Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
Pasal 111 UNCLOS 1982
2
Hak pengejaran seketika terhadap kapal asing dapat dilakukan :
1. Pelanggaran ketentuan perundang-undangan negara yang bersangkutan. 2. Harus dimulai pada waktu kapal asing sedang berada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial atau zona tambahan negara yang mengejar 3. Jika kapal asing tersebut berada di dalam zona tambahan, pengejaran hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran terhadap hak-hak di zona tambahan
3
4. Hak pengejaran seketika dilaksanakan secara mutatis mutandis terhadap pelanggaran pada ZEE atau pada landas kontinen 5. Hak pengejaran seketika berhenti, segera setelah kapal yang dikejar memasuki laut teritorial dari negaranya sendiri atau negara ketiga 6. Pengejaran hanya dapat dimulai setelah diberikannya tanda visual atau tanda signal (untuk perintah berhenti) pada jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing
4
4. Pengejaran seketika hanya dapat dilakukan oleh kapal-kapal perang atau pesawat militer atau pesawat lainnya milik pemerintah yang diberi kewenangan 5. Jika sebuah kapal asing ditahan di luar laut teritorial secara tidak legitimate, wajib diberikan kompensasi terhadap kehilangan atau kerusakan yang terjadi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.