Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA PEL. P2TL (INTERNATIONAL REGULATION ON PREVANTION OF COLLISION AT SEA 1972) NAUTIKA PERIKANAN LAUT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA PEL. P2TL (INTERNATIONAL REGULATION ON PREVANTION OF COLLISION AT SEA 1972) NAUTIKA PERIKANAN LAUT."— Transcript presentasi:

1 MATA PEL. P2TL (INTERNATIONAL REGULATION ON PREVANTION OF COLLISION AT SEA 1972) NAUTIKA PERIKANAN LAUT

2 IKHTISAR P2TL - 1972 ( PERATURAN PENCEGAHAN TUBRUKAN DI LAUT )
BAGIAN UMUM Aturan 1 – 3 BAGIAN ATURAN MENGEMUDI DAN ATURAN BERLAYAR Sikap kapal dalam setiap kondisi ( Aturan 4 – 10 ) Sikap kapal yang saling melihat ( Aturan ) Sikap kapal dalam penglihatan terbatas( Aturan 19 ) BAGIAN LAMPU-LAMPU DAN SOSOK BENDA Aturan 20 – 31 BAGIAN ISYARAT BUNYI DAN ISYARAT CAHAYA Aturan 32 – 37 BAGIAN PEMBEBASAN Aturan 38

3 IKHTISAR LAMPIRAN - LAMPIRAN
LAMPIRAN. I Penempatan dan rincian teknik lampu-lampu dan sosok-sosok benda LAMPIRAN. II Isyarat tambahan bagi kapal nelayan yang menangkap ikan LAMPIRAN. III Rincian teknis alat isyarat bunyi LAMPIRAN. IV Isyarat mara bahaya

4 ATURAN YANG HARUS DI HAFALKAN…!!! ( 38 + 4 ) = 38 Aturan dan 4 Lampiran
PENERAPAN DEFINISI DAYA TAMPAK LAMPU-LAMPU KAPAL TENAGA SEDANG BERLAYAR MENUNDA MENDORONG KAPAL LAYAR SEDANG DAN KAPAL DAYUNG KAPAL NELAYAN KAPAL TAK DAPAT DIOLAH GERAK ATAU TERBATAS KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA KAPAL YANG TERKEKANG OLEH SARATNYA KAPAL PANDU KAPAL BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL KANDAS PESAWAT TERBANG LAUT PERLENGKAPAN ISYARAT BUNYI ISYARAT OLAH GERAK DAN ISYARAT PERINGATAN ISYARAT BUNYI DALAM PENGLIHATAN TERBATAS ISYARAT UNTUK MENARIK PERHATIAN ISYARAT MARA BAHAYA PEMBEBASAN PENERAPAN PERTANGGUNG JAWABAN DEFINISI UMUM PENGAMATAN LAJU AMAN BAHAYA TUBRUKAN TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN ALUR PELAYARAN SEMPIT BAGAN PEMISAH LALU LINTAS KAPAL LAYAR PENYUSULAN SITUASI BERHADAPAN SITUASI SILANG TINDAKAN OLEH KAPAL YANG MEMBERI JALAN TINDAKAN OLEH KAPAL YANG BERTAHAN TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS + 4 Lampiran diatas....

5 ATURAN. 1 Penerapan Aturan ini berlaku bagi semua kapal di… Laut lepas
Perairan yang ada hubungannya dengan laut Dan setiap perairan yang dapat dilayari oleh kapal Bolehkah suatu negara membuat aturan selain P2TL ? Boleh, asalkan tidak bertentangan dan Tidak boleh, apabila bertentangan dengan aturan P2TL

6 ATURAN. 2 Pertanggung jawaban
Yang diminta pertanggung jawaban : Kapal sebagai institusi Pemilik kapal Nakhoda Awak kapal ( perwira dan ABK )

7 ATURAN. 3 Definisi Umum “Kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa berat benam dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana pengangkutan di air. “Kapal tenaga” berarti tiap kapal yang digerakan dengan mesin “Kapal Layar” berarti tiap kapal yang digerakan dengan layar, dengan ketentuan bahwa mesin penggeraknya, apabila dilengkapi tidal digunakan. “Kapal yang menangkap ikan” berarti tiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau alat penangkap ikan lainnya, yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak termasuk kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lain yang tidak membatasi kemampuan olah gerak. “Pesawat terbang laut” mencakup tiap pesawat terbang yang dirancang untuk dapat mengolah gerak di air. “Kapal tidak dapat diolah gerak” berarti kapal yang oleh karena sesuatu keadaan istimewa tidak mampu berolah gerak sebagaimana yang ditetapkan olaeh aturan-aturan ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain

