Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Iskandar Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) & HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Drs. Braman Setyo, M.Si DEPUTI PENGEMBANGAN & RESTRUKTURISASI USAHA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM REPUBLIK INDONESIA
2
IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) & PENDAMPINGAN
70% Usaha mikro tanpa pendampingan “GAGAL”
3
Intinya : Pemerintah wajib menyediakan pendampingan utk UMK
DASAR HUKUM UU No. 20/2008 tentang UMKM; psl 15, psl 18 Perpres No. 98/2014 tentang Perizinan Untuk UMK, pasal 2 Permen Kop dan UKM No.02/Per/M.KUMK/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan BDSP untuk Pengembangan KUMKM Permendagri No.83/2014 tentang Pedoman Pemberian IUMK, Psl 4; 5. Nota Kesepahaman 3 Menteri yaitu Kemendagri, Kemenkop dan UKM, Kemendag, psl 2; 6. PKS Lima instansi Kemendagri, Kemenkop & UKM, Kemendag, BRI, Asippindo.; psl 1. Intinya : Pemerintah wajib menyediakan pendampingan utk UMK
4
T U J U A N Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan; Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
5
RUANG LINGKUP Pengaturan pemberian IUMK bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil; Diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kab/Kota dengan berpedoman dengan Permendagri No. 83 Tahun 2014; Diberikan dalam bentuk naskah satu lembar; Tidak dikenakan biaya, retribusi dan/atau pungutan lainnya.
6
PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK)
Camat yang telah mendapat pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota melalui Perbup/Perwal; Dapat dilimpahkan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah; Karakteristik wilayah: Jumlah penduduk; Luas wilayah; Letak geografis dan topografis; Kearifan lokal. 4. Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar; 5. Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan; 6. Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
7
PRINSIP PEMBERIAN IUMK
Prosedur sederhana, mudah dan cepat; Terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; Kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha.
8
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap IUMK di Kab/Kota diwilayahnya melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat Provinsi; 2. Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK diwilayahnya melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kab/Kota; 3. Camat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK oleh Lurah/Kepala Desa di kantor kecamatan; 4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 2(dua) kali dalam setahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan >> via online (real time)
9
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK, melalui: Koordinasi dengan Kementerian terkait; Sosialisasi; Monitoring dan evaluasi. MENTERI Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di Kab/Kota diwilayahnya. GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK diwilayahnya. CAMAT Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK diwilayahnya.
10
PENDAMPING Pendampingan Penyedia layanan Fungsi Pendampingan Motivator
adalah Kegiatan pemberian layanan jasa pengembangan bisnis untuk meningkatkan kinerja UMKM (baik usaha, kelembagaan maupun permodalan) Penyedia layanan adalah Lembaga/orang yang memiliki kompetensi & kemampuan untuk melakukan kegiatan layanan pengembangan bisnis UMKM Fungsi Pendampingan Motivator Fasilitator Katalisator
12
RAGAM PENDAMPINGAN KUMKM
Asosiasi BDS-P/LPB PKBL BUMN / CSR TTG/Sentra Pendampingan KUR Inkubator KKMB PLUT KUMKM HIPMIKINDO UKM Center PT Klinik Bisnis UKM Pendampingan HAKI dll Sesuai Surat Edaran Menteri No. 15/M.KUM/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 Pendamping sebagai MITRA KERJA Dinas Koperasi dan UKM Prov/ Kab-Kota H.Tamba/LPB/Feb/2015
13
Fungsi PLUT-KUMKM sebagai Pendampingan IUMK
PUMK IUMK 7 Jenis Layanan Pelatihan Bisnis Konsultasi Bisnis Akses Pemasaran; Akses Pembiayaan; Business Coaching; Networking Layanan Informasi. APBN APBD
14
PERSYARATAN IUMK Syarat pengajuan IUMK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta; usaha kecil adalah unit usaha dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan atau memiliki nilai penjualan tahunan Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar. Syarat pengajuan IUMK: Nama No KTP Nama usaha (jika ada) Alamat No telepon NPWP (jika memiliki) Bentuk usaha Lokasi usaha
