Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Setiawan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pertemuan 7 Daerah Usaha Penanaman Modal
2
Daerah usaha dalam UU No.25/2007 tidak mengatur secara secara khusus untuk berusaha bagi Penanam Modal. Tapi lihat isi ps. 1 angka 1 : segala kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia. Dengan demikian daerah berusaha penanaman modal dapat disimpulkan di wilayah Negara Indonesia. Dalam pasal 31 UUNo.25 / 2007 ada kewenangan pemerintah mengadakan “ kawasan ekonomi khusus”
3
Bidang Usaha Penanaman modal dibedakan sbb : 1.Bidang Usaha Terbuka (Ps.12 (1) (diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden) 2. Bidang Usaha Tertutup Muthlak (ps 12 (2) (modal asing dilarang masuk karena alasan tertentu seperti dalam: produksi senjata,mesiu, a;lat peledak dan peralatan perang, tambang mineral radio aktif, usaha pemanduan lalu lintas udara,dan lainnya tertutup. 3.Bidang Usaha Terbuka dengan persyaratan,(ps 12 (5). (terbuka bagi modal asing,tapi dengan syarat tertentu
4
Bentuk Badan Usaha Menurut UU No.25/2007 bentuk badan usaha (ps 5 ) yaitu : 1.PMDN dapat dilakukan dalam bentuk usaha, badan hukum, bukan badan hukum, usaha perseorangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 2.PMA wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara R I, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
5
3.PMDN maupun PMA yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dengan : Mengambil bagain sahan pada saat pendirian PT; Membeli saham; Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6
Review kuliah 1 s/d 6 dan UTS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.