8 Lanjutan Aturan. 3 “Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya” berarti kapal yang dari sifat pekerjaannya, mengakibatkan terbatas kemampuan olah gerakanya sebagaimana yang ditetapkan olaeh aturan-aturan ini dan oleh karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain “Kapal yang terkekang oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang oleh karena saratnya, sehubungan dengan kedalaman air yang ada. “Sedang berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar atau tidak terikat pada daratan atau tidak kandas. kata “Panjang” dan “lebar”, berarti panjang seluruhnya dan lebar terbesar. Kapal-kapal diartikan sebagi melihat satu sama lain hanya apabila kapal yang satu dapat diamati secara visual oleh kapal yang lain. “Penglihatan terbatas” berarti tiap keadaan yang mengakibatkan penglihatan terbatas oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir, atau keadaan lain yang serupa.

9 ATURAN. 5 Penerapan Pengamatan yang baik yaitu pengamatan yang menggunakan penglihatan, pendengaran, maupun semua sarana yang tersedia dalam suasana dan keadaan yang ada. Sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan. Dilakukan ± 5 menit. Aturan 4, hanya penerapan yang berlaku dalam seksi pada setiap kondisi penglihatan

10 ATURAN. 6 Laju Aman “TEKAD PKS”
SELINGAN ATURAN. 6 Laju Aman Laju aman adalah kecepatan terkendali kapal sehingga dapat menghindari bahaya tubrukan secara cepat, tepat dan efisien. Faktor yang harus diperhatikan: Tingkat penglihatan Kepadatan lalu lintas Daya olah gerak Pada malam hari Keadaan angin, arus dan bahaya navigasi Sarat “TEKAD PKS”

11 ATURAN. 7 Bahaya Tubrukan
Bahaya tubrukan dianggap ada jika : Timbul keragu-raguan Baringan pedoman tidak menunjukan perubahan yang berarti Mendekati sebuah tundaan Mendekati kapal besar Mendekati kapal dengan jarak dekat

12 BARINGAN TIDAK MENUNJUKAN PERUBAHAN YANG BERARTI
BP.1 = 65 BP.2 = 60 BP.3 = 70 Pengamatan dilakukan /5 menit sekali Dengan = Kompas + Penjera + Radar

13 Situasi Berbahaya Tubrukan
Mendekati kapal besar Mendekati tundaan Putus Tali Tunda

14 ATURAN. 8 Tindakan Untuk Menghindari Bahaya Tubrukan
Mengambil tindakan tegas dalam waktu yang tepat. Perubahan haluan yang cukup besar Mencegah situasi meruncing lainnya Menjaga jaga aman Mengurangi dan menghentikan laju

15 MENCEGAH SITUASI MERUNCING LAINNYA
SMK ISLAND

16 ATURAN. 9 Alur Pelayaran Sempit
Kapal yang berlayar di alur pelayaran sempit ; Mempertahankan jarak sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang berada di lambung kanannya. Tidak boleh merintangi penyebrangan kapal lain. Tidak boleh memotong alur pelayaran. Menghindari berlabuh jangkar

17 Mendekati batas luar selama masih aman
Mendekati jarak aman

18 ATURAN. 10 Bagan Pemisah Lalu Lintas
Kapal yang berlayar di bagan pemisah : Berlayar dalam arah jalur lalu lintas yang sesuai. Menjauhi garis/zona pemisah Memasuki/meninggalkan jalur pada ujung jalur Menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas Menghindari berlabuh jangkar Menghindari menangkap ikan

19 MENJAUHI BATAS PEMISAH ZONA
SMK JEUNIEB ISLAND JEUNIEB PPI SLAND PASI ISLAND POS ISLAND

20 ATURAN. 13 Penyusulan Kapal dianggap sedang menyusul bilamana mendekati kapal lain dari jurusan lebih dari 22,5 derajat dibelakang arah melintang, yakni dalam kedudukan demikian, sehingga terdapat kapal yang sedang disusulnya itu, pada malam hari hanya melihat lampu buritannya, tetapi tidak satupun lampu-lampu lambungnya.

21 SEKTOR PENYUSULAN Sektor penyusulan -.-.

22 ATURAN. 14 Situasi berhadapan
Apabila dua buah kapal tenaga bertemu pada haluan berlawanan sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, maka masing-masing harus merubah haluannya ke kanan, sehingga akan berpapasan pada lambung kirinya.

23 ATURAN. 15 Situasi Silang Syarat berlakunya aturan ini
Keduanya kapal tenaga Adanya bahaya tubrukan Pada posisi silang Kapal yang mendapatkan kapal lain pada lambung kanannya harus menyimpang dan jangan memotong di muka kapal lain.

