Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kredit Konsumer Bank BTN
Oleh: Suryanti Agustinar PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK NON SUBSIDIZED MORTGAGE & CONSUMER LENDING DIVISION Jakarta, 22 April 2015
2
Table of Contents 1 Overview KPR/KPA/KP Ruko BTN 2
Ketentuan KPR/KPA BTN Indent 3 Persyaratan Pemohon KPR/KPA/KP Ruko BTN 4 Biaya Pra Realisasi Kredit 5 Kerjasama Bank BTN dan Pengembang 6 Kebijakan Kredit Konsumer Bank BTN Tahun 2015 7 Sharing & Discussion
4
Overview KPR/KPA/KP Ruko BTN
5
Untuk kepemilikan unit Rumah Toko, Rumah Kantor, maupun Kios.
Overview KPR/KPA/KP Ruko BTN KPR KPA KP Ruko Peruntukan Untuk kepemilikan Rumah (landed house) baru dari pengembang (ready stock atau indent), rumah second hand, maupun take over kredit dari bank lain. Untuk kepemilikan Apartemen/Kondominiumbaru dari pengembang (ready stock atau indent), rumah second hand, maupun take over kredit dari bank lain. Untuk kepemilikan unit Rumah Toko, Rumah Kantor, maupun Kios. Nilai Kredit Bebas Suku Bunga Anuitas Jangka Waktu 25 tahun 15 tahun Maksimal Kredit Repayment Capacity 70% Net Income FK : Fasilitas Kredit
6
Ketentuan Agunan Sertifikat dan IMB Luas tanah dan bangunan bebas.
Overview KPR/KPA/KP Ruko BTN Ketentuan Agunan Sertifikat dan IMB Luas tanah dan bangunan bebas. Untuk rumah tinggal yang berada di luas lingkungan perumahan, jalan lingkungan di depan rumah minimal dapat dilalui kendaraan roda 4. Pengikatan SKMHT/APHT Luas bangunan KPA yang digunakan adalah luas kotor (luas seluruh kesatuan unit)
7
Ketentuan KPR/KPA BTN Indent
8
Ketentuan KPR/KPA BTN Indent
KPR/KPA Indent Kredit dengan peruntukan pembelian rumah/apartemen indent yang dibangun oleh pengembang yang bekerjasama dengan BTN. Fasilitas indent hanya diberlakukan untuk KPR yang merupakan fasilitas kredit pemilikan properti pertama bagi debitur. Maksimal kredit: Luas bangunan sd 70 m2 maksimal 80% harga jual setelah diskon/harga pasar wajar berdasarkan taksasi Bank Luas bangunan >70 m2 maksimal 70% harga jual setelah diskon/harga pasar wajar berdasarkan taksasi Bank.
9
Ketentuan KPR/KPA BTN Indent
Persyaratan Pengembang Indent: Berpengalaman membangun & mengelola min. 2 proyek perumahan dan min. 50 unit rumah. Telah melakukan kegiatan usaha sebagai pengembang min. 2 tahun. Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Menyerahkan jaminan (Corporate Guarantee) yang mencantumkan: Kesanggupan menyelesaikan bangunan sesuai dengan jangka waktu & spesifikasi bangunan yang diperjanjikan dengan debitur . Kewajiban Buy Back Guarantee oleh pengembang jika komitmen pengembang s.d.a. tidak terpenuhi, serta jika debitur menghendaki pengembang membeli kembali properti tersebut. Persyaratan Debitur: Merupakan fasilitas kredit kepemilikan properti pertama (FK-1) Surat Pernyataan Debitur dan pasangan Lain-Lain: Kerjasama diatur dalam PKS. Akad kredit saat kondisi 0% pencairan 100% plafon kredit dilakukan ke rekening escrow. Pencairan KPR Indent secara bertahap berdasarkan laporan tahapan perkembangan pembangunan properti. Pengikatan dengan PPJB. Jaringan listrik dan air telah tersedia. Fasum dan Fasos ada didalam lokasi atau pada jarak yang mudah dijangkau. Saluran pembuangan sudah tersedia. Jalan masuk dan jalan lingkungan sudah dapat dilalui kendaraan roda empat. Persyaratan Agunan: Legalitas dan perijinan lengkap. Luas tanah dan bangunan bebas.
