Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KEPUTUSAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMER 128/MENKES/SK/II/2014 tentang: KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT Kelompok 3

2 Menimbang: Bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi pusat kesehatan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pembangunaan kesehataan menuju indonesia sehat 2010 diperlukaan adnya kebijakaan dan langkah langkah strategi yang di gunakan sebagai acuan dalam penyenggaraan puskesmas kebijakan ini agar digunakaan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pusat kesehataan masyarakat

3 Pembangunan kesehataan Pertanggung jawabaan penyelenggaraan
Pengertian puskesmas puskesmas adalah unit pelaksana teknik dinas kesehataan kebupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakaan pembangunan kesehataan di suatu wilayah kerja Unit pelaksana teknis Pembangunan kesehataan Pertanggung jawabaan penyelenggaraan Wilayaah kerja

4 Pusat penggerakan pembangunan kesehataan Pusat pemberdayaan masyarakat
Fungsi Fungsi kmk no Pusat penggerakan pembangunan kesehataan Pusat pemberdayaan masyarakat Pusat pelayanan stata pertama - pelayanan kesehataan perorangan - pelayanan kesehataan masyarakat

5 Tujuan puskesmas mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehataan nasional yakni meningkatkan kesadaraan, kemauan kan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan indonesia sehat 2010

6 Upaya kesehataan wajib
Upaya promosi kesehataan Upaya kesehataan lingkungan Upaya kesehataan ibu dan anak serta keluarga berencana Perbaikaan gizi masyarakat Upaya pencegahaan dan pemberantasaan penyakit menular Upaya pengobataan

7 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN TENTANG : PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

8 MENIMBANG: bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan;

9 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan
Next.. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

10 Next…. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan di kabupaten/kota. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

11 akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas secara berkesinambungan. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem. Sistem Informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya.

12 PRINSIP PENYELENGGARAAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi: a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. pemerataan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan.

13 TUGAS PUSKESMAS melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

14 Pembangunan kesehatan
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

15 penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Fungsi Fungsi penyelengggaran puskesmas. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan

16 PERSYARATAN Pasal 9 Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 Puskesmas. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.

17 KATEGORI PUSKESMAS Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan. Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas kawasan perkotaan; b. Puskesmas kawasan pedesaan; dan c. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.

18 Next… Berdasarkan kemampuan penyelenggaraan, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas non rawat inap; dan b. Puskesmas rawat inap.

19 PERIZINAN DAN REGISTRASI
Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Izin diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya izin.

20 Kedudukan dan Organisasi
PENYELENGGARAAN Kedudukan dan Organisasi Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Undangan. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: a. kepala Puskesmas; b. kepala sub bagian tata usaha; c. penanggung jawab UKM dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; d. penanggung jawab UKP, kefarmasian dan Laboratorium; dan e. penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehata

21 PENDANAAN Pendanaan di Puskesmas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

22 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
a. pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya; b. survei lapangan; c. laporan lintas sektor terkait; dan d. laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya

23 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 45
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas.

24 contoh perubahaan kmk no 128 ke pkm no 75
Fungsi kmk no Pusat penggerakan pembangunan kesehataan Pusat pemberdayaan masyarakat Pusat pelayanan stata pertama - pelayanan kesehataan perorangan - pelayanan kesehataan masyarakat Fungsi pmk no Fungsi penyelengggaran puskesmas. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan

25 Thank u so much 


Download ppt "KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google