24 ATURAN. 16 Tindakan Oleh Kapal “yang memberi Jalan”
Setiap kapal harus mengambil tindakan yang cukup sedini mungkin untuk menghindari bahaya tubrukan. Kapal bertahan Kapal memberi jalan

25 ATURAN. 17 Tindakan oleh kapal “yang bertahan”
Apabila melihat kapal lain yang diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai, maka kapal yang terakhir itu boleh bertindak mengambil tindakan itu dengan olah geraknya sendiri sehingga merupakan bantuan sebaik-baiknya untuk menghindari bahaya tubrukan.

26 ATURAN. 18 Tanggung jawab antar kapal
Kapal tenaga sedang berlayar harus menyimpang : Kapal yang tidak dapat diolah gerak Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya Kapal yang sedang menangkap ikan Kapal layar

27 ATURAN. 19 Sikap kapal dalam penglihatan terbatas
Setiap kapal harus memperhatikan suasana dan keadaan penglihatan terbatas yang ada. Setiap kapal harus bergerak dengan laju aman dan harus mempersiapkan mesinnya untuk dapat berolah gerak dengan segera.

28 ATURAN. 20 Penerapan Lampu-lampu, dinyalakan dari saat matahari terbenam sampai matahari terbit dan pada siang hari dalam keadaan penglihatan terbatas. Sosok benda, dipasang dari saat matahari terbit sampai matahari terbenam dan tidak pada siang hari yang dalam penglihatan terbatas

29 SOSOK BENDA & LAMPU-LAMPU
Bola, kerucut, selinder, keranjang Lampu-lampu :

30 ATURAN. 21 Definisi “Lampu tiang” lampu putih ditempatkan diatas garis pertengahan muka-belakang kapal dengan cahaya tetap, meliputi busur cakrawala 225 derajat. “Lampu lambung” lampu hijau dilambung kanan dan lampu merah dilambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tetap, meliputi busur cakrawala 112,5 derajat. “Lampu buritan” lampu putih yang ditempatkan di sedekat mungkin di buritan, memperlihatkan cahaya tetap, meliputi busur cakrawala 135 derajat. “Lampu tunda” lampu kuning dengan ciri-ciri sama dengan L.Buritan “Lampu keliling” lampu yang memperlihatkan cahaya tetap, meliputi busur cakrawala 360 derajat “Lampu Cerlang” lampu yang berkelip-kelip dengan selang waktu teratur pada frekuensi 120 kelipan/menit.

31 ATURAN. 22 Daya tampak lampu-lampu
Kapal panjang > 50 meter Lampu tiang, 6 mil Lampu lambung, 3 mil Lampu buritan, 3 mil Lampu tunda, 3 mil Lampu keliling, 3 mil 3 mil 6 mil Kapal panjang 12 – 50 meter Lampu tiang, 5 mil Lampu lambung, 2 mil Lampu buritan, 2 mil Lampu tunda, 2 mil Lampu keliling, 2 mil Kapal panjang < 12 meter Lampu tiang, 2 mil Lampu lambung, 1 mil Lampu buritan, 2 mil Lampu keliling, 2 mil

32 ATURAN. 23 Kapal Tenaga Sedang Berlayar
225 112,5 135 360 ATURAN. 23 Kapal Tenaga Sedang Berlayar Kapal tenaga harus memperlihatkan: Lampu tiang di muka Lampu tiang di belakang ( >50 m ) Lampu lambung Lampu buritan

33 ATURAN. 24 Menunda dan mendorong
Kapal tenaga menunda harus memperlihatkan : 2 Lampu tiang, panjang kapal > 50 m Apabila panjang tundaan ( diukur dari buritan kapal yang menunda sampai ujung belakang tundaan melebihi 200 m, 3 lampu tiang ) Lampu-lampu lambung Lampu buritan Lampu tunda, tegak diatas lampu “Buritan” Sosok benda BELAH KETUPAT

34 ATURAN. 25 Kapal layar sedang berlayar dan kapal yang digerakan dengan dayung
Kapal layar sedang berlayar memperlihatkan : Lampu-lampu lambung Lampu buritan

35 ATURAN. 26 Kapal Nelayan Kapal penangkap ikan selama tidak beroperasi maka statusnya sama sebagai kapal tenaga Kapal trawl (dogol) memperlihatkan : 2 lampu keliling, atas warna hijau dan bawah putih Sosok benda “2 kerucut dengan ujung saling bertemu” > 50m, Keranjang, panjang < 20 m. 2 Lampu tiang ( > 50 m) Lampu-lampu lambung Lampu buritan

