Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Lie Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
2
TOPIK BAHASAN 1. PENDAHULUAN 2. KOMPONEN SYARIAH 3. SUBSTANSI SYARIAH 4. KONSEP PERBANKAN SYARIAH 5. PENYLS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH 6. PERMASALAHAN HUKUM 7. PENUTUP
3
I. KOMPONEN SYARIAH WAHYU/ SYARIAH KOMPONEN SYARIAH/ HUKUM ISLAM FIQH/
(AL-QURAN + SUNNAH) Kebenaran Absolut Universal Permanen KOMPONEN SYARIAH/ HUKUM ISLAM Kebenaran Relatif Bisa Tidak Universal Bisa Tidak Permanen FIQH/ IJTIHAD (WAHYU + AKAL)
4
SUBSTANSI SYARIAH/ HUKUM ISLAM
KOMPONEN SYARIAH/ HUKUM ISLAM MU’AMALAH Pada dasarnya semua yg berkaitan dg mu’amalah Boleh. Pada dasarnya semua yang berkaitan dengan Ibadah terlarang,kecuali diperintahkan IBADAH
5
3. KONSEP PERBANKAN SYARIAH
Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank Syariah Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
6
SISTEM OPERASIONAL LK RI
UU No. 10/1998 Konvensional Syariah Basisnya BUNGA Pengharaman BUNGA
7
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga Non-bunga (bagi hasil, marjin, sewa, fee) Susunan Pengurus Hanya Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris, Direksi & Dewan Pengawas Syariah Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad Hasil investasi setiap bulannya Tetap Berfluktuasi, sesuai kinerja bank Penyaluran dana Semua bisnis yang menguntungkan Hanya bisnis menguntungkan yang sesuai prinsip syariah Fungsi sosial Tidak ada Dapat berperan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
8
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Perihal Sistem Bagi Hasil Sistem Bunga Penentuan besarnya hasil. Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya. Sebelumnya. Yang ditentukan sebelumnya. Menyepakati proporsi (nisbah)pembagian untuk untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst. Bunga, besarnya nilai Rupiah. Jika terjadi kerugian. Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga. Ditanggung nasabah saja. Dasar perhitungan. Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya. Dari dan yang dipinjamkan, fixed, tetap. Titik perhatian usaha. Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga. Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank. Besarnya prosentase. Proporsi: (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui. Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah diketahui pasti.
9
4. PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
10
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIANNYA MENURUT SYARIAH
Perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian dan pelaksanaannya diselesaikan secara bertahap, yaitu : Secara musyawarah atau perdamaian (sulhu/ishlah), dapat ditempuh melalui: Upaya penyehatan melalui restrukturing, rescheduling atau reconditioning. Upaya penyelesaian damai melalui penjualan asset oleh nasabah atau pengambilalihan asset secara damai oleh bank untuk dijual ( Ibra ). Upaya damai melalui arbitrase ( Al Tahkim ) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka diselesaikan melalui hukum acara yang berlaku di Negara Republik Indonesia ( Al Qadla )
11
Infrastruktur Pendukung: Penyelesaian Sengketa Transaksi Keuangan Syariah
Dalam konteks kini, mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syariah yang tersedia relatif sejalan dengan fiqh yaitu melalui : Alternative Dispute Resolution (misalnya melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi atau penilaian para ahli) Arbitrase (melalui Basyarnas) Peradilan (umum & agama)
12
POLA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN MACET
Aspek Manajemen Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Hukum Aspek Jaminan Pembiayaan Non Lancar Evaluasi Ulang Pembiayaan Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan Macet Tind. Administratif : Writte Off Sementara Writte Off Final Penyehatan Penyelesaian Litigasi : 1. Arbitrase 2. Lelang Eksekusi 3. Gugat Perdata 4. Tuntutan Pidana 5. Kepailitan Restrukturisasi (Arti Luas) Restrukturisasi (Arti Sempit) Non Litigasi : 1. Jual Jaminan 2. Offset / Ambil Alih Jaminan 3. Arbitrase Rescheduling Reconditioning Pembiayaan Macet Penyelesaian POLA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN MACET Perbankan syariah perspektif praktisi
13
Infrastruktur Pendukung Perbankan Syariah
Bank Indonesia: Pengawasan bank, Kebijakan moneter & Sistem pembayaran Dewan Syariah Nasional - MUI Lembaga fatwa Lembaga Arbitrase Syariah Lembaga Peradilan Muamalah Asosiasi Akuntan Asosiasi Bank Syariah Lembaga Keuangan Syariah Non Bank Lembaga Keuangan Mikro Syariah Lembaga Amil Zakat & wakaf Forum Komunikasi Ekonomi Syariah Lembaga Rating Lembaga Penjaminan Simpanan Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Pendidikan & Pelatihan Lembaga Riset BUS DPS UUS DPS BPRS DPS Pasar modal Syariah Pasar Uang Antar Bank Syariah Sektor Sosial Syariah BUS = Bank Umum Syariah UUS = Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional BPRS = Bank Perkreditan Rakyat Syariah Basyarnas = Badan Arbitrase Syariah Nasional IAI = Ikatan Akuntan Indonesia ASBISINDO = Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia LKBBS = Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank DPS = Dewan Pengawas Syariah DSN = Dewan Syariah Nasional BAZIS = Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqah PUAS = Pasar Keuangan Syariah IMA = Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah Sukuk = Islamic Bond IFSB = Islamic Financial Supervisory Board AAOIFI = Accounting and Auditing for Islamic Financial Institution IDB = Islamic Development Bank SWBI = Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Syariah Compliance (DPS) Lembaga Pengawasan LAZ/UPZ DepKeu-RI: Kebijakan Fiscal OJK: Pengawasan , Bank, LKBB & PS Modal IFSB, IIFM, IDB, AAOIFI F Pengawasan F Koordinasi Transaksi Perbankan Kepatuhan syariah
