Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015."— Transcript presentasi:

1 Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati
Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015

2 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen

3 TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, kritis dan mandiri serta memiliki kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya. Dengan demikian setiap konsumen akan mampu menghadapi pasar yang semakin terbuka; Terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab atau mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional atau dapat mengedepankan etika bisnis, tertib mutu, tertib ukur, dan ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup; Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas dan berdaya saing dengan memenuhi aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen serta lingkungan (K3L) yang tidak merugikan konsumen.

4 Hak Konsumen (Pasal 4 UUPK)
Mendapat kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi Memilih Mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur Didengar keluhannya Mendapat advokasi Penyelesaian sengketa Mendapat edukasi Mendapat Pelayanan baik dan tidak diskriminasi. Mendapat Kompensasi/ganti rugi

5 PERBUATAN YANG DILARANG PELAKU USAHA
Pasal 8 s/d Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan : Standar; Berat bersih, isi bersih dan jumlah; Ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan yang sebenarnya; Kondisi, jaminan keistimewaan yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan; Mutu, tingkatan, komposisi proses pengolahan, gaya, mode yang dinyatakan dalam label atau keterangan; Janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan;

6 PERBUATAN YANG DILARANG PELAKU USAHA
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyatan “halal” yang dicantumkan dalam label; Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan lain harus dipasang/dibuat; Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

7 Pasal 29 dan (1) Kementerian Perdagangan menjadi koordinator pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Pengawasan Pra Pasar Nomor Pendaftaran Barang (NPB) & Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk SNI Wajib. Air Mineral Alami (AMDK) Air Mineral dan Air Demineral Gula Kristal Putih (GKP) Gula Kristal Rafinasi Kakao Bubuk Tepung Terigu Minyak Goreng Sawit Kopi Instan

8 Pasal 29 dan 30 (2) Pengawasan Pasar
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan, Ditjen PPHP, Barantan dan BPOM tentang kerjasama pengawasan barang untuk produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar. Nota kesepahaman antara Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Badan Karantina Pertanian, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tentang kerjasama pengawasan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang beredar di pasar.

9 15 Maret : World Consumer Right Day Tema 2015 : “Healty Diet”
Reducing salt consumption Reducing sugar consumption Nutrition labelling on pre-packaged foods Healty food in school OBESITY Half a billion people are obese Overweight Populations in Southeast Asia Source: WHO Non-communocable Diseases Country Profiles, 2011

10 Seminar : 15 Maret 2015 (tentative)
20 April : Hari Konsumen Nasional “Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” Seminar : 15 Maret 2015 (tentative) “Bersama Membangun Gizi Mancapai Konsumen Cerdas” Kiat Konsumen Cerdas: Teliti sebelum membeli Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan Pastikan produk sesuai standar Perhatikan label dan manual – garansi Bahasa Indonesia Perhatikan masa kadaluarsa

11 TERIMA KASIH


Download ppt "Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google