Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM

2 Pengertian Sumber Hukum Islam adalah
Segala sesuatu yang dijadikan asas, pedoman,dasar, pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika menemukan suatu masalah/kasus. Ada 3 sumber hukum Islam: - Al-Quran - Al-Hadis - Ijtihad Al-quran dan hadis disebut dalil naqli dan ijtihad disebut dalil aqli

3 Al-Quran terdiri 30 juz, 114 surat, 6666 ayat
Secara bahasa : QOROA artinya membaca QURAANAN : bacaan Secara istilah : kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw, melalui malaikat Jibril, dengan menggunakan bahasa Arab sebagai pedoman hidup umat manusia dan membacanya termasuk ibadah Kedudukan al-Quran : sebagai sumber hukum yang pertama dan utama

4 Hakekat Al-Quran Merupakan kalam Allah Diturunkan kepada nabi Muhammad saw Menggunakan bahasa Arab Tiap ayat dan surat mengandung mukjizat Tertulis dalam mushaf Membacanya bernilai ibadah Turun dengan mutawatir (tidak diragukan keotentikannya)

5 Dalil-dalil QS.annisa 59

6 QS.annisa 105

7 Qs. Al-Isra ayat 9

8 Kandungan al-Quran Menyangkut segala aspek kehidupan manusia (universal) berlaku umum(kapan pun dan dimana pun) Isi al-Quran: Prinsip-prinsip aqidah (rukun iman) Prinsip-prinsip ibadah(rukun islam) Prinsip-prinsip syariat (figh)

9 Fungsi al-quran Petunjuk bagi umat manusia/hudan
Kasih sayang Allah terhadap umat/rahmat Bukti suatu kebenaran/bayyinah Pembeda mana yang benar dan mana salah/furqon Pelajaran bagi manusia/mauizah Obat untuk penyakit hati/syifa Penjelasan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Allah/tibyan Kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat baik/busyro Memberikan penjelasan secara rinci/tafshil Sumber kebiojaksanaan/hakim Membenarkan isi kitab-kitab sebelumnya/mushoddiq

10 Al- hadis Pengertian secara bahasa : berita/baru/dekat Secara istilah : segala berita yang bersumber dari nabi, berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan/ketetapan nabi) yag berkaitan dengan hukum-hukum KEDUDUKAN Sebagai sumber hukum yang kedua setelah al- Quran

11 dalil QS.al_hasyr ayat 7

12 QS.annisa ayat 80

13 Dari segi bentuk, hadis dibagi 3
hadis qouliyah adalah ucapan nabi Muhammad SAW yang didengar oleh para sahabat dan disampaikan ke orang lain Contoh: 2. hadis fi’liyah adalah perbuatan nabi Muhammad saw yang dilihat para sahabat kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapan mereka Contoh: tata cara haji, umrah, sholat 3. hadis taqririyah adalah perbuatan sahabat/ucapannya yang dilakukan di depan nabi saw, dan nabi membiarkannya(tanpa melarang/menyuruh Contoh: berzikir dengan keras

14 Dilihat dari jumlah sanad/rawi , hadis dibagi 3
Hadis Mutawatir: hadis yang disampaikan secara bersambung yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi dan mereka mustahil berdusta hadis masyhur: hadis yang diriwayatkan lebih dari dua perawi yang belum mencapai batas mutawatir hadis ahad: hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi, dua atau lebih tetapi tidak memenuhi persyaratan hadis mutawatir

