Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
Perdagangan Manusia Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
2
Terminologi : Trafficking In Persons (TIP) Human Trafficking
Trafficking in Human Being Women Trafficking Child Trafficking
3
P r o b l e m s …. Kasus perdagangan perempuan dan anak yang semakin marak terjadi dan menimbulkan korban yang cukup banyak (berdasarkan informasi yang diperoleh dari media cetak, media elektronik dan hasil-hasil penelitian); Lemahnya penegakan hukum yang dilakukan untuk menanggulangi kasus-kasus tersebut; Oleh komunitas internasional perbuatan ini dikategorikan sebagai perbudakan kontemporer dan masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaaan.
4
Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (1999-2003)
No. Tahun Jumlah Kasus Proses di Pengadilan Persen 1. 1999 173 134 77,46 2. 2000 24 16 66,67 3. 2001 179 129 72,07 4. 2002 155 90 58,06 5. 2003 125 67 53,60
5
Fokus …. Korban Pelaku Modus Operandi secara umum (bentuk-bentuk perdagangan manusia) Kasus-kasus Definisi perdagangan manusia : unsur-unsur penting Instrumen Hukum: - HAM Internasional - Nasional : UU dan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan manusia
6
Fokus … Karakteristik Korban
Faktor-faktor pendukung perdagangan manusia Penegakan Hukum Pemidanaan terhadap pelaku: - unsur penyertaan - korban menjadi tersangka untuk tindak pidana prostitusi Keterlibatan aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya Keterlibatan kerabat/anggota keluarga lainnya
7
Asas-asas hukum pidana yang terkait :
Unsur penyertaan Unsur gabungan tindak pidana Dasar pemberat pidana : penyalahgunaan jabatan, melakukan terhadap anggota keluarga Upaya Pemerintah : Mencegah terjadinya perdagangan manusia terutama perempuan dan anak Melindungi korban Penegakan hukum : penyelesaian kasus-kasus yang ada.
8
The victims …. KORBAN : Perempuan (wanita dewasa,
biasanya >18 tahun) Anak : laki-laki dan perempuan As the vulnarable group (kelompok rentan) Pasal 1 butir 1 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak : anak adalah seseorang yang belum berusia 18 thn termasuk anak dalam kandungan.
9
Cases … Perdagangan Bayi : (Gatra No. 44, edisi Sepetember 2003)
Menculik ibu hamil (Kalimantan, Batam, Riau tujuan Malaysia dan Singapura) Alasan adopsi : ilegal/legal ? Membantu persalinan ibu hamil yang tidak mampu sbg jebakan, pelaku bidan/dukun. Dijual oleh ibu/bapaknya krn kesulitan ekonomi keluarga tidak sanggup pelihara anak, anak hasil hubungan gelap, anak wanita PSK, dsb. Perdagangan anak laki-laki dan perempuan : Penelitian Irwanto, ILO- Univ.Atmajaya. - Eksploitasi seksual : pelacur anak, pornografi - Eksploitasi ekonomi : bekerja di jermal, perkebunan, pengedar narkoba. - Penjualan organ tubuh
10
Cases …. Remaja/ ABG (Penelitian Irwanto, ILO- Univ.Atmajaya)
Eksploitasi seksual/prostitusi (Tawau, Nunukan, Malaysia) dan ekonomi (pekerjaan di pabrik/jermal, mengedarkan narkoba). Laki-laki dewasa ? eksploitasi kerja: blm ditmkn. Atau tdk ada yg melaporkan ?
11
Pelaku/traffickers : Individu :
orang tua, suami, kerabat, keluarga, WNA berkedok misi sosial/budaya, bidan, dsb Kelompok : jaringan terorganisasi – sindikat, meliputi : Perekrut : makelar, calo (WNI/WNA) Agen tenaga kerja kerabat/tetangga Bidan/dukun beranak Tokoh masyarakat Petugas imigrasi Petugas kelurahan (pemalsuan umur) Aparat kepolisian.
12
Modus operandi Secara umum :
perekrut langsung datang menemui calon korban/ keluarga/kerabat, memasang iklan di koran atau surat kabar, memakai jasa agen tenaga kerja (biasanya ilegal). daerah tujuan adalah daerah miskin/pedesaan. ABG : menemui di mal/pusat pertokoan
13
Recruitment … Sukarela/kerelaan korban : penipuan - kecurangan
Bujuk rayu, iming-iming/janji-janji indah : masa depan cerah, hidup enak, gaji tinggi, kerja tidak terlalu berat, menaikkan status ekonomi/sosial keluarga, pekerjaan lebih baik, dsb. Hipnotis (gendam-ilmu hitam) Paksaan : kekerasan – ancaman kekerasan biasanya dilakukan oleh pacar atau suami.