10
Tahapan Pencairan KPR Indent
Ketentuan KPR BTN Indent Seluruh dana pencairan KPR Indent sebesar 100% plafon kredit ditampung dalam escrow account setelah dikurangi dana retensi (Sertifikat, IMB, listrik/air) Pola Pencairan KPR Indent dari escrow account ke rekening giro operasional pengembang: Tahapan Pencairan KPR Indent Kondisi Tahap I (maks. 50%) Pondasi Tahap II (maks. 30%) Tutup Atap Pencairan III (maksimal 15%) Unit siap diserahterimakan Pencairan IV (sisa dana yang belum dicairkan) Pada saat AJB dan APHT telah ditandatangani (dibuktikan dengan covernote Notaris) Pencairan pertama dapat dilakukan apabila bukti kepemilikan lahan berupa SHGB telah terbit atas nama Pengembang (telah dikuasai secara hukum oleh pengembang), perijinan proyek telah lengkap (termasuk IMB), dan pondasi telah selesai dibangun. Pencairan tahap III dan IV dapat dilakukan secara bersamaan apabila seluruh persyaratan di kedua tahap tersebut telah dipenuhi. Penyelesaian bangunan & dokumen: Penyelesaian bangunan sejak akad kredit: Rumah 1 lantai paling lambat 12 bulan Rumah 2 lantai paling lambat 18 bulan Penyelesaian Sertifikat maks. 18 bulan sejak akad kredit. Penyelesaian IMB maks. 6 bulan sejak akad kredit.
11
Ketentuan KPA BTN Indent
Pola Pencairan KPA Indent dari escrow account ke rekening giro operasional pengembang: Tahapan Pencairan Kondisi Tahap I (maks. 30%) Pondasi*) Tahap II Topping Off **) Pencairan III (maksimal 30% dikurangi dana retensi) Unit siap diserahterimakan Pencairan IV (sisa dana yang belum dicairkan) Pada saat AJB dan APHT terpasang *) Pencairan pertama dapat dilakukan apabila bukti kepemilikan lahan berupa SHGB telah terbit atas nama Pengembang (telah dikuasai secara hukum oleh pengembang), perijinan proyek telah lengkap (termasuk IMB), dan pondasi telah selesai dibangun. **)Pastikan dana retensi (sertifikat, IMB, listrik, dan air) lebih kecil dan/atau mencukupi dari pencairan tahap III. Apabila dana retensi tidak mencukupi dari pencairan tahap III maka pada saat pencairan tahap II sudah dikurangi dengan dana retensi. Penyelesaian bangunan & dokumen: Penyelesaian bangunan maks. 36 bulan sejak akad kredit Penyelesaian Sertifikat maks. 36 bulan sejak akad kredit. Penyelesaian IMB maks. 24 bulan sejak akad kredit. Penandatanganan AJB maks. 3 bulan sejak bangunan selesai.
12
Persyaratan Pemohon KPR/KPA/KP Ruko
13
Persyaratan Pemohon WNI Perorangan, min. usia 21 tahun atau sudah menikah. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas. Memiliki penghasilan baik fixed income maupun non fixed income yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas. Masa kerja sebagai pegawai tetap atau lama usaha sebagai profesional/wirausaha minimal 1 (satu) tahun. Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain. Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris. Terdapat Surat Pernyataan Debitur & pasangan
14
Dokumen Persyaratan Standar
No Dokumen Pegawai / Karyawan Wiraswasta Profesional 1 Form Aplikasi Kredit + Pas Foto Pemohon dan Pasangan √ 2 Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai 3 Fotocopy NPWP/SPT Tahunan 4 Fotocopy Rekening Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank lain 5 Fotocopy Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) dan IMB 6 Slip Gaji terakhir / Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap / Surat Keterangan Kerja 7 Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, Laporan Pembukuan/Catatan Hasil Usaha (min. 3 bulan terakhir) 8 Fotocopy Ijin Praktek dan Catatan Hasil Usaha (min. 3 bulan terakhir)
15
Biaya Pra Realisasi Kredit
16
Biaya Pra Realisasi Kredit
Provisi Kredit Biaya Administrasi Biaya Notaris Biaya SKMHT/APHT Biaya Appraisal Premi Asuransi Jiwa Kredit Premi Asuransi Kebakaran Angsuran pertama
17
Kerjasama Bank BTN dan Pengembang
18
Kerjasama Bank BTN dan Pengembang
Pembiayaan Perumahan: Ready Stock Indent Risk sharing / pembagian risiko kerjasama: Penyelesaian dokumen pokok Penyelesaian bangunan Penyelesaian kredit bermasalah yang disebabkan wanprestasi / kelalaian pengambang Buy back guarantee Kompensasi: Fee marketing
19
Syarat Pengembang Untuk dapat bekerjasama dengan Bank, Pengembang harus memenuhi aspek: Legalitas Manajemen Keuangan Teknis Pemasaran
20
1. Legalitas a. Surat Ijin Usaha Perdagangan / Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota / Wilayah sesuai domisili perusahaan b. Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) d. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan (bagi badan hukum berbentuk PT, CV, Koperasi, dan Yayasan) e. Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman (bagi perusahaan berbentuk PT) f. KTP orang yang bertanggungjawab dan berwenang melakukan perbuatan hukum untuk perusahaan g. Struktur organisasi dan Contact Person
