Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Siska Hermawan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Pertemuan : 1
2
Tujuan Pembelajaran Menjelaskan pembentukan tiga Panitia Kecil dalam BPUPKI Menjelaskan keanggotaan panitia kecil dalm BPUPKI Menjelaskan tugas pembentukan Panitia Kecil dalam BPUPKI Menjelaskan proses sidang kedua BPUPKI Menyusun laporan hasil telaah tentang perumusan UUD Negara Republik Inonesia Tahun 1945 Menyajikan hasil telaah tentang perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyajikan simulasi sidang BPUPKI
3
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Beserta Produknya dan Gedung Mahkamah Konstitusi
4
Sidang BPUPKI
5
Sejarah di bentuknya BPUPKI
Kekalahan Jepang dalam perang dunia ke 2, membuat Jepang terpojok dan berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan. Oleh karena itu pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan terbentuknya BPUPKI (Dokuritsu Zunbi Chosakai)
6
BPUPKI BPUPKI dipimpin oleh : dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
Dengan Anggota : 62 orang dari Indonesia dan 7 orang dari Jepang (tidak memiliki hak suara) Dalam masa tugasnya BPUPKI mengadakan 2 kali sidang resmi dan 1 kali sidang tidak remi
7
Sidang Pertama BPUPKI Berlangsung tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
Dilaksanakan di Gedung Pancasila (Chuo Sangi In) Membahas : Dasar negara Bentuk negara Pembukaan UUD 1945
8
Panitia 9 Berlangsung tanggal 22 Juni 1945
Dilaksanakan di Gedung Jawa Hokokai Menghasilkan : Piagam Jakarta atau Jakarta Charter
9
Panitia Sembilan Ir. Soekarno M. Yamin Moh. Hatta
10
Panitia Sembilan AA. Maramis Abikusno Cokrosujoso Abdul Kahar Muzakir
11
Panitia Sembilan H. Agus Salim KH. Wahid Hasyim Mr. Ahmad Subarjo
13
Sidang Kedua BPUPKI Berlangsung tanggal 10 – 16Juli 1945
Dilaksanakan di Gedung Pancasila Membahas : Wilayah negara Rancangan undang-undang dasar Kewarganegaraan
14
Sidang Kedua BPUPKI Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia- panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
15
Perancang Undang-Undang Dasar (11-13 Juli 1945)
Tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut : Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil) Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota) Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota) Mr. Alexander Andries Maramis (anggota) Mr. Raden Panji Singgih (anggota) Haji Agus Salim (anggota) Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
16
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno.
17
Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu : Pernyataan tentang Indonesia Merdeka Pembukaan Undang-Undang Dasar Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945"
18
Sidang PPKI (18 Agustus 1945) Ketua : Ir. Soekarno Anggota : 21 orang
Hasil : Mengesahkan UUD 1945 Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
19
Sebelum disahkan terdapat perubahan pada UUD 1945
Kata Muqadimah diganti dengan kata pembukaan Kata anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pada pembukaan alenia ke empat anak kalimat Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa
20
Pada pembukaan alenia ke empat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab Pada pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi presiden ialah orang Indonesia asli
21
Pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.