Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING)."— Transcript presentasi:

1 KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING)

2 Percobaan Tindak Pidana
KUHP tidak memberi perumusan/ definisi “Permulaan kejahatan yang belum selesai” Poging bukan suatu delik, tetapi poging dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang (Perluasan Pertanggungjawaban Pidana) Poging adalah perluasan pengertian delik Suatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang sebab perbuatan itu melanggar kepentingan hukum atau membahayakan kepentingan hukum Harus diketahui kapan suatu delik dianggap selesai Delik selesai berbeda antara delik formil dan delik materiil: - Pada delik formil : delik selesai apabila perbuatan yang dilarang telah dilakukan -Pada delik materiil : delik selesai apabila akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang telah timbul atau terjadi

3 PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

4 Kasus 1 Seorang yang sedang berdiri di bordes KA, ketika akan diperiksa karcisnya oleh kondektur, ia telah menendang kaki petugas tersebut. Sehingga apabila kondektur tidak dengan cepat berpegang pada tiang besi KA, pasti ia jatuh keluar dan terlindas KA (Arrest HR Tgl 12 Maret 1942)

5 Kasus 2 Seorang POLANTAS memberi tanda agar sebuah kendaraan bermotor berhenti, karena tidak menyalakan lampu. Pengemudi tetap tancap gas, sehingga kalau petugas tidak menghindar dengan cara melompat ia akan tertabrak (Arrest HR 6 Pebruari 1951)

6 Kasus 3 Percobaan Pembunuhan Berencana
A bermaksud menghabisi nyawa B dengan meletakkan bom di mobil B. Bom meledak sebelum B masuk mobil dan mengakibatkan B luka-luka parah. PASAL YG DIDAKWAKAN Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP ( Percobaan pembunuhan berencana) ANCAMAN PIDANA 15 tahun penjara (lihat Ps. 53 ayat 3)

7 Dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang merupakan percobaan tindak pidana yang dipidana sebagai delik selesai. Hal ini terdapat juga dalam UU Pidana di luar KUHP. Ada juga delik-delik khusus dlm KUHP yg mirip dengan percobaan yaitu makar (ps. 87) dan permufakatan jahat (ps. 88), namun ada syarat dari Ps. 53 yang belum dipenuhi tapi sudah dapat dihukum

8 Teori Subyektif - subjectieve pogingsleer –
seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan kejahatan itu pantas dihukum, oleh karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya” Terdapat sikap batin atau watak yang berbahaya dari si pelaku

9 Teori Obyektif - objectieve pogingsleer –
Seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum oleh karena “tindakan-tindakannya telah bernilai membahayakan bagi kepentingan-kepentingan hukum”

10 Pengklasifikasian Teori Objektif
Teori Obyektif Formil Seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum oleh karena “tindakan-tindakannya telah bernilai membahayakan bagi kepentingan-kepentingan hukum”. Teori ini tidak membedakan antara percobaan pada delik formil dan delik materiil Teori Obyektif Materiil membedakan percobaan pada jenis deliknya (delik formil atau delik materiil)

11 Teori Obyektif Materiil pada Delik Formil
“apabila telah dimulai perbuatan/tindakan yang disebut dalam rumusan delik” Teori Obyektif Materiil pada Delik Materiil “segera setelah tindakan yang dilakukan oleh pelakunya itu, menurut sifatnya secara langsung dapat menimbulkan akibat yang terlarang oleh UU tanpa pelakunya tersebut harus melakukan suatu tindakan yang lain”

12 Teori Campuran Teori Subyektif - subjectieve pogingsleer – dan
Teori Obyektif - objectieve pogingsleer –

13 Syarat Percobaan yang dapat dipidana
Niat Permulaan Pelaksanaan Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

14 Syarat Pertama NIAT atau “Voornemen”
Menurut doktrin dan yurisprudensi :”voornemen” harus ditafsirkan sebagai kehendak (“willen”) atau “opzet” Seseorang harus mempunyai kehendak, yaitu kehendak melakukan kejahatan Karena ada 3 macam opzet, apakah opzet di sini harus dtafsirkan dalam arti luas atau hanya opzet dalam arti pertama (sebagai “oogmerk” atau tujuan) ? Pada umumnya ditafsirkan opzet dalam arti luas

