Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
(PERATURAN KEPALA LKPP No. 1/2015)
E-TENDERING (PERATURAN KEPALA LKPP No. 1/2015) Metode Ketentuan Tata Cara Pemilihan (Persiapan dan Pelaksanaan) E-Lelang/E-Seleksi Cepat Audit
2
METODE (1) E-Lelang adalah metode pemilihan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya secara elektronik utk semua pekerjaan yg dpt diikuti oleh semua Penyedia yg memenuhi syarat. E-Lelang Cepat utk pemilihan Penyedia barang/ konstruksi/jasa lainnya dg memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yg tdk memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis.
3
METODE (2) E-Seleksi adalah metode pemilihan Penyedia jasa konsultansi secara elektronik utk semua pekerjaan yg dpt diikuti oleh semua Penyedia yg memenuhi syarat. E-Seleksi Cepat utk pemilihan Penyedia jasa konsultansi dg memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yg tdk memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis.
4
KETENTUAN (1) Tdk diperlukan Jaminan Penawaran.
Tdk diperlukan sanggahan kualifikasi. Sanggahan kualifikasi dpt dilakukan utk pekerjaan yg aspek kualifikasinya menentukan kualitas penawaran. Apabila penawaran yg msk kurang dari 3 (tiga), pemilihan dilanjutkan dg melakukan negosiasi teknis dan harga/biaya. Utk Jasa Konsultansi: daftar pendek berjumlah 3-5 Penyedia. seleksi sederhana dilakukan dg metode pascakualifikasi.
5
KETENTUAN (2) Tdk diperlukan Sanggahan Banding.
Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan dilakukan berdasarkan hari kalender dg batas akhir tahapan tertentu adalah hari kerja. E-Tendering dilaksanakan melalui aplikasi SPSE yg dikembangkan oleh LKPP. Pedoman pelaksanaan E-Tendering : Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE. Panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide). Tata cara E-Tendering. SDP yg melekat pd aplikasi SPSE.
6
KETENTUAN (3) E-Tendering yg sedang dilaksanakan dan telah melampaui batas akhir pemasukan penawaran, tetap dilanjutkan dg berpedoman pd Peraturan sebelumnya. E-Tendering yg sedang dilaksanakan dan belum melampaui batas akhir pemasukan penawaran, dpt dilanjutkan dg berpedoman pd Peraturan Kepala ini atau Peraturan sebelumnya, sesuai dg Dokumen Pengadaan dan/atau perubahannya. E-Tendering yg sedang dilaksanakan, telah melampaui batas akhir pemasukan penawaran dan dinyatakan gagal, dpt dilanjutkan dg berpedoman pd Peraturan Kepala ini atau Peraturan sebelumnya, sesuai dg Dokumen Pengadaan dan/atau perubahannya.
7
PERSIAPAN PEMILIHAN (1)
Pendaftaran Pengguna SPSE. PPK, Pokja ULP dan/atau Penyedia yg belum memiliki kode akses (user ID dan password) harus melakukan pendaftaran sbg pengguna SPSE. Penyedia wajib melaksanakan verifikasi pd LPSE utk mendptkan kode akses aplikasi SPSE. LPSE menerbitkan kode akses pengguna SPSE dan menyimpan dokumen pendukung registrasi dan verifikasi pengguna SPSE. LPSE dpt mendelegasikan tugas menerbitkan kode akses kpd pengguna SPSE di K/L/D/I sesuai dg syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE.
8
PERSIAPAN PEMILIHAN (2)
Dokumen Pengadaan. PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kpd ULP (dpt berupa dokumen elektronik) : paket pekerjaan, spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan kontrak. Pokja ULP menerima dan menyimpan surat/ dokumen rencana pelaksanaan pengadaan yg disampaikan PPK. Pokja ULP menyusun dan menetapkan dokumen pengadaan.
9
PELAKSANAAN PEMILIHAN (1)
Pemaketan Pokja ULP membuat paket (baru atau ulang) dlm aplikasi SPSE lengkap dg informasi paket dan sistem pengadaan berdasarkan informasi yg diberikan PPK maupun keputusan internal Pokja ULP. Pokja ULP memasukkan nomor surat/ dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yg diterbitkan oleh PPK dan menjadi dasar pembuatan paket.