21
2. Manajemen a. CV dan pengalaman pengurus perusahaan b.
Kinerja sebagai nasabah Bank : tidak termasuk daftar kredit bermasalah maupun Daftar Hitam Nasional c. Tidak sedang menghadapi gugatan d. Pengurus berkelakuan baik dan tidak sedang menghadapi tuntutan pidana Khusus PKS Indent a. Pengembang berbadan hukum PT b. Developer maupun pengurusnya berpengalaman, minimal pernal mengelola dan membangun 2 (dua) proyek perumahan atau 50 (lima puluh) unit rumah c. Telah melakukan kegiatan usaha sebagai pengembang minimal 2 (dua) tahun d. Proyek-proyek yang dikelola berjalan baik dan lancar e. Diutamakan memiliki track record kerjasama dengan Bank BTN minimal 1 (satu) tahun
22
3. Keuangan 4. Teknis Memiliki rekening giro di Bank
b Neraca, Laporan Laba/Rugi 4. Teknis a. Menyampaikan gambaran singkat dari Letak Lokasi dan Kondisi Proyek b. Rencana pembangunan proyek (time schedule) c. Spesifikasi bangunan per masing-masing tipe yang akan diperjualbelikan dengan dukungan BTN d. Biaya RAB bangunan dan proyek Persyaratan Proyek a. Legalitas proyek, yaitu site plan dan IMB atau minimal IMB Induk b. Sertifikat SHGB atau surat keterangan dalam proses (ada covernote Notaris) dilampiri bukti pengurusan ke BPN)
23
c. Sertifikat tanda bukti hak wajib dilakukan pemecahan per kavling apabila telah memperoleh persetujuan KPR dari Bank. Biaya diperhitungkan di muka dan diinformasikan kepada calon debitur. d. Hak atas tanah proyek dan lokasi tidak sedang dalam sengketa e. Perumahan berada pada lokasi marketable: Mudah dijual kembali Akses mudah Merupakan daerah yang dapat dikembangkan (berdasarkan perencanaan resmi) f. Telah terakomodasi sarana dan prasarana: Jalan masuk dan lingkungan minimal dapat dilalui kendaraan roda empat Jaringan listrik (minimal ada surat keterangan jaminan penyediaan listrik dari PLN) Ada jaringan air bersih Saluran pembuangan induk dan saluran lingkungan
