Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
2
Pemutusan Hubungan Kerja
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
3
TERJADINYA PHK PHK DEMI HUKUM Perjanjian kerja u/ waktu tertentu
Pekerja meninggal dunia PHK O/ PEKERJA Masa percobaan Mengundurkan diri Memutuskan hub. kerja se-waktu2 Mengajukan PHK kepada LPPHI Pekerja sakit PHK O/ PENGUSAHA Pengusaha harus mengusahakan tidak terjadi PHK Apabila tidak bisa dihindarkan, PHK wajib dirundingkan dengan pekerja/SP Penetapan o/ LPPHI
4
MACAM-MACAM PHK OLEH PENGUSAHA
Pekerja Melakukan Kesalahan Berat Tertangkap tangan, pengakuan, bukti dari pihak berwenang Tidak Perlu Penetapan LPPHI Masa percobaan, resign, pensiun, meninggal Pekerja Ditahan Pihak Berwajib Melakukan tindak pidana Pekerja Melakukan Pelanggaran Diatur dalam perjanjian kerja/ peraturan perusahaan Pekerja Mangkir Berkaitan Kondisi Perusahaan Penggabungan, kerugian, pailit Pekerja Memasuki Usia Pensiun
5
Pengusaha Dilarang Melakukan PHK
Pekerja sakit menurut dokter s/d 12 bulan Pekerja memenuhi kewajiban negara sesuai UU Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya Pekerja menikah Pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan Pekerja memiliki pertalian darah/perkawinan dlm 1 perusahaan, kecuali ada peraturan perusahaan Pekerja dalam serikat pekerja Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai tindak pidana pengusaha Perbedaan SARA Pekerja cacat tetap/sakit karena kecelakaan kerja
6
Kewajiban Pengusaha Apabila Terjadi PHK
UANG PESANGON UANG PENGHARGAAN MASA KERJA UANG PENGGANTIAN HAK
7
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.