10
PELAKSANAAN PEMILIHAN (2)
Jadwal Pemilihan. Pokja ULP menyusun jadwal pemilihan berdasarkan hari kalender dg mengacu pd Perpres 54/2010 beserta Perubahannya. Pokja ULP menyusun jadwal dg memperhatikan jam kerja dan hari kerja utk tahapan : pemberian penjelasan, batas akhir pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, pembuktian kualifikasi, dan batas akhir sanggah. Pokja ULP dpt melakukan perubahan jadwal dan wajib mengisi alasan perubahan yg dpt dipertanggungjawabkan.
11
PELAKSANAAN PEMILIHAN (3)
Penyusunan Dokumen. Penyusunan dokumen pengadaan secara elektronik oleh Pokja ULP dilakukan dg cara: mengikuti standar dokumen pengadaan yg melekat pd aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pd aplikasi SPSE; atau menggunakan form isian elektronik yg melekat pd aplikasi SPSE. Penyusunan dokumen disesuaikan dg syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE dan/atau panduan penggunaan aplikasi SPSE.
12
PELAKSANAAN PEMILIHAN (4)
Pengumuman Pemilihan. Aplikasi SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemilihan Penyedia barang/jasa (utk paket pekerjaan yg diinput) dg format dan isi yg tersedia pd aplikasi SPSE.
13
PELAKSANAAN PEMILIHAN (5)
Pemberian Penjelasan (1). Pemberian penjelasan secara online. Pokja dpt memberikan informasi penting. Pokja menjawab setiap pertanyaan. Pokja dpt menambah waktu penjelasan. Dlm hal waktu pemberian penjelasan telah berakhir, Penyedia tdk dpt mengajukan pertanyaan, namun Pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu utk menjawab pertanyaan yg msk pd akhir jadwal.
14
PELAKSANAAN PEMILIHAN (6)
Pemberian Penjelasan (2). Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain merupakan BAPP. Jika dianggap perlu dan tdk dimungkinkan memberikan informasi lapangan kedlm dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, Pokja ULP dpt memberikan penjelasan lanjutan dg peninjauan lapangan/lokasi pekerjaan. Hasil pemberian penjelasan lanjutan dituangkan ke dlm Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah (upload) pd aplikasi SPSE oleh Pokja ULP.
15
PELAKSANAAN PEMILIHAN (7)
Adendum Dokumen. Adendum dokumen pengadaan dpt dilakukan secara berulang dg mengunggah (upload) melalui aplikasi SPSE paling kurang 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran, maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.
16
PELAKSANAAN PEMILIHAN (8)
Data Kualifikasi (1). Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik yg tersedia pd aplikasi SPSE. Jika form isian elektronik belum mengakomodir data kualifikasi yg disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pd fasilitas pengunggahan lain yg tersedia pd aplikasi SPSE. Pd prakualifikasi, Pokja ULP wajib meminta Penyedia utk melengkapi data kualifikasi dg memanfaatkan fasilitas komunikasi yg tersedia pd aplikasi SPSE dan/atau fasilitas komunikasi lainnya.
17
PELAKSANAAN PEMILIHAN (9)
Data Kualifikasi (2). Dg mengirim data kualifikasi secara elektronik, Penyedia menyetujui pernyataan: Ybs dan manajemennya tdk dalan pengawasan pengadilan, tdk pailit, dan kegiatan usahanya tdk sedang dihentikan. Ybs dan pengurus badan usaha tdk msk dlm daftar hitam. Perorangan/yg bertindak utk dan atas nama badan usaha tdk sedang menjalani sanksi pidana. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan pegawai K/L/D/I atau sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
18
PELAKSANAAN PEMILIHAN (10)
Data Kualifikasi (3). data kualifikasi yg diisikan benar, dan jika tdk benar dan ada pemalsuan, maka dirut/pimpinan perusahaan, atau kacab, atau pejabat yg menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili dan badan usaha yg diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dlm daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kpd pihak berwenang sesuai dg ketentuan peraturan perundang undangan. Pernyataan lainnya.
19
PELAKSANAAN PEMILIHAN (11)
Data Kualifikasi (4). utk Penyedia barang/jasa yg berbentuk konsorsium/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain, pemasukan data kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yg ditunjuk mewakili konsorsium/ kemitraan/ bentuk kerjasama lain.
