Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSTITUSI Emi Setyaningsih.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSTITUSI Emi Setyaningsih."— Transcript presentasi:

1 KONSTITUSI Emi Setyaningsih

2 Pengertian Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis dari kata “constituer” yang berarti membentuk, jadi konstitusi berarti pembentukan. Dalam hal ini yang dibentuk adalah suatu negara. Disamping itu terdapat istilah lain dari konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar (UUD) yang merupakan terjemahan dari Grondwet (Belanda), Gerunddgezetz (Jerman), Loi Constitutionel (Perancis). Dalam praktek, pengertian konstitusi diartikan lebih luas dari Undang Undang Dasar, tetapi juga ada yang menyamakan pengertian konstitusi dengan Undang Undang Dasar.

3 konstitusi menurut C.F. Strong, bisa berupa catatan tertulis, konstitusi dapat ditemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan jaman, atau konstitusi dapat berwujud sekumpulan hukum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hukum konstitusi. Pengertian konstitusi menurut C.F. Strong ini merupakan pengertian yang luas, karena sebuah konstitusi tidak cukup hanya mengatur fungsi dan kewenangan kerangka masyarakat politik (negara) termasuk didalamnya alat-alat kelengkapan negara yang diatur secara hukum, tetapi juga harus mengatur hak-hak rakyat yang diperintah dan hubungan keduanya.

4 Sedangkan Sri Soemantri, menyatakan bahwa pada umumnya Undang Undang Dasar atau konstitusi berisikan 3 (tiga) hal pokok, yaitu : Pertama, adanya jaminan terhadap hak-hak azasi manusia dan warganya; Kedua, ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; Ketiga, adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental;

5 Aristoteles membedakan antara konstitusi benar (right constitution) dan konstitusi salah (wrong constitution), karena menurutnya tujuan tertinggi dari negara adalah a good life, dan hal ini merupakan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat. Jika konstitusi diarahkan untuk tujuan mewujudkan kepentingan bersama, maka kostitusinya disebut konstitusi yang baik, tetapi jika sebaliknya maka konstitusi tersebut merupakan konstitusi yang salah.

6 Hakekat suatu konstitusi konstitusi harus mengatur tentang pertama, struktur negara, yang dalam hal ini mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara dan hubungan lembaga negara dengan warga negara. Kedua, tentanh hak asasi manusia. Pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi adalah mutlak harus ada, karena hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam hukum dasar. Dan ketiga, pengakuan adanya pluralism, dalam arti bahwa dalam suatu negara akan terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama, hendaknya perbedaan macam suku, ras dan agama tersebut diakui keberadaannya.

7 setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan, yaitu Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka. Sementara itu didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, konstitusi mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang, dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

8 Supremasi Konstitusi Pertama, Konstitusi dilihat dari aspek hokum mempunyai derajat tertinggi (Supremasi). Dasar pertimbangan supremasi konstitusi itu adalah, karena : Konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang- Undang Dasar atau lembaga-lembaga. Konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka. Dilihat dari sudut hukum yang sempit yaitu dari proses pembuatannya, konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahannya. Superioritas konstitusi mempunyai daya ikat bukan saja bagi rakyat/warga negara tetapi juga termasuk bagi para penguasa dan bagi pembuat konstitusi itu sendiri.

9 Kedua, Jika konstitusi dilihat dari aspek moral landasan fundamental, maka konstitusi berada di bawahnya. Dengan kata lain, konstitusi tidak boleh berttentangan dengan nilai-nilai universal dan etika moral. Oleh karena itu dilihat dari constitutional phylosofi, apabila aturan konstitusi bertentangan dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan. Contoh : jika konstitusi mengesahkan perbudakan dan atau system apartheid sudah sewajarnya tidak dituruti.

10 Kalau konstitusi sudah supreme, siapa yang menjamin ketentuan konstitusi benar2 diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata dan naskah konstitusi? Untuk itulah timbul lembaga Mahkamah Konstitusi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengujian terhadap peraturan undang-undang yang berada di bawahnya yang bertentangan dengan konstitusi, atau dengan kata lain lembaga yang dapat melakukan judicial review (constitutional review).

11 Rule of Law Rule of law merupakan konsep tentang common law, di mana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Paham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum dan keadilan, di Amerika diletakkan pada hak-hak asasi manusia, dan di Belanda paham rule of law lahir dari paham kedaulatan negara, melalui paham kedaulatan hukum untuk mengawasi pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah.

12 Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap "rasa keadilan" bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip- prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13 Rule of law tidak saja hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna di atas kertas belaka, akan tetapi ada tidaknya rule of law di dalam suatu negara ditentukan oleh "kenyataan," apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil dan baik dari sesama warga negaranya, maupun dari pemerintahannya, sehingga inti dari rule of law adanya jaminan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melaluipembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

14 Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap "rasa keadilan" bagi rakyat Indonesia dan juga "keadilan sosial", sehingga diatur pada Pembukaan UUD 1945, bersifat' tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari Rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama keadilan sosial.

15 Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal I ayat 3); Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum , ,dan keadilan (Pasal 24 ayat 1); Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1); Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat 1); Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D ayat 2).

16


Download ppt "KONSTITUSI Emi Setyaningsih."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google