15 Syarat Kedua Permulaan Pelaksanaan
“Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan”  een begin van uitvoering Harus ada suatu perbuatan(handeling) apa yang dimaksud “perbuatan sebagai permulaan pelaksanaan” ? Undang-undang tidak merumuskan pelaksanaan atau”uitvoering” dan bagaimana bentuknya Perlu digunakan penafsiran

16 Pelaksanaan Kehendak atau Pelaksanaan Kejahatan ?
Secara gramatika, harus dihubungkan dengan kata yang mendahuluinya yaitu “voornemen”/ niat/kehendak  Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan. Jadi : pelaksanaan itu ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kehendak”  TEORI POGING SUBYEKTIF Tetapi, jika dihubungkan dengan anak kalimat berikutnya “… tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” maka secara sistematis maka ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kejahatan”  TEORI POGING OBYEKTIF

17 CONTOH KASUS A menghendaki untuk membunuh B , untuk melaksanakan maksudnya, A harus melakukan beberapa perbuatan, yaitu : a. A pergi ke tempat penjualan senjata api b. A membeli senjata api c. A membawa senjata api ke rumahnya d. A berlatih menembak e. A menyiapkan sebjata apinya dengan membungkusnya rapat-rapat f. A menuju rumah B g. Sesampai di rumah B, A mengisi senjata itu dengan peluru h. A mengarahkan senjata kepada B i. A melepaskan tembakan ke arah B

18 MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN
MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? APAKAH TIAP2 PERBUATAN DALAM KASUS TSB DAPAT DIHUKUM ? 1. Menurut Teori Poging Subyektif : perbuatan a sudah merupakan “permulaan pelaksanaan” karena telah menunjukkan “kehendak yang jahat” 2. Menurut Teori Poging Obyektif : perbuatan a  f belum merupakan “permulaan pelaksanaan” karena semua perbuatan itu “belum membahayakan kepentingan hukum si B

19 PEMBATASAN TERHADAP TEORI SUBYEKTIF
Perbuatan dibedakan : 1. tindakan atau perbuatan persiapan (belum dapat dihukum) 2. tindakan atau perbuatan pelaksanaan (sudah dapat dihukum) Tetapi, pertanyaannya : mana yang merupakan “perbuatan persiapan” dan mana yang merupakan “perbuatan pelaksanaan” ?

20 PENDAPAT PARA AHLI DALAM MASALAH TERSEBUT
1.Van Hamel : “apabila dari perbuatan itu telah terbukti kehendak yang kuat dari si pelaku untuk melaksanakan perbuatannya” 2.Simons melihat dari jenis deliknya : delik materil atau delik formil. Pada delik formil apabila perbuatan itu merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU, apabila perbuatan itu merupakan sebagian dari perbuatan yang dilarang; jika ada beberapa unsur maka jika sudah melakukan salah satu unsur Pada delik materil apabila perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan yang menurut sifatnya adalah sedemikian rupa , sehingga secara langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU 3.Vos : ada “permulaan pelaksanaan” apabila perbuatan itu mempunyai sifat terlarang terhadap suatu kepentingan hukum. 4.Pompe : ada “permulaan pelaksanaan” apabila suatu perbuatan yang bagi orang normal memungkinkan terjadinya suatu delik.

21 Pendapat Hoge Raad Ada “permulaan pelaksanaan” apabila antara perbuatan yang dilakukan dan kejahatan yang dikehendaki oleh seseorang itu terdapat hubungan erat langsung; yaitu apabila seorang melakukan sesuatu perbuatan untuk melaksanakan kejahatan , perbuatan itu baru dianggap sebagai permulaan pelaksanaan apabila disamping perbuatan itu tidak dibutuhkan lagi perbuatan-perbuatan yang lain untuk menyelesaikan kejahatan.