20
PELAKSANAAN PEMILIHAN (12)
Pemasukan Penawaran (1). Dokumen penawaran disampaikan melalui aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok: satu file: dokumen adm, teknis dan harga disampaikan bersamaan dlm file penawaran terenkripsi. dua file: dokumen penawaran adm dan teknis disampaikan dlm satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dlm satu file penawaran terenkripsi lainnya, yg disampaikan bersamaan. dua tahap: dokumen penawaran adm dan teknis disampaikan dlm satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dlm satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yg ditentukan.
21
PELAKSANAAN PEMILIHAN (13)
Pemasukan Penawaran (2). Enkripsi file menggunakan Apendo/Spamkodok. Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain yg diunggah (upload) ke dlm aplikasi SPSE dianggap sah dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/ direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yg diangkat oleh kantor pusat yg dibuktikan dg dokumen otentik atau pejabat yg menurut perjanjian kerjasama adalah yg berhak mewakili perusahaan yg bekerjasama. Penyedia barang/jasa dpt mengunggah (upload) ulang file penawaran utk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dg batas akhir pemasukan penawaran.
22
PELAKSANAAN PEMILIHAN (14)
Pemasukan Penawaran (3). Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan Apendo/ Spamkodok. Utk Penyedia barang/jasa yg berbentuk konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yg ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/ bentuk kerjasama lain. Utk menjamin pelaksanaan pengadaan sesuai dg prinsip pengadaan, Pokja ULP dpt melakukan perubahan jadwal pemasukan dokumen penawaran dan memberikan alasan perubahan.
23
PELAKSANAAN PEMILIHAN (15)
Pemasukan Penawaran (4). Pokja ULP dpt memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran dlm hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tdk ada peserta yg memasukkan penawaran. Pepanjangan jangka waktu dilakukan pd hari yg sama dg batas akhir pemasukan penawaran.
24
PELAKSANAAN PEMILIHAN (16)
Pembukaan, Evaluasi Dokumen dan Pengumuman (1). Pd pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh dan melakukan dekripsi file penawaran dg menggunakan Apendo/ Spamkodok. Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pd aplikasi SPSE. Terhadap file penawaran terenkripsi yg tdk dpt dibuka (dekripsi), Pokja ULP wajib menyampaikan file penawaran tersebut kpd LPSE dan bila dianggap perlu LPSE dpt menyampaikan file penawaran tersebut kpd LKPP.
25
PELAKSANAAN PEMILIHAN (17)
Pembukaan, Evaluasi Dokumen dan Pengumuman (2). Terhadap file penawaran terenkripsi yg tdk dpt dibuka yg disampaikan kpd LPSE atau LKPP, maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kpd Pokja ULP. Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP maka Pokja ULP dpt menetapkan bahwa file penawaran tersebut tdk memenuhi syarat sbg penawaran dan Penyedia barang/jasa yg mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tdk memasukkan penawaran.
26
PELAKSANAAN PEMILIHAN (18)
Pembukaan, Evaluasi Dokumen dan Pengumuman (3). dg adanya proses penyampaian file penawaran yg tdk dpt dibuka (dekripsi), Pokja ULP dpt melakukan penyesuaian jadwal evaluasi dan tahapan selanjutnya. Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). Pokja ULP tdk perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia sudah pernah melaksanakan pekerjaan yg sejenis, dan/atau data Kualifikasi Penyedia sudah terverifikasi dlm SIKaP.
27
PELAKSANAAN PEMILIHAN (19)
Pembukaan, Evaluasi Dokumen dan Pengumuman (4). Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil evaluasi kualifikasi pd aplikasi SPSE. Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dg format dan isi yg tersedia pd aplikasi SPSE.
28
PELAKSANAAN PEMILIHAN (20)
Sanggahan (1). Peserta yg dpt menyggah adalah peserta yg telah memasukkan data kualifikasi/penawaran. File yg dianggap sbg penawaran adalah dokumen penawaran yg berhasil dibuka dan dpt dievaluasi yg sekurang-kurangnya memuat: Satu file: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga utk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/ spesifikasi barang/jasa yg ditawarkan. Dua file atau dua tahap: File I atau file tahap I: jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/ jasa yg ditawarkan. File II atau file tahap II: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga utk kontrak harga satuan/gabungan.
