Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Jayadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
2
Benny Andrianto 461203649 Muhammad Fauzi 461203710 Sumber : http://www.slideshare.net/adeoktav/makalah-etika-profesi- teknologi-informasi
3
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
4
Sifat carding secara umum adalah non- violence kekacauan yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain
5
Carder Carder adalah pelaku dari carding Netter Netter adalah pengguna internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang dikirimkan oleh para carder
6
Crakcer orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki Bank sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain
7
1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel, khususnya orang asing. 2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet. 3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa internet 4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet 5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, HL, TNT, dsb). 6
8
Extrapolasi di lakukan pada sebuah kartu kredit yang biasadisebutsebagaikartu master Hacing Pembajakan metode ini dilakukan dengan membobol sebuah website toko yang memilikisistem pengaman yang lemah. Sniffer Metode ini dilakukan dengan mengendus dan merekam transaksi yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software. Pising Pelaku carding akan mengirim email secara acak dan massal atas nama suatu instansi seperti bank, toko, atau penyedia layanan jasa 7
9
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e- commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun. 8
10
Pencegahandenganteknologi DenganHandphone Pencegahan dengan pengamanan web security. keamanan web sebaiknya menggunakan keamanan SSL Pengamanan pribadi Pengamanan pribadi adalah pengamanan dari sisi pemakai kartu kredit. Pengamanan pribadi antaralain secara on-inedan off-line. 9
11
Dampak dari Carding adalah 1. Kehilangan uang secara misterius 2. Pemerasan dan Pengurasan Kartu kredit oleh Carder 3. Keresahan orang dalam penggunaan kartu kredit 4. Hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan dinegara ini 10
13
DAFTAR PUSTAKA Bistek Warta Ekonomi N0.24 edisi Juli 2000. Jenis – jenis Kejahatan Komputer. Halaman 52-54 Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001.perangkat hukum di Indonesia dalam mengatasi Kejahatan Komputer. Halaman 12-14 Website Insecure.org at http://insecure.org/nmap/ date access December 2008. Majalahinteraksiacuanhukumdankemasyarakatan. Website http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp, data access December 2008. MajalahGatraedisiOktober 2004. Cybercrime di Era Digital. http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/kriminalisasi http://www.kompas.com http://www.fl.unud.ac.id/blockbook/BLOCK%20BOOK20Th.2009/BB%20Hukum%2 0Organisasi%20Internasional%202009.pdf 12
14
SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.