Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Setiawan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM
PERTEMUAN KE-2 PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM
2
Untuk mencari kaitan antar filsafat dan filsafat hukum, pertama-tama perlu dilakukan pembidangan filsafat mengingat luasnya bidang filsafat tersebut. Ada kecendurungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah namun demikian seringkali bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap sehingga belum dapat disebut sebagai cabang. Dalam hal demikian bidang-bidang tersebut lebih tepat disebagai cabang. Dalam hal demikian bidang-bidang tersebut lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat atau tema-tema filsafat
3
Masing-masing ahli memberikan pembidangan sesuai dengan sudut pandangannya sendiri-sendiri.
D. Runes dalam The Dictionary Of Philosophy (1963) membagi filsafat dalam tiga cabang utama yaitu : 1. Ontologi --- menyelidiki tentang keberadaan sesuatu 2. Epistimologi --- menyelidiki tentang asal, syarat, susunan, metode dan validitas pengetahuan. 3. Aksiologi --- menyelidiki tentang hakiki nilai, kriteria dan kedudukan metafisis (keberadaan) suatu nilai
4
Cabang Filsafat Ontologi Epistimologi Aksiologi metafisika - Etika
- logika - Metodologi - Estetika - Filsafat Ilmu
5
Poedjawijatna membagi filsafat menurut obyeknya dalam enam bagian yaitu :
1. Onthologia/metafisika generalis (filsafat ada umum) 2. Theodicea (filsafat ada mutlak) 3. Kosmologia (filsafat alam) 4. Antropologia (filsafat manusia) 5. Etika (Filsafat tingkah laku) 6. Logika (Filsafat budi)
6
LETAK FILSAFAT HUKUM Filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Jadi tepatlah apabila dikatakan bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.
7
Antropologi FILSAFAT MANUSIA Etika Filsafat Hukum Logika
8
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
Filsafat Hukum adalah cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadiobyek filsafat hukum adalah hukum dan obyek tersebut dikaji secara mendalam sampai inti dan dasarnya yang disebut dengan hakikat.
9
Hakikat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan suatu definisi tentang hukum. Menurut Immanuel Kant para ahli hukum masih mencari tentang apa definisi hukum (Noch Suchen die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht) Definisi (batasan) tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam tergantung dari sudut mana mereka melihatnya.
10
J. Van Kan mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berprilaku. Wirdjono Prodjodikoro menyatakan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagian, dan tata tertib dalam masyarakat itu.
11
Filsafat hukum sering diidentifikasikan dengan jurisprudence yang diajarkan terutama di fakultas-fakultas di Amerika Serikat. Istilah Jurisprudence (Inggris) atau Jursiprudenz (Jerman) sudah digunakan dalam Codex Iuris Civilis di Jaman Romawi dan dipopulerkan oleh aliran positivisme hukum. Kata jurisprudence harus dibedakan dengan kata jurisprudensi sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan Eropa Kontinental pada umumnya, dimana istilah yurisprudensi lebih menunjuk pada Putusan Hakim yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya
12
Di Inggris jurisprudence berarti ajaran atau ilmu hukum agar tidak membingungkan istilah jurisprudence tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi yurisprudensi, tetapi dipertahankan dalam ejaan aslinya. Hal ini juga berlaku untuk penyebutan aliran filsafat hukum sociological jurisprudence.
13
MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM
Memberikan wawasan yang luas dan terbuka (holistik) di bidang hukum, dapat menghargai pemikiran, pendapat dan pendirian orang lain sehingga terhindar dari sikap arogan dan apriori. Memberikan sikap kritis dan radikal, sehingga dapat memahami hukum tidak dalam arti hukum positif semata. Tetapi mampu memanfaatkan dan mengembangkan hukum secara baik
14
3. Menumbuhkan untuk berfikir inovatif, selalu mencari sesuatu yang baru sehingga hukum dapat dikembangkan ke arah yang dicita-citakan bersama (Rechtsvinding) Berguna untuk membimbing dalam menganalisis masalah-masalah hukum secara rasional tidak hanya dari gejala-gejala yang tampak, tetapi sampai kepada analisis nilai yang akan membantu dan menentukan sikap bijaksana dalam menghadapi masalah konkrit. Diharapkan calon sarjana hukum dapat menjadi pengemban amanat hukum profesinya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.