22 Percobaan delik formil
“apabila telah dimulai perbuatan/tindakan yang disebut dalam rumusan delik” Hoge Raad arrest tanggal 8 Maret 1920 N.J.1920 “perbuatan menawarkan untuk dibeli dan perbuatan menghitung uang kertas yang telah dipalsukan di depan orang lain” adalah tindakan permulaan dari tindakan pelaksanaan

23 Percobaan delik materiil
“segera setelah tindakan yang dilakukan oleh pelakunya itu, menurut sifatnya secara langsung dapat menimbulkan akibat yang terlarang oleh undang-undang, tanpa pelakunya tersebut harus melakukan suatu tindakan yang lain” Hoge Raad Arrest 19 Maret 1934, N.J 1934 Eindhovense Brandstichting - arrest

24 Syarat Ketiga Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Ada penghalang Fisik Tidak ada penghalang Fisik, tapi tidak selesai karena akan ada penghalang fisik Adanya penghalang yang disebabkan keadaan khusus pada obyek yang menjadi sasaran Contoh: Tertangkap tangan, korban memberikan perlawanan, korban tidak meninggal karena bantuan medis Bila Pelaku Membatalkan niatnya secara sukarela/kehendak sendiri – vrijwillige terugterd – maka TIDAK ADA Percobaan yang dihukum

25 Pasal 19 RUU KUHP 2015 Tidak dipidana jika setelah melakukan permulaan pelaksanaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)): Pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela Pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri , maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana persebut.

26 Macam-Macam Percobaan (KUHP)
Percobaan yang dapat dipidana Percobaan yang tidak dapat dipidana

27 Macam-macam Percobaan (Menurut Doktrin)
Percobaan yg Sempurna : Voleindigde Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi kejahatan tidak selesai karena suatu hal Percobaan yg Tertangguh : Geschorte Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi kurang satu perbuatan ia terhalang oleh suatu hal sehingga delik tidak selesai

28 Macam-macam Percobaan (Doktrin)
Percobaan yang Dikualifisir (Gequalificeerde Poging) apabila seseorang melakukan tindak pidana sampai pada taraf percobaan, tetapi bila dilihat tersendiri ternyata masuk ke dalam rumusan delik lain yang selesai Percobaan yg Tidak Sempurna (tidak wajar) : Ondeugdelijke Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, namun tidak berhasil disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau obyek (sasaran) tidak sempurna. Tidak sempurna : mutlak atau relatif

29 Pasal 21 RUU KUHP-2015 Dalam hal tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1/2 (satu per dua) maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maksimum pidananya penjara 10 (sepuluh) tahun

30 Melakukan percobaan kejahatan akan tetapi tidak dihukum
Pasal 184 ayat 5 KUHP –perkelahian tanding Pasal 302 ayat 4 KUHP – penganiayaan ringan terhadap binatang Pasal 351 ayat 5 dan Pasal 352 ayat 2 KUHP – penganiayaan biasa dan ringan

31 Mangel am tatbestand (gebrek aan feitelijk tosdracht v/e zaak)
Kejadian-kejadian yang mirip dengan percobaan yang tidak sempurna/ tidak wajar di mana salah satu unsur dari kejahatan tertentu itu sebenarnya tidak mungkin ada atau tidak mungkin terjadi Misal: menggugurkan kandungan seorang perempuan yang tidak pernah hamil; mencuri barang yang pencurinya tidak tahu bahwa barang tersebut sebelum dicuri telah diwariskan/diberikan padanya.

32 Putatif Delict Seseorang mengira bahwa apa yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana, padahal tindakan tersebut tidak dilarang Contoh: Seseorang masuk ke Indonesia dan membawa sejumlah uang kertas asing. Semula ia beranggapan telah mencoba atau melakukan suatu kejahatan. Namun ternyata uang yang ia bawa masih dalam batas ketentuan yang tidak dilarang


Download ppt "KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING)."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google