14
Bentuk-bentuk perdagangan manusia khususnya perempuan & anak
TKI (buruh migran) : PRT, pelayan restoran, pelayan toko, bekerja di pabrik, dsb Perkawinan kontrak/perkawinan transnasional (antara wanita Kalimantan dengan pria Taiwan) Duta wisata ke LN : menjadi PSK Perdagangan bayi Penjualan organ tubuh, dsb.
15
Dasar Hukum: I. Instrumen Nasional :
UU No 13 tahun 2006 tentang Perdagangan Manusia UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia UU No. 39/1999 tentang HAM : Pasal 3, 4, 20 (larangan perdagangan perempuan), 65 (larangan perdagangan anak); KUHP : Pasal 297 : Memperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang belum dewasa dihukum penjara selama-lamanya 6 tahun. Pasal 297 (R. Soesilo : scr historis mrpk perdagagangan utk tujuan eksploitasi seksual; Dading: membuat orang tergantung pada orang lain, tujuannya juga untuk pelacuran)
16
Pasal-pasal (dalam KUHP) lainnya …
324 : perdagangan budak belian, perdagangan perbudakan sudah dihapuskan sejak 1 Januari 1860 tp pasal ini blm dicabut (perdagangan utk tuj ekspl ekonomi). 301 : menggerakkan anak untuk mengemis : nahkoda kapal yang mengangkut budak belian, anak buah kapal, orang yang menyewakan kapal untuk mengangkut budak 328 : melarikan/menculik orang dr kediaman 329 : membawa orang ke tmp lain dr yang telah dijanjikan 330 – 333 : melarikan perempuan dengan kemauan perempuan tsb/ tidak…… dst.
17
n e x t …. RKHUP tahun 2004 : Pasal 526-541
Masuk dalam title: Tindak Pidana terhadap kemerdekaan orang. Pasal 526 : pengganti pasal 297 (dalam RKUHP sudah lebih jelas unsur-unsur perbuatannya). 501 : pengganti ps. 301 yt menggerakkan anak untuk mengemis RKUHP 2004: Tindak Pidana perdagangan orang Memasukkan orang ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan Mengeluarkan orang dari wilayah Indonesia untuk diperdagangkan Perdagangan orang yang mengakibatkan luka berat/penyakit Perdagangan orang oleh kelompok terorganisasi Penganjuran tanpa hasil (pergerakan yang gagal) dalam T.P. perdagangan orang Persetubuhan dan percabulan terhadp orang yang diperdagangkan Pemalsuan dokumen/identitas untuk memudahkan perdagangan orang Penyalahgunaan kekuasaan untuk perdagangan orang Menyembunyikan orang yang melakukan perdagangan orang Perdagangan orang di kapal Dst
18
Instrumen Internasional (penafsiran sosiologis)
Pasal 3 Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak.Tambahan terhadap Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (th.2000). Rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan anggota tubuh.
19
Unsur-unsur penting dari definisi tersebut :
1. Perbuatan: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima orang; 2. Sarana (cara) untuk mengendalikan korban: ancaman, penggunaan paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian/penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban. 3. Tujuan: eksploitasi, setidaknya untuk : prostitusi atau bentuk ekspoitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, pengambilan organ tubuh. 4. Pergerakan/perpindahan : antar negara antar pulau antar kota/wilayah ke lingkungan yang berbeda
20
rules …. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak :
Pasal 1 butir 2, batasan umur anak. 59 (perlindungan khusus bg anak korban perdagangan) 78 (ancaman pidana yang membiarkan anak …… diperdagangkan ….. sesuai isi pasal 59) 83 (ancaman pidana bg org yang memperdagangkan anak) Pasal 83 : Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik
21
r u l e s …. UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM :
Pasal 9 c + penjelasan pasalnya : Salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbudakan yang meliputi pula perdagangan perempuan dan anak. UU No. 23/1992 tentang Kesehatan : Pasal 80 ayat (3) : pelarangan penjualan organ tubuh
22
next rules ….. UU No. 15/2002 (diubah dengan UU No. 25/2003) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang : Pasal 2 : tindak pidana perdag budak, wanita dan anak merupakan salah satu predicate crime utk t.p pencucian uang UU No. 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No.182 Mengenai Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak .
23
n e x t …. Menurut UU No.1 Tahun 2000, yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, adalah: segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debit bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata; pemanfaatan penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan; pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
24
n e x t r u l e s … UU NO. 13/2002 tentang Ketenagakerjaan, hampir sama dengan UU No. 1/2000. RUU Buruh Migran UU NO. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Khususnya Perempuan dan Anak, tahun 2002).
25
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 68 : pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pasal 69 : Hal ini dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun s/d 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Pasal 69 (2): Pengusaha yang mempekerjakan anak, harus memenuhi beberapa syarat, Persyaratan tersebut : izin tertulis dari orang tua atau wali; perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja; adanya hubungan kerja yang jelas; dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
26
Perdagangan anak-anak, Prostitusi anak, Pornografi anak,
Bentuk-Bentuk Perbudakan Kontemporer PBB melalui Office of The High Commissioner of Human Rights mengeluarkan Fact Sheet No. 14 dengan judul “Contemporary Forms of Slavery.” Perilaku yang termasuk dalam kategori ini adalah: Perdagangan anak-anak, Prostitusi anak, Pornografi anak, Eksploitasi pekerja anak, Mutilasi seksual terhadap anak perempuan, Pelibatan anak dalam konflik bersenjata, Perhambaan, Perdagangan manusia, Perdagangan organ tubuh manusia, Eksploitasi untuk pelacuran, dan Sejumlah kegiatan di bawah rezim apartheid dan penjajahan.
27
Optional Protocol to The Convention on the Rights of The Child (Protokol pilihan/tambahan yang terdapat dalam Konvensi tentang Hak Anak) : Artikel 2 protokol ini merumuskan perdagangan anak sebagai tindakan atau transaksi apapun terhadap anak oleh orang maupun kelompok orang atau kelompok lain untuk memperoleh remunerasi atau pertimbangan lain. Dalam hal ini negara memiliki kewajiban untuk melarang dan menghukum setiap perdagangan, prostitusi maupun pornografi anak. Artikel 3 protokol ini selanjutnya menerangkan perbuatan yang dikategorikan sebagai perdagangan anak, yaitu: menawarkan, mengirim atau menerima anak dengan cara atau dengan tujuan eksploitasi seks terhadap anak, transfer organ dari anak demi memperoleh keuntungan, dan melibatkan anak dalam kerja paksa.
28
FAKTOR PENDORONG PERDAGANGAN MANUSIA :
Letak geografis Indonesia yang memungkinkan setiap orang untuk keluar masuk Indonesia melalui berbagai pintu dapat masuk baik secara legal maupun illegal. Data ini nyata terlihat dalam laporan yang disampaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia tahun 2000 tercatat kasus perdagangan perempuan dan anak melalui jalur gelap. Ketiadaan pilihan akibat kemiskinan dan pengangguran yang membelit dan tersebar luas. Tingkat pendidikan yang kurang
29
Factors … Lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur patriarkhi dalam masyarakat Indonesia Banyaknya kantong-kantong pengungsi diberbagai daerah yang kondisinya amat memprihatinkan akibat konflik Lemahnya komitmen dan kebijakan Negara untuk mencegah dan menanggulangi masalah perdagangan perempuan dan prostitusi Banyaknya praktik kolusi antara jaringan pelaku perdagangan perempuan, pemilik industri prostitusi dengan aparat Negara, termasuk aparat keamanan (Polri).
30
Standar minimum yang harus dilakukan pemerintah RI (the Trafficking Victims Protection Act of 2000) : pemerintah harus melarang perdagangan manusia dan menghukum kegiatan tersebut pemerintah harus menerapkan hukuman yang setimpal dengan hukuman untuk t.p yang berat menyangkut kematian : trafficking utk tujuan seksual sehingga menyebabkan kematian pemerintah hrs menjatuhkan hukuman yang cukup keras sbg refleksi sifat keji dari kejahatan tsb : jera - tdk terulang pemerintah harus melakukan upaya yang serius dan berkelanjutan utk memberantas H T.
31
pencegahan (prevention),
3 kelompok kriteria pertimbangan (Bangkok accord and plan of action to combat trafficking) : pencegahan (prevention), melakukan pendidikan pd masy dalam rangka pencegahan HT perlindungan (protection), pemerintah melindungi dan memberikan bantuan pd korban dan memastikan korban tidak dipidana scr tdk semestinya penindakan hukum (prosecution):
32
Let justice be done … thank you 4 ur kindly attention
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.