14
Penyelesaian Sengketa Menurut UU Perbankan Syariah
Pasal 55 UU Perbankan Syariah (UU No. 21 Th 2008). (1)Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2)Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. (3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
15
Penyelesaian Sengketa Menurut UU Perbankan Syariah
Ayat 1 Psl 55 UU menegaskan kewenangan pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa transaksi perbankan syariah, yg sebelumnya diatur dalam UU 3/2006 ttg peradilan agama psl. 49 : “Pengadilan Agama bertugas & berwenang memeriksa, memutus & menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang- orang yg beragama Islam dibidang: huruf i). ekonomi syari’ah”. Sesuai penjelasan UU 3/2006 kewenangan dimaksud mencakup pula transaksi perbankan syariah yang dilakukan perbankan syariah (secara institusi) dengan nasabah non muslim. Hal ini mengingat dengan adanya kontrak / kesepakatan melakukan transaksi berdasarkan prinsip syariah, para pihak secara sukarela telah bersepakat untuk tunduk pada hukum Islam.
16
Penyelesaian Sengketa Menurut UU Perbankan Syariah
Melalui ayat 2 psl 55 UU tetap memberikan keleluasaan apabila kedua pihak sejak awal bersepakat & menuangkan pada kontrak bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui alternatif penyelesaian seperti musyawarah & arbitrase konsisten dengan fiqh penjelasan ayat tersebut: yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut: a. musyawarah; b. mediasi perbankan; c. melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau d. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
17
Contoh Kasus: P U T U S A N Nomor: 0047/Pdt.G/2012/PA.Yk
UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Bab V pasal 18 huruf g: Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengolahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya yang mana perjanjian dan kesepakatan baru yang dibuat Bank ada kesalahan;
18
Bagi hasil 65% untuk BPRS dan 35% untuk
nasabah merupakan bagi hasil yang tidak adil dan ternyata disaat terjadi kerugian langsung dilelang yang telah dilakukan tanggal 1 Februari 2012;
19
Dalam akad pembiayaan di pasal 8 pilihan
hukum dan domisili poin 3: Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kelembagaan tersebut tidak berhasil menyelesaikan perselisihan yang ada, maka para pihak sepakat dan setuju untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap, yaitu di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan atau Pengadilan Agama di Yogyakarta, tidak pernah dilakukan;
20
Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat merupakan ranah hukum perbuatan pidana dan hukum administratif dalam hal ini bukan merupakan kewenangan mengadili Pengadilan Agama Yogyakarta, oleh karenanya gugatan Penggugat sedemikian sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima; (tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata (pasal 134 HIR/ 160 RBg) khususnya yang menyangk kewenangan Mengadili).
21
Berdasarkan pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa: “Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara- perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 maka khusus mengenai obyek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”
22
Namun, Pasal 50 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Peradilan Agama yang telah menjadi dua ayat dimana pasal yang disebutkan oleh Tergugat menjadi ayat (1), sedangkan ayat (2)nya berbunyi: “Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49”.
23
Pasal 49 uu No. 3 Tahun 2006 mengatur:
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infak; Sedekah; dan Ekonomi syariah.”
24
Dalam penjelasan pasal ini mengenai poin (i) di atas disebutkan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah meliputi: Bank syariah; Asuransi syariah; Reasuransi syariah; Reksa dana syariah; Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; Sekuritas syariah; Pembiayaan syariah; Pegadaian syariah; Dana pensiun lembaga keuangan syariah; Bisnis syariah; dan Lembaga keuangan mikro syariah.
25
PENUTUP Tantangan Bidang Hukum Perbankan
Tidak semua sengketa merupakan sengketa perdata yg murni, namun sebagian terkait dgn tindak pidana. Hukum/ketentuan yg berlaku masih sulit diterapkan untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. Masih terdapat perbedaan persepsi antara pihak-pihak terkait. Perlu dilakukan upaya terobosan, al.penemuan hukum (recht finding) oleh Hakim atau alternatif lainnya
26
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.