Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara."— Transcript presentasi:

1

2 2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS

3 Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara kualitatif dan kuantitatif dengan rumus matematis Terukur Dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang Akuntabel Melibatkan pejabat penilai dengan PNS yang dinilai secara aktif Partisipatif Proses penilaian bersifat terbuka, tidak bersifat rahasia Transparan perka BKN 1/2013 hal 2

4 Klasifikasi Nilai Prestasi Kerja Pegawai Sangat Baik 91 ke atas Baik 76-90 Cukup 61-75 Kurang 51-60 Buruk 50 ke bawah Pasal 17

5 Short Statement DP3 tidak berlaku lagiSKP berlaku bagi PNS dan CPNS SKP berlaku efektif 1 Januari 2014 & harus ditetapkan Januari 2014 PNS tidak menyusun SKP & atasan yang tidak menilai SKP dikenai hukuman disiplin

6 SANGSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG Apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50% dikenai sangsi berupa: 1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun 2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

7 SANGSI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT Apabila pencapaian SKP pada akhir tahun kurang dari 25% dikenai sangsi berupa: 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 2. Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3. Pembebasan dari jabatan 4. Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

8 CARA MENYUSUN & CARA MENILAI PRAKTEK

9 T A H A P A N Awal TA (Januari 2014) Penyusunan kontrak kerja Penetapan kontrak kerja TA berjalan (2014) Pelaksanaan kontrak kerja Dokumentasi pelaksanaan Revisi jika diperlukan Akhir TA (Desember 2014) Penilaian SKP Penilaian perilaku kerja Penilaian tugas tambahan & kreativitas Penilaian Prestasi kerja Penetapan, keberatan & rekomendasi

10 Tahap 1: Penyusunan Kontrak Kerja a. Mengisi data pejabat penilai & PNS yang dinilai b. Mengisi kegiatan tugas jabatan c. Mengisi target kuantitas, kualitas, waktu & biaya d. Penandatanganan oleh pejabat penilai & PNS yang dinilai

11 Tahap 1a: Pengisian Data Nama, NIP, Pangkat/Golongan & Jabatan diisi sesuai dengan SK terakhir Unit Kerja dituliskan sesuai dengan tempat yang bersangkutan bertugas

12 Tahap 1b-1: Pengisian Kegiatan Tugas Jabatan Breakdown dari TUSI Import dari RKAKL dengan memperhatikan gradasi kewenangan untuk Pejabat Struktural Dibagi habis dari SKP eselon IV/V untuk JFU Import dari Butir Kegiatan untuk JFT (sesuai instansi pembina masing-masing) Penandatangan sama dengan data awal

13 Kata Operasional Kegiatan Tugas Jabatan untuk Gradasi Kewenangan JABATANKATA OPERASIONAL Pejabat Eselon I Merumuskan Kebijakan, Menetapkan Kebijakan, dan Mengembangkan Kebijakan Pejabat Eselon IIMelaksanakan Kebijakan dan Menetapkan Pejabat Eselon III Merumuskan, Melaksanakan Kegiatan, Mengembangkan, Menyusun, dan Mensosialisasikan Pejabat Eselon IV Memproses, Merancang, Menyusun konsep, Melakukan, Mengendalikan Teknis, Menganalisis, Menyiapkan bahan dan Mengerjakan Pejabat Fungsional Umum Menyiapkan, Mengetik, Mengumpulkan Bahan, Membayar, Mendokumentasikan, Mengolah Data dan Sebagainya Pejabat Fungsional Tertentu Kata operasional yang digunakan disesuaikan dengan golongan/pangkat/ruang JFT tersebut

14 Tahap 1b-2: Pengisian Target Target Kuantitas/Output Mencantumkan prediksi realistis dari output TA lalu. Jika tercantum dalam RKAKL, maka langsung di-copy Target Kualitas/Mutu Mencantumkan target maksimal 100 Target Waktu Mencantumkan target maksimal (12 bulan) untuk persiapan sampai pelaporan Target Biaya Hanya untuk SKP pejabat eselon I, II & PPK Import dari RKAKL

