Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Budiman Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
2
KEPAILITAN Berasal dr bahasa perancis “Failite” yg berarti kemacetan pembayaran. Pasal 1 (1)peraturan kepailitan lama, pailit :”setiap debitur yg ada dlm keadaan berhenti membayar baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorangatau lebih kreditur, dgn putusan hakim dinyatakan pailit”
3
Menurut UU no.37 / 2004 pasal 1 (1):
Debitur yg mempunyai dua atau lebih kreditur dan tdk membayar sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailitdgn putusan pengadilan yg berwenang sbgmn dimaksud pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun a/ permintaan seorang/lbh krediturnya
4
Apabila seorang debitur dlm kesulitan keuangan, tentu sj para kreditur akan berusaha u/ menempuh jalan u/ menyelamatkan piutangnyadgn jalan menganjukan gugatan perdata kepada debitur ke pengadilan dengan disertai sita jaminan atas harta debitur atau menempuh jalan lain yaitu kreditur mengajukan permohonan kpd pengadilan agar si debitur dinyatakan pailit
5
Kalau dinyatakan pailit maka akan dilakukan sita umum
Karena pelunasan utang yang debitur terhadap lebih dari satu kreditur Esensi pailit adalah :sita umum atas harta kekayaan debitur u/ kepentingan semua kreditur yg bersangkutan
6
Dasar Hukum Kepailitan
Pasal 1131 KUHPerdata Pasal 1132 KUHPerdata Faililismesements Verordering Stb UU no.4 tahun 1998 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN MENJADI UNDANG-UNDANG UU No.37 Tahun 2008
7
Fungsi Lembaga Kepailitan :
Pemberi jaminan kepada kreditur bhw debitur tdk akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab atas semua hutang-hutangnya kpd semua kreditur-krediturnya Memberi perlindungan kpd debitur thdp kemungkinan eksekusi massal oleh krediturnya
8
Pihak-pihak yg bisa meminta kepailitan menurut UU no.37 /2004
Debitur Seorang atau lebih kreditur Kejaksaan untuk kepentingan umum Bank Indonesia Badan Pengawas pasar Modal
9
Pihyak-pihak yg bisa dinyatakan pailit
Orang pribadi Badan hukum
10
Akibat Hukum Putusan Kepailitan :
Putusan pailit dpt dijalankan lebih dahulu (serta merta ) Sita umum Kehilangan wewenang dlm harta kekayaan
11
Sejak saat adanya putusan pailit oleh hakim serta merta seluruh harta kekayaan pailit berada dalam sitaan umum. Semua sitaan jaminan sita eksekusi yg sebelumnya dilaksankan gugur, demikian pula eksekusi atas harta pailit yg baru mulai,dihentikan. Semua perkara perdata dlm lapangan harta kekayaan diambil alih kurator. Si pailit dibawah pengampuan kurator
12
Berakhirnya kepailitan
Akur (perdamaian) Si pailit mennawarkan kpd kreditur u/ membayar suatu presentase dan sisa di anggap lunas Akur likuidasi Debitur minta penundaan pembayaran Debitur menawarkan pembayaran tunai
13
Insolvensi Adalah keadaan dimana harta pailit harus dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagikan Terjadi insolvensi apabila tidak ditawarkan akur Homologasi akur Akur yg sdh diterima dan disahkan oleh hakim
14
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (bab II pasal 212-279 UUK)
Maksudnya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian yg meliputi tawaran pembayaran seluruh / sebagaian untang kpd kreditur kongkuren Tujuannya adalah untuk memungkinkan debitur meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran dan untuk menghindari kepailitan
15
Sebab adanya penundaan pemabyaran utang
Keadaan sulit yg dpt mengakibatkan debitur tdk dpt membayar utang-utangnya yg sdh bisa ditagih tepat pada waktunya Misalnya jatuh rugi, kebakaran, pembekuan simpanan di bank
16
Akibat penundaan kewajiban pembayaran utang thdp debitur
Debitur tdk boleh dipaksa untuk membayar utang-utangnya dan semua eksekusi guna mndptkan pelunasan hutang harus ditangguhkan Debitur tetap berhak mengurus dan menguasai harta bendanya tetapi setiap perbuatan hukum harus izin pemeliharanya
17
Berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang
Debitur bertindak dgn itikad buruk dlm melakukan pengurusan hartanya Debitur mencoba merugikan krediturnya Debitur berbuat tanpa kuasa pengurus Debitur lalai Keadaan debitur tdk dapat diharapkan u/ memenuhi kewajiban kpd kreditur pada waktunya
18
Penundaan kewajiban pembayaran utang= pailit ?
19
PKPU PAILIT Debitur masih sanggup dan mampu Debitur sdh tdk mampu lagi u/ membayar utangnya scr penuh Msh cakap berbuat thd harta bendanya Kehilangan kecakapan thd harta bendanya BHP tdk turut campur melainkan ada hakim pengawas BHP termasuk salah satu kurator
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.