29
PELAKSANAAN PEMILIHAN (21)
Sanggahan (2). Peserta hanya dpt mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kpd Pokja ULP melalui aplikasi SPSE. Pokja ULP menjawab sanggahan melalui aplikasi SPSE. Dlm hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yg menyebabkan peserta tdk dpt mengirimkan sanggahan secara online melalui aplikasi SPSE dan/atau Pokja ULP tdk dpt mengirimkan jawaban sanggah secara online melalui aplikasi SPSE maka proses sanggahan dpt dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline).
30
PELAKSANAAN PEMILIHAN (22)
Evaluasi/Penyampaian/Pemilihan Ulang. Dlm hal Pokja ULP memutuskan utk evaluasi ulang, penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang, maka Pokja ULP harus memasukkan alasan pemilihan harus dievaluasi ulang atau penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang.
31
PELAKSANAAN PEMILIHAN (23)
SPPBJ. PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE. PPK menandatangani SPPBJ yg telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. PPK mengirimkan hasil pemindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kpd Penyedia yg ditunjuk. Dlm hal aplikasi SPSE belum dpt mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan SPPBJ di luar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pd aplikasi SPSE.
32
PELAKSANAAN PEMILIHAN (24)
Penandatanganan Kontrak. PPK membuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE. PPK menandatangani kontrak yg telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. Pemenang pemilihan melakukan penandatanganan kontrak dg PPK di luar aplikasi SPSE. Dlm hal aplikasi SPSE belum dpt mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPK membuat dan mencetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (offline) dan PPK memasukkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian (scan) dokumen kontrak pd aplikasi SPSE.
33
PELAKSANAAN PEMILIHAN (25)
Pengenaan Sanksi. Apabila Penyedia melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, atau msk ke dlm daftar hitam maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dpt menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE. dlm hal Penyedia barang/jasa telah ditetapkan ke dlm daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dpt memasukkan Penyedia barang/jasa ke dlm menu daftar hitam di dlm aplikasi SPSE.
34
E-Lelang/Seleksi Cepat (1)
Ketentuan (1). E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa. Dpt menyebutkan merek/type/jenis pd spesifikasi teknis barang/jasa. Tdk memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis. Tdk memerlukan sanggahan dan sanggahan banding.
35
E-Lelang/Seleksi Cepat (2)
Ketentuan (2). Penyedia barang/jasa yg dpt diikutsertakan adalah Penyedia yg riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dlm Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Penyedia yg riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya belum tersedia/belum dimutakhirkan, wajib mengisi/melakukan pemutakhiran riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi melalui SIKaP. Penyedia dpt memilih kriteria paket pekerjaan dan/atau kriteria kualifikasi utk diundang mengikuti E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat.
36
E-Lelang/Seleksi Cepat (3)
Ketentuan (3). Informasi Kinerja Penyedia dlm SIKaP merupakan Informasi yg bersumber dari input data yg dilakukan oleh Penyedia, Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yg terkoneksi dg SPSE. Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia dlm SIKaP dilakukan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, LPSE, LKPP atau hasil penarikan data dari SPSE atau Sistem lain yg terkoneksi dg SPSE. Ketentuan lebih lanjut mengenai Informasi Kinerja Penyedia diatur lebih lanjut dlm syarat dan ketentuan serta panduan penggunaan aplikasi SIKaP.
37
E-Lelang/Seleksi Cepat (4)
Pemaketan. Jadwal Pemilihan. Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan dg waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari kalender dg batas akhir pemasukan penawaran pd hari dan jam kerja. Penyusunan Dokumen.
38
E-Lelang/Seleksi Cepat (5)
Undangan. Pokja ULP menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia sesuai yg tersedia pd aplikasi SPSE atau SIKaP. Pokja ULP mengundang Penyedia yg memenuhi kriteria melalui aplikasi dan telah memberikan persetujuan atas kriteria keikutsertaan. Pemberian Penjelasan. Apabila diperlukan, Pokja ULP dpt melakukan pemberian penjelasan secara online setelah undangan dikirimkan sampai dg sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
39
E-Lelang/Seleksi Cepat (6)
Pemasukan Penawaran. Penyedia menyampaikan penawaran harga dlm file penawaran terenkripsi melalui fitur penyampaian penawaran pd aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok. Pembukaan dan Evaluasi Harga. Aplikasi SPSE melakukan evaluasi terhadap penawaran harga. Dlm hal aplikasi SPSE belum mengakomodir proses evaluasi harga, maka harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pd fasilitas yg tersedia pd aplikasi SPSE.
