Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1."— Transcript presentasi:

1 copyright by dhoni.yusra@2006 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1

2 copyright by dhoni.yusra@2006 2 Prinsip Hubungan Industrial Pancasila yang dianut di Inodnesia harus dipergunakan sebagai acuan dalam mengatasi/ memecahkan persoalan yang timbul dalam bidang keternagakerjaan. Setiap keluh kesah di tingkat perusahaan dan masalah-masalah ketenagakerjaan harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat

3 copyright by dhoni.yusra@2006 3 Tidak semua keluh-kesah atau masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan atau musyawarah Persoalan tidak tercapainya kesepakatan dalam penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah karena perbedaan permahaman atau persepsi mengenai hal yang berkenaan dengan hubungan kerja atau syarat-syarat kerja

4 copyright by dhoni.yusra@2006 4 Menurut UU No. 22 Tahun 1957, UU No. 12 Tahun 1964, KepMenaker Taun 2000 mensyaratkan segala perselisihan perburuhan harus terlebih dahulu dimusyawarahkan antara pihak buruh dan majikan yang dalam praktek disebut penyelesaian secara bipartit Apabila penyelesaian ini tidak mencapai penyelesaian, maka atas kesepakatan para pihak maka penyelesaian ini dapat diserahkan kepada Arbitrase (Meski dalam praktek tidak pernah ditemui) atau kepada petugas dari Kantor Dinas tenaga Kerja yang secara praktek disebut pegawai perantara, atau disebut juga tingkatan tripartit

5 copyright by dhoni.yusra@2006 5 Apabila dalam tingkatan ini masih muncul ketidaksepakatan, maka penyelesaian tingkat lanjut adalah melalui P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah) berdasarkan rekomendasi dari pegawai perantara Dalam tingkatan ini permasalahan yang masuk selain berdasarkan rekomendasi dari pegawai perantara (perselisihan kepentingan), juga termasuk persoalan PHK yang jumlahnya <10 orang

6 copyright by dhoni.yusra@2006 6 UU No. 22 Tahun 1957 yang dipergunakan sebagai landasan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ternyata belum dapat mewujudkan penyelesaian secara sederhana, cepat, adil dan murah Amanat yang diberikan kepada P4D sebagai lembaga arbitrase, ternyata tidak menjadikan lembaga tersebut dapat menerbitkan putusan yang bersifat final and binding, bahkan putusan tersebut dapat dimintakan banding ke P4P, atau veto menteri

7 copyright by dhoni.yusra@2006 7 Bahkan setelah diundangkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menjadikan putusan P4D atau P4P menjadi subjek sengketa karena putusan tersebut dapat diaktegorikan sebagai keputusan tata usaha negara, sehingga bagi pihak yang tidak puas, dalam tenggang waktu 90 hari dapat mengajukan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara)

8 copyright by dhoni.yusra@2006 8 Upaya untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai melahirkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

9 copyright by dhoni.yusra@2006 9 Perselisihan Perburuhan Perselisihan Perburuhan antara pekerja dan pengusaha, dahulu dibagi 2 kelompok, yaitu : –Perselisihan hak, ini memiliki maksud perselisihan yang menyangkut hak yang telah dilindungi undang-undang atau hak itu telah ada, seperti UMP/R, THR, cuti, lembur, pesangon, jamsostek, serikat pekerja, mogok, dll seperti yang diatur dalam uu –Perselisihan Kepentingan merupakan jenis perselisihan akan syarat-syarat kerja atau hak itu belum ada/ muncul namun ingin dimunculkan sehingga perlu dirundingkan terlebih dahulu, seperti upah sundulan, cuti panjang, tunjangan perumahan

10 copyright by dhoni.yusra@2006 10 Penyebab perselisihan Macam timbulnya perselisihan ada kalanya dari perilaku majikan, atau tindakan buruh itu sendiri. Perselisihan hak lebih banyak disebabkan karena tindakan pengusaha seperti tidak embayar upah UMP/R, pembayaran lembur tidak sesuai, iuran jamsostek tidak sesuai dengan upah sebenarnya, menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja

11 copyright by dhoni.yusra@2006 11 Adapun penyebab perselisihan kepentingan umumnya disebabkan tuntutan pekerja yang meminta penambahan fasilitas, sarana dan prasarana, yang sebelumnya tidak/ belum diatur dalam KKB dan juga tidak diatur dalam undang-undang/ regulasi lainnya, misalnya permintaan kenaikan upah yang merupakan konsekuensi kenaikan BBM yang dinaikkan pemerintah secara sepihak

12 copyright by dhoni.yusra@2006 12 Menurut Charles D. Drake dalam Aloysius Uwiyono (2001:215) perselisihan antara pekerja/ buruh dengan pengusaha dapat terjadi karena didahului oleh pelanggaran hukum juga dapat terjadi karena bukan pelanggaran hukum

13 copyright by dhoni.yusra@2006 13 Menurut Charles, perselisihan perburuhan karena pelanggaran hukum disebabkan karena : –Adanya perbedaan paham dalam pelaksanaan hukum perburuhan, hal ini tercermin dari tindakan pekerja/ buruh atau pengusaha yang melanggar suatu ketentuan hukum. Misalnya tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jamsostek, tidak memberikan cuti, upah dibawah UMR –Tindakan pengusaha yang diskriminatif, misalnya jabatan, jenis pendidikan, jenis pekerjaan, masa kerja yang sama tapi karena ada perbedaan etnis, jenis kelamin diperlakukan berbeda

14 copyright by dhoni.yusra@2006 14 Sedangkan perselisihan perburuhan yang terjadi tanpa didahului oleh suatu pelanggaran, umumnya disebabkan oleh: –Perbedaan dalam menafsirkan hukum perburuhan, misalnya cuti melahirkan ketika gugur kandungan menurut pengusaha, buruh wanita yang mengalami keguguran tidak berhak atas cuti hamil secara penuh, namun menurut serikat pekerja/ pekerja tetap diberikan dengan upah penuh –Terjadi ketidaksepahaman dalam perubahan syarat- syarat kerja, misalnya buruh/ serikat buruh menuntut kenaikan upah tetapi pengusaha tidak menyetujui

15 copyright by dhoni.yusra@2006 15 Perselisihan industrial yang terjadi dapat mengenai hak yang telah ditetapkan atau dapat juga mengenai keadaan ketenagakerjaan/ syarat-syarat kerja yang belum ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, PKB atau perundag-undangan

16 copyright by dhoni.yusra@2006 16 Perselisihan Hubungan Industrial UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 Perselisihan Hubungan Industrial adalah : –Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan anatar serikat pekerja/ serikat buruh dalam suatu perusahaan

17 copyright by dhoni.yusra@2006 17 Perselisihan Hubungan Industrial selanjutnya membagi perselisihan menjadi : –Perselisihan hak –Perselisihan kepentingan –Perselisihan pemutusan hubungan kerja –Perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan


Download ppt "Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google