Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASPEK HUKUM BISNIS
2
ASPEK HUKUM LEASING (SEWA GUNA USAHA)
B. ASPEK HUKUM WARALABA (FRANCHISE) ASPEK HUKUM ASURANSI (PERTANGGUNGAN) D. ASPEK HUKUM PERBANKAN
3
ASPEK HUKUM LEASING (SEWA GUNA USAHA) I. PENGERTIAN SK Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 adalah: “Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
4
II. PIHAK DALAM KEGIATAN LEASING
Lessor, adalah perusahaan leasing yang biasanya menyediakan barang modal atau menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan. Lessee, adalah pihak atau nasabah yang membutuhkan barang modal atau memerlukan pembiayaan. Supplier, adalah pihak yang memiliki atau juga memproduksi barang modal yang diperlukan oleh lessee dengan perantaraan lessor. Dalam hal-hal tertentu supplier dapat bertindak sebagai lessor. Asuransi, adalah pihak perusahaan yang akan menanggung resiko apabila terjadi kerugian terhadap barang yang menjadi objek leasing.
5
III. PERJANJIAN LEASING Perihal dalam isi perjanjian : a
III. PERJANJIAN LEASING Perihal dalam isi perjanjian : a. Nama dan alamat lessee b. Jenis barang modal yang diinginkan c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan d. Syarat-syarat pembayaran e. Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya f. Biaya-biaya yang dikenakan g. Sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji
6
IV. JENIS KEGIATAN Finance Leasing, merupakan bentuk sewa guna usaha yang kontraknya relatif untuk jangka waktu yang cukup panjang. Operating Lease, merupakan bentuk leasing yang jangka waktu kontrak sewa guna usahanya relatif singkat, dan setiap saat dapat dibatalkan oleh lessee dengan suatu pemberitahuan terlebih dahulu kepada lessor.
7
ASPEK HUKUM WARALABA (FRANCHISE) PENGERTIAN Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 adalah: “Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
8
B. PIHAK DALAM PERJANJIAN
Pemberi waralaba : badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Penerima waralaba : badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
9
C. PERJANJIAN WARALABA Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Perjanjian harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan berlaku hukum Indonesia. Perihal dalam isi perjanjian : a. Nama, alamat dan tempat kedudukan perusahaan masing-masing pihak. b. Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian. c. Nama dan jenis hak atas kekayaan intelektual , penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi objek waralaba.
10
d. Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada penerima waralaba. e. Wilayah pemasaran. f. Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian serta syarat-syarat perpanjangan perjanjian. g. Cara penyelesaian perselisihan. h. Ganti rugi dalam hal terjadi pemutusan perjanjian. i. Tata cara pembayaran imbalan.
11
D. PERSYARATAN WARALABA
Pemberi waralaba dan penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan mengutamakan penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak-banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan. 2. Pemberi waralaba mengutamakan pengusaha kecil dan menengah sebagaimana penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan. 3. Dalam hal penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah, pemberi waralaba dan penerima waralaba/penerima waralaba lanjutan wajib mengutamakan kerjasama. 4. Pemberi waralaba dilarang menunjuk lebih dari 1 (satu) penerima waralaba dilokasi tertentu.
12
ASPEK HUKUM ASURANSI (PERTANGGUNGAN) PENGERTIAN Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 : “Perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
13
II. DASAR HUKUM Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
14
III. JENIS ASURANSI A. Segi Fungsi 1. Asuransi kerugian a
III. JENIS ASURANSI A. Segi Fungsi 1. Asuransi kerugian a. Asuransi kebakaran b. Asuransi pengangkutan 2. Asuransi jiwa a. Asuransi berjangka b. Asuransi tabungan c. Asuransi seumur hidup d. Anuity contract insurance 3. Reasuransi B. Segi Kepemilikan 1. Asuransi milik pemerintah 2. Asuransi milik swasta nasional 3. Asuransi milik perusahaan asing
15
ASPEK HUKUM PERBANKAN A
ASPEK HUKUM PERBANKAN A. PENGERTIAN Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank adalah: “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud Simpanan adalah: “Dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
16
B. ASAS, FUNGSI, TUJUAN I. ASAS 1
B. ASAS, FUNGSI, TUJUAN I. ASAS 1. Asas kepercayaan (fiduciary principle) yaitu, suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabah. 2. Asas kerahasiaan (confidential principle) yaitu, asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. 3. Asas kehati-hatian (prudential principle) yaitu, asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
17
II. FUNGSI Penghimpun dan penyalur dana masyarakat. III
II. FUNGSI Penghimpun dan penyalur dana masyarakat. III. TUJUAN Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
18
C. JENIS BANK 1. Berdasarkan Fungsi a. Bank Sentral b. Bank Umum c
C. JENIS BANK 1. Berdasarkan Fungsi a. Bank Sentral b. Bank Umum c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2. Berdasarkan Jenis Usaha a. Bank Umum b. BPR 3. Berdasarkan Kepemilikan a. Bank Umum Milik Negara b. Bank Umum Swasta c. Bank Campuran d. Bank Milik Pemerintah Daerah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.