15
APRESIASI PEMERINTAH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Kab/Kota yang telah menerbitkan Perbup/Perwali tentang Pendelegasian Kewenangan IUMK dari Bupati /Walikota kepada Camat akan diberikan apresiasi (penghargaan) sebagai Daerah Peduli UMKM kepada Bupati dan Walikotanya; apabila 1 (satu) Provinsi sudah 70% Bupati/Walikota menerbitkan Perbup/Perwali tentang IUMK, maka Gubernur layak mendapatkan Apresiasi (penghargaan) sebagai Provinsi peduli terhadap UMKM; Ini semua akan kami berika pada puncak acara Hari Koperasi Nasional Catatan: ini merupakan nilai ++ bagi Gubernur/Bupati/Walikota dalam pemberdayaan ekonomi di Prov/Daerah dan sebagai point positif dalam Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LPKD)
17
BRI Jamkrindo PEMERINTAH & PEMDA SOSIALISASI Bupati/ PENDAMPING PUMK
SINERGITAS PEMBINAAN PEMERINTAH & PEMDA SOSIALISASI PENDAMPING PUMK Bupati/ Wali kota NASKAH IUMK Camat/Lurah/ KepDes Kartu IUMK BRI UMK Naik Kelas PENJAMINAN Jamkrindo
18
SOSIALISASI & LAUNCHING IUMK 2015
REALISASI SOSIALISASI & LAUNCHING IUMK 2015 No Kab/Kota No. Perbup/ Wakot *) Naskah IUMK Kartu IUMK Ket 1 Kota Denpasar Bali No.5 Tahun 2015 10 26 Feb 2 Kab Malang Jatim No.4 Tahun 2015 5 Maret 3 Kab Maros Sulsel No.17 Tahun 2015 16 Maret 4 Kab Sragen Jateng No.21 Tahun 2015 19 Maret 5 Kab Pelalawan Riau No.20 Tahun 2015 26 Maret 6 Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2015 28 Maret 7 Kab Sukoharjo No. 16 Tahun 2015 1 April 8 Kota Jembrana No. 10 Tahun 2015 9 April *) Pendelegasian Kewenangan IUMK dari Bupati/Walikota kepada Camat Note : Perpres no.98/2014, tgl 15 Sept 2015 Permendagri No.83/2014, Tgl 21 Nop 2014
19
H.Tamba/LPB/Feb/2015
21
PERLINDUNGAN PRODUK UMKM MELALUI PENDAFTARAN HAK CIPTA
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN RESTRUKTURISASI USAHA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
22
H K I Hak Cipta Hak Paten Merek Dagang/Jasa Desain Industri
Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Varietas Tanaman
23
HAK CIPTA Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
24
Hak Cipta... Mengapa Penting?
Hak Cipta merupakan potensi ekonomi yang besar. Hak Cipta merupakan asset UKM. Produk-produk yang dihasilkan UKM banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan. Melindungi produk UKM Meningkatkan kreativitas UKM. HKI... HKI... Mengapa penting? Mengapa penting?
25
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.
Tentang Hak Cipta Ciptaan yang dilindungi melalui Sertifikasi Hak Cipta (sesuai pasal 40 UU No 28 tahun 2014), meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; Lanjutan…
26
Lanjutan… peta; karya seni batik atau seni motif lain; karya fotografi; Potret; karya sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; permainan video; dan Program Komputer.
27
PERSYARATAN UNTUK PENDAFTARAN HAK CIPTA ONLINE
Mengisi Permohonan Pendaftaran Ciptaan (data pencipta, data pemegang Cipta, Jenis dan Judul Ciptaan, Tanggal dan Tempat diumumkan ciptaan pertama kali), secara elektronik. Mengisi surat pernyataan tidak meniru karya cipta atau karya intelektual milik pihak lain (bermaterai). Fotocopy KTP dan NPWP (bagi yayasan atau sejenisnya) Foto Produk yang akan didaftarkan Hak Ciptanya. Kirim ke Dinas Prov atau Kab/Kota, pengantar langsung ke Kemenkop & UKM /Deputi PRU Jika dokumen lengkap, prosesnya >> 1 jam selesai Tidak dipungut biaya (GRATIS) >> ada insentif dari pemerintah
28
RENCANA AKSI FASILITASI PENDAFTARAN HAK CIPTA OLEH KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
Bimbingan teknis dan pendampingan pemanfaatan Hak Cipta (kerjasama dengan Konsultan HKI). Pendafatan Sertifikat Hak Cipta Online (kerjasama dengan Konsultan HKI).
29
Fasilitas Pendaftaran Sertifikat HKI bagi UKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM
Tahap I : Sertifikat Hak Cipta. 400 Sertifikat Merek Dagang/Jasa Tahap II : Sertifikat Hak Cipta. 2000 Sertifikat Merek Dagang/Jasa
30
PADAMU NEGERI KAMI MENGABDI Terima kasih H.Tamba/Feb/2014
H.Tamba/LPB/Feb/2015 H.Tamba/Feb/2014
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.