24
5. Pemasaran a. Potensi konsumen b. Strategi pemasaran c.
Cara dan teknis pemasaran dan promosi d. Faktor persaingan e. Faktor pendukung f. Analisa pangsa pasar berdasarkan geografis
25
Secara berkala, Bank akan melakukan evaluasi terhadap kerjasama yang telah terjalin, diantaranya meliputi: a. Ketepatan site plan b. Tidak adanya penyimpangan kualitas bangunan, sarana, dan prasarana c. Komplain nasabah 0 d. Keaktifan realisasi e. Kualitas kredit nasabah f. Kegiatan pemasaran untuk unit dan proyek selanjutnya g. Waktu pelaksanaan proyek h. Penyelesaian sertifikat kurang dari 12 bulan sejak akad kredit i. Penyelesaian IMB kurang dari 3 bulan sejak akad kredit j. Keaktifan menjadi nasabah giran k. Penyediaan sarana dan prasarana l. Tidak terlibat kasus nasabah topengan dan hal lain yang merugikan BTN maupun nasabah. Evaluasi
26
Kebijakan Kredit Konsumer Bank BTN Tahun 2015
27
Kebijakan Suku Bunga Promosi KPR/KPA Kebijakan Fee Marketing KPR/KPA
Kebijakan Kredit Konsumer Tahun 2015 Kebijakan Suku Bunga Promosi KPR/KPA Suku bunga 9,99% fixed 1 tahun untuk KPR/KPA > Rp 350 jt. Suku bunga 10,75% fixed 2 tahun untuk KPR/KPA > Rp 350 jt. Suku bunga 11,50% fixed 1 tahun untuk KPR/KPA < Rp 350 jt. Berlaku untuk akad kredit sd 30 Juni 2015. Fee Marketing Pengembang Kebijakan Fee Marketing KPR/KPA Fee Marketing Agen Properti
28
Kebijakan Uang Muka KPR/KPA
Kebijakan Kredit Konsumer Tahun 2015 Berlaku untuk rumah/apartemen dengan luas bangunan < 70 m2. Berlaku untuk pengembang kerjasama Bank BTN. Fasilitas Kredit Pemilikan Properti yang Pertama (FK-1). Berlaku untuk KPR/KPA indent maupun ready stock. Besar plafon kredit mulai dari Rp 150 juta sd maksimal kredit Rp 1 Milyar. Berlaku untuk akad kredit sd 30 Juni 2015. Khusus kebijakan uang muka 5% hanya berlaku untuk 27 Group Pengembang dengan proyek di wilayah Jabodetabek. Kebijakan Uang Muka KPR/KPA 10% dan 5% Sertifikat dan IMB Ruko sudah terbit. Kondisi bangunan sudah 100% + sarana prasarana. Tidak untuk pemilikan kios. Lokasi strategis, unit berada di depan jalan raya pusat kota/pusat bisnis. Repayment Capacity pemohon 50% dari current income. Pemohon dari kalangan pengusaha/wirausaha dengan minimal usaha 2 tahun. Berlaku untuk akad kredit sd 30 Juni 2015. Kebijakan LTV KP Ruko 70%
29
Kebijakan KP Ruko BTN Prima
Kebijakan Kredit Konsumer Tahun 2015 Ketentuan LTV dengan tipe agunan Ruko/Rukan: FK1: 80% - FK2 70% - FK3 dst 60%. Plafon kredit > Rp 500 juta. Suku bunga sesuai suku bunga counter yang berlaku. Hanya berlaku untuk 26 pengembang prima. Kriteria pemohon: fixed income & non fixed income (usaha min.3 thn). RPC Ruko berdasarkan current income (existing) maksimal 50% dari penghasilan bersih keluarga/penghasilan bersih per bulan. Dapat diberikan untuk Ruko Indent dan Ready Stock. KP Ruko Prima Indent hanya untuk FK1 dengan pola pencairan: Kebijakan KP Ruko BTN Prima
30
Akad Kredit dengan PPJB untuk KPR/KPA Ready Stock
Kebijakan Kredit Konsumer Tahun 2015 Berlaku untuk Pengembang Berbadan Hukum dan Perorangan. Berlaku untuk rumah dengan kondisi fisik 100%. Telah terbit Sertifikat Induk atas nama pengembang dan perijinan proyek lengkap. Batas penyelesaian AJB paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak tanda tangan akad kredit. Pengembang menandatangani akta Buy Back Guarantee. Covernote Notaris menjamin penyelesaian splitzing sertifikat dan balik nama ke masing-masing debitur, dana ditahan cukup untuk proses penyelesaian sertifikat atas nama debitur paling lambat 12 bulan sejak akad kredit. Khusus PPJB untuk pengembang perorangan wajib akta PPJB notariil dengan kuasa mutlak/penuh, dan tidak berlaku bagi pengembang yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah. Kebijakan berlaku sd 31 Desember 2015. Akad Kredit dengan PPJB untuk KPR/KPA Ready Stock Diskon Provisi 50% Bebas Biaya Administrasi Berlaku untuk event tertentu kerjasama dengan Pengembang. Gimmick Promosi
31
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.