15 Dilihat dari kualitas hadis, ada 4
hadis sahih: meliputi 5 syarat (sanad bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil (kuat agamanya, baik akhlaqnya, tidak fasik), kuat hafalan (dlabith), hadis tidak janggal, hadis terhindar dari cacat(muallal). Contoh: kitab hadis bukhari muslim, bisa dijadikan hujjah/hukum hadis hasan: hadis yang memiliki semua persyaratan hadis sahih kecuali para perawinya (seluruh / sebagian kurang kuat hafalannya). Contoh: an-nasai, abu dawud, ibnu majah, at tirmizi, ahmad bin hambal. Dapat diterima sebagai hujjah hadis dlaif: hadis yang tidak memiliki sifat-sifat untuk dapat diterima /tidak memiliki sifat2 untuk hadis hasan dan hadis sahih. Tidak dapat diterima sebagai hujjah hadis maudlu’/ hadis palsu: hadis yang dinasabkan kepada Rasulullah saw dengan cara dibuat2. tidak dapat dijadikan hujjah

16 Fungsi hadis Menetapkan dan menguatkan hukum-hukum yang sudah ditetapkan oleh al-Quran. Contoh: hadis tentang wajibnya sholat Memberikan penjelasan terhadap ketentuan al-Quran yang masih umum (memerinci dan menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang masih global(contoh hadis tentang tata cara sholat dan haji), membatasi ayat-ayat al-Quran yang masih mutlaq/umum (contoh hadis tentang penjelasan dari perintah sholat dan haji), mengkhususkan ayat-ayat al-Quran yang masih umum(contoh: pengkhususan hadis tentang halalnya bangkai dan belalang Menetapkan hukum yang belum ditetapkan al-Quran (contoh: mengawini perempuan sekaligus bibinya secara bersamaan

17 ijtihad Secara bahasa artinya: bersungguh sungguh
Secara istilah: pengerahan upaya berfikir untuk menghasilkan hukum syara dalam suatu masalah yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam al-Quran dan hadis yang berdasarkan al-Quran dan hadis Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid Syarat-syarat mujtahid: menguasai ilmu bahasa Arab menguasai ilmu al-Quran menguasai ilmu hadis Mengetahui ilmu asbab nuzul Mengetahui ilmu asbabul wurud hadis Mengetahui ijma ulama’ Mengetahui qiyas Mengetahui iilmu ushul figh Menguasai iptek

18 Hal-hal (syarat) yang boleh diijtihadi
masalah-masalah yang belum pasti (zanny) masalah-masalah yang belum ditegaskan hukumnya dalam al-Quran dan hadis masalah2 yang belum diijmakkan masalah2 yang diketahui illat hukumnya

19 Hadits : Artinya: Ketika Nabi mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman sebagai hakim Nabi bertanya: Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah hukum? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Apabila tidak kamu temukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.

20 Betuk-bentuk ijtihad ijma’ : kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa sepeninggal nabi Muhammad saw terhadap hukum syara’. Contoh: pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah setelah nabi wafat qiyas: mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum suatu peristiwa yang ada nashnya lantaran adanya persamaan illat hukumnya dari kedua peristiwa tersebut. Contoh: haramnya bir, wisky....sama dengan khomr di zaman nabi. Illat/sifat/karakter: sama2 memabukkan istihsan : meninggalkan hukum umum(universal) untuk menjalankan hukum khusus karena ada alasan logika yang menguatkannya

21 Contoh: menurut istihsan sisa makanan burung (buas) adalah suci karena walau binatang buas haram dagingnya tetapi lidah tidak akan bercampur dengan sisa minum karena minum menggunakan paruh ( dan tulang itu suci) 4. istislah/maslahah mursalah: kemaslahatan yang tidak ditetapkan secara pasti oleh syar’i dan tidak ada dalil yang memerintahkan. Contoh: pengumpulan al-Quran dalam suatu mushaf 5. saddu az-zariah : menutup jalan yang menutup kepada perbuatan terlarang. Contoh: berjudi dilarang....maka mempelajari cara-cara berjudi dilarang 6. syar’u man qoblana: hukum-hukum yang telah disyariatkan untuk umat sebelum islam yang dibawa nabi terdahulu. Contoh: syariat nabi dawud yaitu puasa 7. urf /adat : sesuatu yang dikenal dan tetap dibiasakan manusia. Contoh: peringatan maulid nabi


Download ppt "KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google