Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH"— Transcript presentasi:

1 QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Dr. Jazim Hamidi, SH., MH.

2 BRAIN STOARMING MATERI DISKUSI
FILOSOFI & PENGERTIAN PEMAKZULAN KEPALA DAERAH? LANDASAN HUKUM PEMAKZULAN KEPALA DAERAH ? PROSEDUR & MEKANISME PEMAKZULAN KEPALA DAERAH ? MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PEMAKZULAN KEPALA DAERAH? MATERI DISKUSI

3 FILOSOFI & PENGERTIAN PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Pengertian Memakzulkan secara maknawi adalah: menurunkan dari takhta; memberhentikan dr jabatan; meletakkan jabatannya (sendiri) sbg raja; berhenti sbg raja;

4 LANDASAN HUKUM PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
UUD 1945 UU No. 32 / 2004 Pasal 29, 30, 31, & 32 UU No. 22 / 2007 PP No. 16 / 2010 ttg Tatib DPRD

5 MEKANISME PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Pasal 29 ayat (2) UU 32/2004 menentukan bahwa seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya karena (i) tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau kepala daerah; (ii) atau dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; (iii) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan (iv) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

6 Lanjutan... Sementara itu Pasal 32 ayat (4) UU 32/2004 mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dilaksanakan dengan ketentuan : Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasar putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Pendapat DPRD pada huruf a diputuskan dalam rapat pleno DPRD oleh 2/3 anggota yang hrs dihadiri minimal ¾ anggota

7 Lanjutan... Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasar putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Pendapat DPRD pada huruf a diputuskan dalam rapat pleno DPRD oleh 2/3 anggota yang hrs dihadiri minimal ¾ anggota.Prosedur impeachment Kepala Daerah ini dilakukan dengan terlebih dahulu melalui pengujian secara hokum apakah pendapat DPRD benar bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah melanggar sumpah /janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Prosedur di Mahkamah Agung dilakukan dengan terlebih dahulu membawa usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Mahkamah Agung untuk memutus dalam waktu 30 hari setelah pendapat DPRD diterima apakah benar pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Putusan MA demikian bersifat final. Baru setelah adanya putusan MA tentang hal itu, usul, pemberhentian diputuskan dengan formula 2/3 dari ¾ anggota yang hadir, usul mana harus diproses Presiden dalam waktu 30 hari sejak usul diterima.

8 PROSEDUR PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Prosedur pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan karena alasan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala/Wakil Kepala Daerah. Pasal 30 UU 32/2004 mengatur bahwa kepala /wakil kepala daerah tersebut Diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara berdasar putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum ( in kracht). Namun Kepala Daerah selanjutnya akan diberhentikan secara tetap jika putusan telah berkekuatan hukum tetap menyatakan kepala/wakil kepala daerah bersalah melakukan tindak pidana yang pidana 5 (lima) tahun penjara, meskipun hukuman yang dijatuhkan boleh jadi dibawah lima tahun. Keadaannya menjadi lebih serius jika tindak pidana yang dilakukan adalah korupsi. Pasal 31 UU 32/2004 menentukan bahwa seorang kepala/wakil kepala daerah yang baru didakwa melakukan tindak pidana korupsi, teroriszme, maker dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara, diberhentikan sementara, apabila penuntut umum telah melimpahkan kasusnya ke Pengadilan untuk disidangkan. Ukuran yang dapat digunakan disini bahwa berkas tersebut telah dicatat dalam register perkara. Apabila kepala /wakil kepala daerah tersebut telah dijatuhi pidana atas tindak pidana yang dituduhkan sebagaimana disebut diatas, dan putusan telah beroleh kekuatan hokum tetap, maka kepala/wakil kepala daerah tersebut diberhentikan secara tetap. Sudah barang tentu prosedur pemberhentian tersebut tetap dilakukan melalui usul DPRD.

9 BAGAN ALIR PEMAKZULAN KEPALA DAERAH Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU 32/2004
DPRD Usul pemberhentian KD 2/3 minimal Presiden Menerima/ menolak berdasarkan putusan MA MA Terbukti melanggar hukum/tidak Kepala Daerah Pemakzulan dapat terjadi/tidak

10 MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Presiden DPRD MK Belum diatur & sebatas wacanaPengalihan wewenang


Download ppt "QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google