Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Surat Keterangan Keimigrasian
Surat keterangan keimigrasian atau yang dikenal dengan istilah “SKIM” adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan masa tinggal warga negara asing di wilayah RI selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Jadi dari definisi tersebut terkandung dua hal yang berkaitan dengan pengaturan lamanya masa tinggal warga negara asing di Indonesia dan penggunaan surat keterangan Keimigrasian sebagai persyaratan permohonan kewarganegaraan RI
2
Dasar Hukum penerbitan SKIM
Ada lima dasar hukum yang dijadikan acuan, yaitu: 1. Pasal 9 huruf b UU No. 12 Tahun 2006 “Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan: pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3
2. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 “Pernyataan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
4
3. Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
4. Pasal 3 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor:M.02-HL Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia 5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.MH-01.GR Tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian.
5
Persyaratan Penerima SKIM
Ada tiga kategori orang asing yang berhak atau memenuhi syarat untuk menerima SKIM, yaitu: (1). Orang asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan RI baik melalui pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi WNI, (2). Orang asing yang telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut yang dihitung sejak orang asing tersebut memperoleh |Itas atau Itap ‘ (3). Tidak terdapat dalam daftar pencegahan.
6
Kelengkapan Administrasi
Untuk memperoleh Surat Keterangan Keimigrasian dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu: a. Orang asing yang akan mengajukan pewarganegaraan b. Orang asing yang mengajukan pernyataan menjadi WNI.
7
Prosedur Jangka waktu Penyelesaian
1. Surat Keterangan Keimigrasian diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 2. Kepala Kantor Imigrasi memeriksa persyaratan permohonan paling lama 5 hari kerja terhitung tanggal permohonan diterima. 3. Persyaratan lengkap, Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Up. Kepala Divisi Imigrasi paling lama 7 hari kerja.
8
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Up
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Up. Kepala Divisi Imigrasi meneruskan permohonan disertai pertimbangan kepada Direktur Jenderal Imigrasi paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya permohonan dari |Kantor Imigrasi 5. Direktur Imigrasi memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja terhitung tanggal diterimanya permohonan dari Kepala Kantor Wilayah Up. Kepala Divisi Imigrasi 6. Persetujuan dan penolakan permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
9
7. Pemohon wajib membayar biaya pembuatan Surat Keterangan Keimigrasian dalam waktu paling lama 90 hari 8. Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan Surat Keterangan Keimigrasian paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran biaya pembuatan Surat |Keterangan Keimigrasian.
10
Penolakan dan Gugurnya Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian
Dalam hal persyaratan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian tidak terpenuhi, Kepala Kantor Imigrasi harus menolak permohonan dan menerbitkan surat penolakannya dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Surat Keterangan Keimigrasian dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, jika: a). Tidak memperpanjang izin tinggal b). Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas izin masuk kembali. c). Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali.
11
d). Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi:
(1) WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI; atau (2) WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status izin tinggal tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga. e). Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan; f). Dikenakan tindakan keimigrasian g). Meninggal dunia.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.