36 ATURAN. 28 Kapal yang terkekang oleh saratnya
Kapal yang terkekang oleh saratnya memperlihatkan : Sama dengan kapal tenaga 3 lampu merah keliling Sosok benda, selinder

37 ATURAN. 27 Kapal tidak dapat diolah gerak atau yang terbatas kemampuan olah geraknya.
Kapal tidak dapat diolah gerak memperlihatkan : 2 lampu merah keliling Sosok benda, 2 bola hitam Lampu-lampu buritan Lampu-lampu lambung Kapal terbatas kemampuan olah geraknya memperlihatkan : 3 lampu keliling, 2 merah tertinggi dan terendah dan 1 putih di tengah. Sosok benda, 2 bola hitam tertinggi dan terendah dan 1 belah ketupat di tengah Lampu-lampu buritan Lampu-lampu lambung Kegiatan penyelaman + tiruan kaku bendera “A”

38 ATURAN. 29 Kapal pandu Kapal yang melakukan tugas pemanduan:
2 lampu keliling, putih teratas dan merah dibawah Lampu lambung Lampu buritan

39 ATURAN. 30 Kapal berlabuh jangkar dan kapal kandas
Di bagian muka 1 lampu putih, atau 1 bola Kapal kandas : 2 lampu merah keliling Sosok benda. 3 bola hitam

40 ATURAN. 31 Pesawat Terbang Laut
Pesawat terbang laut harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok benda yang sifat-sifat dan kedudukannya semirip mungkin dengannya.

41 ATURAN. 32 Definisi “suling”, sembarang alat isyarat bunyi yang mampu menghasilkan tiupan-tiupan yang ditetapkan dalam aturan ini. “tiup pendek”, tiupan yang lamanya 1 detik “tiup panjang”, tiupan yang lamanya 4-6 detik

42 ATURAN. 33 Perlengkapan Isyarat Bunyi.
Kapal yang panjangnya > 12 m, harus dilengkapi dengan SULING & GENTA Panjang > 100 m, ditambah GONG

43 ATURAN. 34 Isyarat Olah Gerak dan Isyarat Peringatan
BUNYI-BUNYI Satu tiup pendek ( . ) = “saya sedang merubah haluan saya ke kanan” Dua tiup pendek ( .. ) = “saya sedang merubah haluan saya ke kiri” Tiga tiup pendek ( ... ) = “saya sedang menggerakan mundur mesin” CAHAYA Satu cerlang ( . ) = “saya sedang merubah haluan saya ke kanan” Dua cerlang ( .. ) = “saya sedang merubah haluan saya ke kiri” Tiga cerlang ( ... ) = “saya sedang menggerakan mundur mesin” Penyusulan: 2 tiup panjang dan 1 tiup pendek ( --. ) = “menyusul di lambung kananmu” 2 tiup panjang dan 2 tiup pendek ( --.. ) = “menyusul di lambung kirimu” 1 panjang, 1 pendek, 1 panjang, 1 pendek ( -.-. ) = “ setuju disusul”

44 ATURAN. 35 Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas
Kapal tenaga yang mempunyai laju terhadap air&mendekati tikungan, membunyikan 1 tiup panjang dengan selang waktu < 2 menit Kapal tenaga tidak bisa diolah gerak, 2 tiup panjang berturut-turut, dipisahkan oleh selang waktu 2 detik Kapal tidak bisa di olah gerak, terbatas kemampuan olah geraknya, terkekang oleh saratnya, kapal layar, penangkap ikan, menunda&mendorong, 1 tiup panjang disusul 2 tiup pendek, selang waktu < 2 menit.

45 ATURAN. 37 Isyarat Mara Bahaya
Isyarat tembakan/isyarat ledak Membunyikan sembarang alat isyarat kabut Roket-roket atau peluru-peluru yang menebarkan bintang-bintang merah Isyarat SOS Isyarat May Day Isyarat bendera NC Lidah api dikapal Perling payung roket Isyarat roket Menaik-turunkan lengan

46 Capt. NAZARUDDIN. SST Ankapin I
OMNE VIVUM EX OCEANIC PROGRAM PENDIDIKAN DIPLOMA III GURU KEJURUAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PUSAT PENGEMBANGAN PENATARAN GURU PERTANIAN CIANJUR Capt. NAZARUDDIN. SST Ankapin I NAUTIKA PERIKANAN LAUT


Download ppt "MATA PEL. P2TL (INTERNATIONAL REGULATION ON PREVANTION OF COLLISION AT SEA 1972) NAUTIKA PERIKANAN LAUT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google