rangka merumuskan kese pakatan2 sesuai dengan kehendak para pihak yang bersengketa.
13
SOCIAL NETWORK MEDIATOR
Mediator yang menjadi bagian dan berada di dalam lingkungan komunitas sosial dari pihak pihak yang bersengketa. Mediator tipe ini menggunakan pengaruh, kewibawaan, serta kearifan yang dimilikinya berupaya mempertahankan atau memulihkan harmoni sosial.
14
AUTHORITATIVE MEDIATOR
Mediator tipe ini sesungguhnya memiliki keahlian dan posisi kuat untuk mampu meng arahkan proses mediasi serta mempengaruhi hasil akhir proses mediasi, namun hal itu tidak dilakukan karena yakin bahwa sebenar nya para pihak yang bersengketa mampu menyelesaikan sendiri sengketa melalui kesepakatan yang dihasilkan sendiri.
15
INDEPENDENT MEDIATOR Mediator tipe ini selalu berupaya untuk menjaga jarak yang sama terhadap pihak2 bersengketa. Mediator tipe ini pada umumnya bekerja berdasarkan kompetensi dan pengalaman sesuai dengan apa yang menjadi substansi yang disengketakan.
16
PERAN MEDIATOR Mediator memiliki peran menciptakan kondisi optimal serta membantu para pihak yang bersengketa agar berhasil mengambil keputusan efektif melalui perumusan kesepakatan untuk mengakhiri persengketa an yang telah terjadi.
17
SISI PERAN LEMAH MEDIATOR
Penyelenggara pertemuan; Pemimpin diskusi yang netral; Pmelihara atau penjaga aturan perundingan agar perdebatan dalam proses perundingan berlangsung dengan baik; Pengendali emosi para pihak; Pendorong para pihak atau peserta perundingan yang kurang mampu atau segan untuk mengungkapkan pandangannya.
18
SISI PERAN KUAT MEDIATOR
Mempersiapkan dan membuat notulen perundingan; Merumuskan atau mangarikulasikan titik temu atau kesepakatan para pihak; Membantu para pihak untuk menyadari bahwa sengketa bukan sebuah pertarungan untuk dimenangkan, namun untuk diselesaikan; Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah; Membantu para pihak untuk menganalisis alternatif pemecahan masalah;
19
FUNGSI MEDIATOR Membangun kepercayaan dan keyakinan para pihak;
Menetapkan kerangka kerja untuk proses pengambilan keputusan yang kooperatif; Menganalisa konflik dan merancang intervensi yang tepat; Membangun komunikasi yang konstruktif; Memfasilitasi perundingan dan pemecahan masalah; Mendidik & memberdayakan para pihak; Membantu para pihak memahami realitas & menawar kan pilihan2 agar segera mencapai kesepakatan; Menasehati dan mengevaluasi; Mengakhiri mediasi.
20
TIGA ASPEK PENTING PROSES MEDIASI
Aspek Fisik, memilih tempat perundingan yang tepat & menyenangkan; Aspek Emosional, menciptakan suasana positip dengan menyejukkan perasaan para pihak; Aspek Prosedural, membantu para pihak dalam merumuskan aturan perundingan, agenda, jadwal, serta memfasilitasi proses perundingan secara arif & tidak otoriter.
21
TAHAPAN PROSES MEDIASI
Pernyataan pembukaan oleh mediator; Pernyataan pembukaan oleh masing masing pihak; Merancang proses pemecahan masalah; Pemecahan masalah; Tawar menawar; Penyiapan draft kesepakatan; Penandatanganan nota/akta kesepakatan; Mediasi selesai.
22
PERNYATAAN PEMBUKAAN OLEH MEDIATOR
Ucapan selamat datang; Memperkenalkan diri; Penjelasan tentang kedudukan & peranan mediator, untuk memfasilitasi proses mediasi bagi kepentingan para pihak serta bersikap netral; Penjelasan proses mediasi yang bersifat tidak formal, kerahasiaan, aturan main, dll
23
2. PERNYATAAN OLEH PARA PIHAK
Masing masing pihak diberikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan latar belakang terjadinya sengketa, sesuai versinya masing2; Mengungkapkan posisi dan kepentingan masing, serta harapan yang ingin dicapai melalui proses mediasi yang hendak di langsungkan.
24
3. MERANCANG PROSES PEMECAHAN MASALAH
Menyusun secara bersama jadwal & tempat; Menyusun agenda masalah2 yang hendak di rundingkan serta tahapan prosesnya; Menyusun aturan main pembahasan setiap masalah.
25
4. PEMECAHAN MASALAH Mengetahui dan mengkaji kepentingan para pihak;
Menggali dan menawarkan berbagai opsi untuk setiap masalah; Membahas setiap opsi; Memilih dan menyepakati opsi terbaik;
26
5. Tawar Menawar Mengadakan perubahan-perubahan terhadap opsi yang ditawarkan; Menyusun kesepakatan awal; Melakukan trade off, serta mengembangkan rencana pelaksanaan.
27
6. PENYIAPAN DRAFT Draft disiapkan sejak kesepakatan awal;
Melakukan pembahasan terhadap draft, serta melakukan modifikasi draft yang dipandang perlu;
28
7. KESEPAKATAN AKHIR Penandatanganan kesepakatan akhir dan komitmen untuk menjalankan sebagaimana mestinya secara sukarela dan didasarkan itikad baik.
29
PENYEBAB KEGAGALAN MEDIATOR
Tidak memiliki informasi yang cukup tentang substansi sengketa dan latar belakang terjadinya sengketa; Kehilangan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa; Kehilangan kendali atas proses mediasi; Kehilangan kearifan & netralitas serta terlalu otoriter dan memaksakan kehendak kepada pihak2 bersengketa;
30
MENGAKHIRI MEDIASI Salah satu atau para pihak terus menerus melanggar aturan main mediasi, atau menolak bekerjasama, atau tidak mempu nyai komitmen untuk bermediasi; Salah satu atau para pihak tidak memiliki kecakapan membuat keputusan & mengadakan kesepakatan; Kehilangan kepercayaan terhadap mediator; Terdapat indikasi kesepakatan yang akan di capai bersifat melanggar huku; Kerahasiaan proses mediasi tetap dijaga;
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.