Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

2 R.Fendy Dharma Saputra fendy@lkpp.go.id Pekerjaan Pendidikan
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Widyaiswara di Pusdiklat Pajak Kepala Subdit Bantuan Hukum DJP Kepala KPP LTO Satu Kepala Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum Kasi Keberatan dan Banding Kanwil LTO Kasi Administrasi Penyidikan Kanwil LTO Kasi Penyidikan WP Badan, Dit Rikpa Kasi Pemeriksaan WP Transaksi International Kasi Penggalian Potensi dan Ekstensifikasi WP, Kanwil DJP Jabar Pendidikan LLM in Tax , Case Western Reserve University, Cleveland , OH, USA ( ) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung ( ) SMA 3 Bandung ( )

3 Hukum Perdata

4 ISI HUKUM HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK HUKUM PERDATA HUKUM DAGANG
HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMIN. NEGARA HUKUM PUBLIK HUKUM PIDANA HUKUM INTERNASIONAL

5 HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL)
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN-HUBUNGAN ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN YANG LAIN, DENGAN MENITIK BERATKAN KEPADA KEPENTINGAN PERORANGAN

6 HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA)
HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ATAU HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN PERORANGAN (WN)

7 HUKUM TATA NEGARA HUKUM YANG MENGATUR BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH SUATU NEGARA SERTA HUBUNGAN KEKUASAAN ANTARA ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SATU SAMA LAIN, DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA (P. PUSAT) DENGAN BAGIAN-BAGIAN NEGARA (DAERAH SWATANTRA)

8 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HUKUM TATA USAHA NEGARA/HUKUM TATA PEMERINTAHAN
HUKUM YANG MENGATUR CARA-CARA MENJALANKAN TUGAS (HAK & KEWAJIBAN) DARI KEKUASAAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

9 HUKUM PIDANA HUKUM YANG MENGATUR PERBUATAN-PERBUATAN APA YANG DILARANG DAN MEMBERIKAN PIDANA KEPADA SIAPA YANG MELANGGARNYA SERTA MENGATUR BAGAIMANA CARA-CARA MENGAJUKAN PERKARA KE MUKA PENGADILAN

10 Hukum Perdata Pengertian Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar Warga Negara, Individu, Subyek Hukum L K P P

11 Sri Sudewi Masjchoen Sofwan :
HUKUM PERDATA Sri Sudewi Masjchoen Sofwan : Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.

12 Proses Pengadaan Persiapan Pemilihan Penyedia Pelaksanaan Kontrak
Pengumuman Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Penjelasan Pemasukan Dokumen penawaran Pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran Pengumuman Hasil Evaluasi Sanggahan Perencanaan Umum Perencanaan Pelaksanaan Perencanaan Pemilihan Persiapan dan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima PERDATA TUN PIDANA

13 L K P P KONTRAK Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola (pasal 1 angka 22 Perpres 70 Tahun 2012) Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW) ; L K P P

14 Azas Kebebasan Berkontrak
pasal 1338 kuh perdata Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki Pasal 1338 : Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

15 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
L K P P SYARAT SAHNYA PERJANJIAN SYARAT SUBYEKTIF 1 Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2 Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3 Suatu hal tertentu SYARAT OBYEKTIF 4 Suatu sebab yang halal (1320 KUH PERDATA)

16 KESEPAKATAN L K P P 3. Cacat Kehendak
Kesepakatan Adalah Situasi Dimana Terdapat Persesuaian (Kecocokan) Pernyataan Kehendak Para Pihak. Dalam Kesepakatan Terkandung Elemen: Penawaran Penerimaan 3. Cacat Kehendak DWANG (ancaman/paksaan) DWALING (kekeliruan/khilaf) BEDROG (penipuan) MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN ----Penyalahgunaan keadan) L K P P

17 KECAKAPAN Cakap Hukum : • Seseorang yang sudah dewasa . • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah. • Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum • Berjiwa & berakal sehat L K P P

18 HAL TERTENTU (OBJEK) L K P P JENIS OBJEK (PS. 499 BW) BARANG/BENDA
SYARAT: DAPAT DITENTUKAN (PS – 1334 BW) JENIS OBJEK (PS. 499 BW) BARANG/BENDA BENDA TDK BERGERAK (PS. 506 – 508 BW) BENDA BERGERAK (PS. 509 – 518 BW) JASA HAK L K P P

19 SEBAB (CAUSA) YG DIPERBOLEHKAN
Perjanjian Tanpa Causa, Dgn Causa Palsu & Causa Terlarang Causa Terlarang Peraturan Perundang-undangan Kesusilaan Ketertiban Umum L K P P

20 AKIBAT HUKUM SYARAT PERJANJIAN
Sah…. (WETTIG/WETTELIJK) Dapat Dibatalkan…… (VERNIETIGBAAR) Batal Demi Hukum…….. (NIETIG VAN RECHTSWEGE) L K P P

21 PEMBUKTIAN Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata

22 ALAT BUKTI 1. Bukti tulisan, 2. Bukti saksi, 3. Persangkaan,
4. Pengakuan, 5. Sumpah. Pasal 1866 KUHPerdata

23 ALAT BUKTI surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi;
pengakuan para pihak; pengetahuan Hakim Pasal 100 UU PTUN

24 ALAT BUKTI Surat atau tulisan Keterangan ahli Keterangan para saksi
Pengakuan para pihak dan/atau Pengetahuan Hakim Pasal 69 UU Pengadilan Pajak

25 ALAT BUKTI a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat;
d. petunjuk; e. keterangan terdakwa. Pasal 184 ayat 1 KUHAP

26 L K P P Wanprestasi Perbuatan Melawan Hukum Pertanggung Jawaban
Perdata Wanprestasi Tanggung jawab Kontraktual PMH Ps KUHPerdata Wanprestasi Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian/Kontrak Breach of contract Tujuan gugatannya: debitur memenuhi kewajibannya tepat waktu Bukan kontrak Unlawful conduct Tujuan gugatannya: mengembalikan pada posisi semula sebelum terjadi PMH L K P P

27 WANPRESTASI Keadaan Dimana Debitur Tdk Memenuhi/Melanggar Perjanjian. Somasi (Ps Bw)----- Bukan Prasyarat Dlm Gugatan Wanprestasi. Hak Kreditur (Petitum Gugatan), Ps. 1267 BW: Gugat Pemenuhan Gugat Ganti Rugi Gugat Pembubaran/Pemutusan Kombinasi 1 & 2 Kombinasi 3 & 2 L K P P

28 L K P P Ps. 1365 KUH Pdt unsur-unsur PMH
Ps KUH Pdt Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” Harus ada perbuatan Melawan Hukum unsur-unsur PMH Ada kesalahan Ada kerugian Hubungan kausal antara perb. Dgn akibat L K P P

29 Dasar Sifat Melawan Hukum
Bertentangan dengan undang-undang Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian Bertentangan dengan hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban pribadi L K P P

30 TERIMA KASIH


Download ppt "ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google