40
E-Lelang/Seleksi Cepat (7)
Pengumuman Pemenang. Penyedia dg penawaran terendah merupakan pemenang. Penyedia dg penawaran terendah kedua dan seterusnya merupakan Pemenang Cadangan. Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dg format dan isi yg tersedia pd aplikasi SPSE.
41
E-Lelang/Seleksi Cepat (8)
Verifikasi Informasi Kinerja (1). Pokja ULP tdk perlu melakukan verifikasi kpd Pemenang atas data kualifikasi dan/atau kinerja apabila telah terverifikasi dlm SIKaP. Apabila Data Kualifikasi dan/atau kinerja Pemenang belum terverifikasi dlm SIKaP, Pokja ULP melakukan verifikasi kpd Pemenang terhadap data kualifikasi dan/atau kinerja yg disyaratkan. Apabila Pemenang tdk lulus verifikasi krn menyampaikan data kualifikasi dan/atau kinerja yg tdk benar maka Penyedia dibatalkan sbg Pemenang.
42
E-Lelang/Seleksi Cepat (9)
Verifikasi Informasi Kinerja (2). Apabila Pemenang tdk hadir pd proses verifikasi dg alasan yg tdk dpt dipertanggungjawabkan maka yg bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan sbg Pemenang. Apabila Pemenang tdk lulus verifikasi, dilakukan verifikasi kpd Pemenang Cadangan pertama. Apabila Pemenang Cadangan Pertama tdk lulus verifikasi, maka dilakukan proses verifikasi kpd Pemenang cadangan berikutnya sesuai dg urutan. Pemenang/Pemenang Cadangan yg lulus verifikasi menjadi Pemenang terverifikasi.
43
E-Lelang/Seleksi Cepat (10)
Penyampaian/Pemilihan Ulang. SPPBJ. Penandatanganan Kontrak. Pengenaan Sanksi.
44
AUDIT (1) Persiapan. Auditor/pemeriksa yg berwenang, menyerahkan surat tugas kpd LPSE utk mendptkan hak akses msk kedlm aplikasi SPSE melalui fitur e-Audit. LPSE menerima, menyimpan, dan menerbitkan kode akses terhadap personil yg tercantum dlm surat tugas instansi yg melakukan audit/ pemeriksaan.
45
AUDIT (2) Pelaksanaan. Proses audit secara elektronik dilaksanakan melalui fasilitas yg disediakan dlm aplikasi SPSE. Auditor dan/atau pemeriksa yg berwenang, hanya dpt mengakses informasi/data, serta mengunduh dan membuka file, baik yg disampaikan oleh Pokja ULP maupun peserta pemilihan paket pekerjaan yg menjadi objek audit. Auditor dan/atau pemeriksa yg berwenang, dpt menemui Pokja ULP utk memperoleh informasi dan dlm rangka proses audit.
46
LAIN-LAIN (1) Dlm hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis (contoh: gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan aplikasi) terkait pelaksanaan E-Tendering yg mengakibatkan proses pemilihan tdk dpt dilaksanakan dg sempurna, maka Pokja ULP dpt: membatalkan/menggagalkan proses pemilihan; atau melakukan penyesuaian jadwal sesuai dg jmlh hari terjadinya gangguan teknis tsb.
47
LAIN-LAIN (2) Dlm hal tdp permasalahan teknis operasional atau tdp hal yg blm terakomodir dlm aplikasi SPSE maka Pokja ULP dpt membuat dan melaksanakan solusi alternatif serta wajib menuangkannya dlm BAHP/BAHS/Berita acara lain yg diunggah pd aplikasi SPSE. LKPP atas permohonan Pokja ULP apabila memungkinkan dpt memfasilitasi Pokja ULP dlm melakukan solusi alternatif terkait dg penanganan teknis SPSE.
48
SEKIAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.