Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)"— Transcript presentasi:

1 Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)
Fitra Arsil

2 Perwakilan

3 ‘Berhalangan’ (menurut Pasal 1 Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973)
Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan dalam Ketetapan ini adalah berhalangan tetap dan berhalangan sementara Ayat (2) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam Ketetapan ini adalah mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatan Ayat (3) Yang dimaksud dengan berhalangan sementara dalam Ketetapan ini adalah keadaan yang tidak termasuk dalam ayat 2 pasal ini

4 ‘Berhalangan’ menurut Pasal 6 RUU Lembaga Kepresidenan
Ayat (1) Dalam hal Presiden berhalangan sementara, Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden Ayat (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah a. berpergian ke luar negeri b. Sakit dan/atau c. Tidak diketahui keberadaannya karena berbagai sebab di luar kehendaknya

5 ‘Berhalangan Sementara’
Sakit Berkunjung ke daerah Berkinjung ke luar negeri Cuti (istirahat) Sibuk (pada acara) Dan lain-lain

6 Maklumat Pemerintah yang ditandatangani Wapres
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 Maklumat Pemerintah tentang Permakluman Perang tanggal 17 Oktober 1945 Maklumat Pemerintah tentang Bahan Makanan tanggal 21 Oktober 1945 Maklumat Politik (manifesto politik) tanggal 1 november 1945 Maklumat Pemerintah tanggal 3 november tentang anjuran membentuk partai politik

7 Cara Perwakilan Pada umumnya perwakilan presiden kepada wakil presiden dilakukan secara informal. Seperti dikatakan Logemann, wakil presiden sering bertindak mewakili presiden tanpa adanya penyerahan kebijakan secara formal. Praktek ketatanegaraan dalam masa UUD 1945 pertama, konstitusi RIS perwakilan dilakukan secara informal Kini, perwakilan dalam hal presiden berhalangan ke luar negeri diatur dalam Keppres No. 8 tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri

8 Wewenang Wakil Pada dasarnya, pejabat yang ditunjuk untuk mewakili presiden memiliki kewenangan yang sama dengan presiden kecuali dalam hal diadakan pembatasan secara tegas Dalam hal presiden memberikan mandat (perintah) secara khusus, maka kewenangan mandataris terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam mandatf

9 Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000
Kewenangan wakil hanya pada pekerjaan sehari-hari, yaitu: Memimpin sidang kabinet Memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para menteri Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara Menerima tamu negara Melantik dubes dan menerima surat kepercayaan dari dubes negara asing Meresmikan, membuka dan/atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya Tugas pemerintahan sehari-hari lainnya

10 Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000 (II)
Penugasan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden ditetapkan dengan Keppres Dalam Keppres tersebut dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut Apabila perlu ditetapkan kebijakan baru, wapres harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden

11

12 Dasar Pergantian (teoretis)
Meninggal Dunia Mengundurkan Diri Dilepas dari jabatan Menderita gangguan kesehatan

13 Kasus Pergantian Presiden di Amerika Serikat
Dalam sejarah ketatanegaran AS telah terjadi pergantian Presiden sebanyak sembilan kali dalam jangka waktu dua abad lebih ( ) Delapan kali pergantian karena kematian (empat kali dibunuh dan empat kali karena sakit) sedangkan karena pengunduran diri hanya terjadi sekali yaitu Richard Nixon (Presiden ke- 37 (1969 – 1974). Dilepas dari jabatannya belum pernah terjadi.

14 Pergantian Presiden AS
Elected President Term of death Cause of death 1840 William Henry Harrison First Pneumonia 1848 Zachary Taylor 1860 Abraham Lincoln Second Assassinated 1880 James Garfield 1900 William McKinley 1920 Warren Harding Stroke 1940 Franklin Roosevelt Fourth Cerebral hemorrhage 1960 John Kennedy

15 Konstitusi AS ttg Pergantian Presiden
Dalam artikel II Seksi 1 Paragraf ke 6 disebutkan Presiden AS diganti karena: Removal from office (dilepas dari jabatannya) Death (meninggal dunia) Resignation (berhenti) Inability (tidak mampu menjalankan kekuasaan ) Namun kemudian pada 10 Februari 1967 dalam amandemen XXV, inability tidak lagi menjadi dasar pergantian

16 UUD 1945 tentang Pergantian Presiden
“Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis waktu” (Pasal 8 naskah asli) “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya” (Pasal 8 ayat (1) Perubahan Ketiga)

17 “Berhenti” (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)
Berhenti karena pengunduran diri secara sepihak Berhenti dengan mengajukan permintaan atau permohonan berhenti Berhenti karena diberhentikan

18 Tata Cara Pergantian Presiden
Dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973 tata cara pergantian Presiden diatur: Sebelum memangku jabatan presiden, wakil presiden melakukan sumpah di hadapan DPR Jika DPR tidak dapat mengadakan rapat, wakil presiden melakukan sumpah jabatan di hadapan MA


Download ppt "Pengisian Jabatan Presiden (Perwakilan dan Pergantian)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google