15 Tahap 2: Pelaksanaan Kontrak Kerja Arsipkan seluruh bukti fisik (SK, Surat Tugas, & dokumen lainnya) Catat dalam buku catatan kegiatan Dokumentasikan seluruh tugas tambahan & kreativitas Revisi target kuantitas/output jika terjadi perubahan/revisi RKAKL atau perubahan kebijakan Revisi SKP harus disetujui oleh atasan langsung dan atasan dari atasan langsung

16 Tahap 3: Penilaian a. Sasaran Kerja Pegawai Penjumlahan aspek kuantitas, kualitas, waktu & biaya untuk setia item kegiatan b. Tugas tambahan & Kreativitas Validasi tugas tambahan & kreativitas berdasar surat keterangan c. Perilaku Kerja Pegawai Pengamatan langsung pimpinan pada 5 atau 6 komponen d. Prestasi Kerja Pegawai Gabungan SKP, Tugas tambahan, Kreativitas, dan Perilaku kerja

17 Penghitungan Aspek SKP KETERANGAN: RO: Realisasi Kuantitas (Output) TO: Target Kuantitas (Output) Aspek Kuantitas (Output) =X 100 RO TO Aspek Kualitas (Mutu) =X 100 RK TK KETERANGAN: RK: Realisasi Kualitas (Mutu) TK: Target Kualitas (Mutu) 1. Penghitungan Aspek Kuantitas (Output) 2. Penghitungan Aspek Kualitas (Mutu)

18 3. Penghitungan Aspek Waktu KETERANGAN: RW: Realisasi Waktu, TW: Target Waktu, 76: Nilai Tertimbang Efisiensi Aspek Waktu = 100% -X 100 RW TW ( ) Jika Efisiensi Aspek Waktu < 24% Aspek Waktu =X 100 (1,76 x TW ) – RW TW Jika Efisiensi Aspek Waktu >24% Aspek Waktu = 76 -X 100 (1,76 x TW ) – RW TW { )( - 100 }

19 4. Penghitungan Aspek Biaya KETERANGAN: RB: Realisasi Biaya, TB: Target Biaya, 76: Nilai Tertimbang Efisiensi Aspek Biaya = 100% -X 100 RK TK ( ) Jika Efisiensi Aspek Waktu < 24% Aspek Biaya =X 100 (1,76 x TB ) – RB TB Jika Efisiensi Aspek Waktu >24% Aspek Biaya = 76 -X 100 (1,76 x TB ) – RB TB { ) ( - 100 }

20 Keterangan Tahap 3a: Menentukan Realisasi Target AspekPenentuan Realisasi Target Kuantitas/Output Penghitungan jumlah akhir dari kuantitas pekerjaan berdasarkan bukti fisik/catatan Kualitas/MutuMekanisme tersendiri WaktuRealisasi akhirnya adalah saat laporan ditetapkan Biaya Realisasi akhirnya adalah saat biaya terserap/dibayarkan

21 Cara Menilai Realisasi Kualitas Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tanpa kesalahan, tanpa revisi, pelayanan diatas standar yg ditentukan. 76 - 90 Hasil kerja mempunyai 1 atau 2 kesalahan kecil, tanpa kesalahan besar, revisi, pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, tanpa kesalahan besar, revisi, pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil, ada kesalahan besar, revisi, pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil, ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

22 Tahap 3b: Cara Menilai Tugas Tambahan & Kreativitas NoTugas TambahanNilai 1. Dilakukan dalam setahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Dilakukan dalam setahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Dilakukan dalam setahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3 NoKreativitasNilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

23 Surat Keterangan Tugas Tambahan & Kreativitas Surat Keterangan Tugas Tambahan: Anak Lampiran I-c Perka BKN 1/2013 Hal. 84 Surat Keterangan Menemukan Sesuatu yang Baru (Kreativitas): Anak Lampiran I-c Perka BKN 1/2013 Hal. 86

24 Form Penilaian SKP Diisi pada akhir tahun anggaran berjalan (Desember 2014) Anak Lampiran I-e Perka BKN 1/2013 Hal. 88

25 Tahap 3c: Menilai Perilaku Kerja Dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai. Dapat mempertimbangkan masukan pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian NILAIKUALIFIKASI 91 – 100Sangat baik 76 – 90Baik 61 – 75Cukup 51 – 60Kurang 50 – ke bawahBuruk

26 Formulir Penilaian Perilaku Diisi dengan panduan Perka BKN 1/2013 hal 90 Kolom ke-3 diisi angka, kolom ke-4 diisi kualifikasi Nilai rata-rata adalah jumlah dibagi aspek yang dinilai kepemimpinan hanya untuk pejabat struktural

27 Komponen Perilaku Orientasi PelayananIntegritasKomitmenDisiplinKerjasamaKepemimpinan

28 NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN 123456 1 Orientasi Pelayanan 1 Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91 - 100Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 - 90Baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61 - 75Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk Pedoman Penilaian Perilaku Kerja PNS

29 NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN 123456 2Integritas 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 91 - 100Sangat baik 2 Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menya-lahgunakan wewenangnya tetapi berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90Baik 3 Adakalanya/kadang-kadang dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenang-nya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 - 75Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 51 - 60Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawahBuruk

30 NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN 123456 3 Komitme n 1 Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 91 - 100Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sbg unsur aparatur negara thd organisasi tempat dimana ia bekerja. 76 - 90Baik 3 Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepen- tingan kedinasan daripada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sbg unsur aparatur negara thd organisasi tempat dimana ia bekerja. 61 - 75Cukup 4 Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari-pada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 51 - 60Kurang 5 Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk

31 NONO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN 123456 4Disiplin 1 Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 91 - 100 Sangat baik 2 Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik. 76 - 90Baik 3 Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. 61 - 75Cukup 4 Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. 51 - 60Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja. 50 ke bawah Buruk

32 NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKASEBUTAN 123456 5Kerjasama 1 Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91 - 100Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90Baik 3 Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 - 75Cukup 4 Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60Kurang 5 Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

33 NONO UNSUR YG DINILAIURAIAN NILAI ANGKASEBUTAN 123456 6Kepemimpinan 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91 - 100Sangat baik 2 Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men- capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 - 90Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 - 75Cukup 4 Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 - 60Kurang 5 Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

34 NILAI AKHIR Nilai SKP ditambah Nilai PKP jadilah Nilai PRESTASI KERJA PNS Nilai SKP x 60% Nilai PKP x 40% Nilai PRESTASI KERJA PNS

35

36

37 + Buku Catatan Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i)

38 + Special Condition SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka:  Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP YBS  Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/diperbantukan, maka penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat YBS dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dgn peraturan per-UU-an, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan TUSI jabatan struktural.

39 + Special Condition Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah adalah dengan menggabungkan nilan SKP di tempat sebelumnya dengan nilai SKP di tempat yang baru. Catatan: Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.

40 + Tahap Penilaian Hasil Penilaian  Pejabat Penilai  PNS yg dinilai Penandatanganan dan Pengembalian (14 hari)  Pejabat Penilai Penandatanganan dan Pengembalian (14 hari)  Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai  Berlaku  Rekomendasi Pembinaan Kepegawaian

41 + Tahap Keberatan Keberatan dan alasan  atasan pejabat penilai  secara hierarkhis  14 hari Atasan pejabat penilai  memeriksa hasil penilaian Penjelasan pejabat penilai dan PNS yg dinilai  atasan pejabat penilai Penjelasan  alasan-alasan  penetapan penilaian  Final

42 + Penyusunan Rekomendasi Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: 1. Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. 2. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. 3. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb.

43 PENGEMBANGAN PEGAWAI DIMULAI, DIPROSES DAN DIHASILKAN BERDASAR PADA KOMPETENSI Asesmen Kompetensi Kementerian Agama

44 ALUR 1 Penilaian Prestasi Kerja PNS Ambang batas>76 Dapat dipromosikan <76 Tidak bisa promosi Prosentase realisasi <50% Sangsi Hukdis tingkat sedang 25% - 50% Sangsi Hukdis tingkat Berat TUSI PROGRAM URJAB BUTIR KEGIATAN/ JFT ASESMEN KOMPETENSI

45 ALUR 2 Asesmen Kompetensi Pemetaan kompetensi Database asesmen kompetensi Rekomendasi struktur diklat kompetensi Pengangkatan Jabatan PejabatMemenuhi SyaratSesuai JobfitPromosi Tidak sesuai jobfit Mutasi Tidak Memenuhi Syarat Rekomendasi diklat kompetensi teknis Calon PejabatMemenuhi syarat Pendalaman Jobfit Promosi Tidak Memenuhi syarat Rekomendasi diklat kompetensi teknis

46 SELAMAT DATANG PNS Profesional


Download ppt "2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google