Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Susman Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
Tahun : 2005 Versi : Revisi 1 Pertemuan 12 PAILIT
2
Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu :
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan pailit secara hukum dan syarat penundaan pembayaran (C2)
3
Outline Materi SUMBER HUKUM PERNYATAAN PAILIT
AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT HAKIM KOMISARIS FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN AKOR/ACCORD PEMBERESAN HARTA PAILIT SUMBER HUKUM PENUNDAAN PEMBAYARAN SEBAB PENUNDAAN PEMBAYARAN DAN PAILIT PROSEDUR PENUNDAAN PEMELIHARA IZIN PENUNDAAN AKIBAT HUKUM
4
Dasar Hukum : Sebelum tahun 1998 Kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb. Tahun 1905 No. 217 jo Stb Tahun 1906 No. 348, tetapi sejak tahun 1998 Kepailitan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Undang-undang No. 1 Tahun 1998 merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum atau kreditor konkuren yang didasarkan pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata, dimana dalam Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata, menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yang menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan yang sah untuk didahulukan.
5
Pengertian : Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1998, tentang Kepailitan memberikan pengertian bahwa seorang kreditor dapat mengajukan kepailitan kepada Pengadilan Niaga apabila telah memnuhi 2 (dua) yaitu: Dalam keadaan berhenti membayar, yaitu apabila seorang debitor sudah tidak mampu lagi atau tidak membayar utang-utangnya, dan Harus ada lebih dari seorang kreditor di mana salah satu dari mereka piutangnya sudah dapat ditagih.
6
Pengertian : Permohonan pernyataan pailit dan penundaan pembayaran kewajiban pembayaran utang, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Niaga akan memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis. Keputusan Pengadilan Niaga di tingkat Pertama yang menyangkut permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung, dan dapat diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
7
Tujuan Kepailitan : Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing. Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu :
8
Tujuan Kepailitan : Pertama, kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur. Kedua, kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
9
Syarat-Syarat Kepailitan :
Dalam undang-undang kepailitan, persyaratan untuk dapat dipailitkan sungguh sangat sederhana. Pasal 1 ayat (1) UUK, menentukan bahwa yang dapat dipailitkan adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
10
Syarat-Syarat Kepailitan :
Dari paparan di atas, maka telah jelas, bahwa untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu : Memiliki minimal dua kreditur; Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kreditur yang tidak dibayar tersebut, kemudian dapat dan sah secara hukum untuk mempailitkan debitur, tanpa melihat jumlah piutangnya. Undang-Undang Kepailitan kita, sekali lagi memang sangat mempermudah proses kepailitan. Sebagai contoh, Pasal 6 ayat (3) UUK menentukan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.
11
Syarat-Syarat Kepailitan :
Bunyi pasal di atas dengan tegas menyatakan bahwa Hakim harus mengabulkan, bukan dapat mengabulkan, jika telah terbukti secara sederhana. Yang dimaksud terbukti secara sederhana adalah kreditur dapat membuktikan bahwa debitur berutang kepadanya, dan belum dibayarkan oleh debitur kepadanya padahal telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian kreditur tersebut dapat membuktikan di depan pengadilan, bahwa debitur mempunyai kreditur lain selain dirinya. Jika menurut hakim apa yang disampaikan kreditur atau kuasanya benar, tanpa melihat besar kecilnya jumlah tagihan kreditur, maka hakim harus mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh kreditur tersebut.
12
Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pailit :
Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1998, yang berhak mengajukan kepailitan adalah: Debitor sendiri, Seorang atau lebih Kreditor, Kejaksaan mewakili untuk kepentingan umum, Bank Indonesia, apabila menyangkut debitur merupakan Bank
13
Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pailit :
Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam), apabila menyangkut d Pasal Pasal 6 ayat (4) putusan atas permohonan pernyataan pailit harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
14
Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan Pailit :
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan, setiap kreditor atau kejaksaan daspat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk: Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor, atau, Menunjuk kurator sementara untuk: Mengawasi pengelolaan usaha debitor, dan Mengawasi pembaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan kurator.
15
Akibat Dari Pernyataan Pailit :
Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
16
Akibat Dari Pernyataan Pailit :
Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit).
17
Tugas Kurator : Deskripsi tugas seorang kurator maupun pengurus dalam kepailitan tersebar dalam pasal-pasal di Undang-undang Kepailitan (UUK). Namun tugas kurator dan pengurus yang paling fundamental (sebagaimana diatur dalam ps. 67(1) UUK), adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam melakukan tugas ini kurator maupun pengurus memiliki satu visi utama, yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalkan nilai harta pailit.
18
Tugas Kurator : Lebih jauh lagi tugas kurator pengurus dapat dilihat pada job description dari kurator pengurus, karena setidaknya ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator pengurus dalam hal proses kepailitan, yaitu : Sebagai Kurator Sementara Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk : Mengawasi pengelolaan usaha debitur; dan Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator (ps. 7 UUK).
19
Tugas Kurator : secara umum tugas kurator sementara tidak banyak berbeda dengan pengurus, namun karena pertimbangan keterbatasan kewenangan dan efektivitas yang ada pada kurator sementara, maka sampai saat ini sedikit sekali terjadi penunjukkan kurator sementara.
20
Tugas Kurator : Sebagai Pengurus
Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya. Perlu diketahui bahwa dalam PKPU debitur masih memiliki kewenangan untuk mengurus hartanya sehingga kewenangan pengurus sebatas hanya mengawasi belaka.
21
Tugas Kurator : Sebagai Kurator
Kurator ditunjuk pada saat debitur dinyatakan pailit, sebagai akibat dari keadaan pailit, maka debitur kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator. Dari berbagai jenis tugas bagi Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, maka dapat disarikan bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu :
22
Tugas Kurator : Tugas Administratif
Dalam kapasitas administratifnya Kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (ps. 13 (4) UUK); mengundang rapat-rapat kreditur; mengamankan harta kekayaan debitur pailit; melakukan inventarisasi harta pailit (ps. 91 UUK); serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (ps. 70 B (1) UUK). Dalam menjalankan kapasitas administratifnya Kurator memiliki kewenangan antara lain a) kewenangan untuk melakukan upaya paksa seperti paksa badan (ps. 84 (1) UUK), b) melakukan penyegelan (bila perlu) (ps. 90 (1) UUK)
23
Tugas Kurator : Tugas Mengurus/mengelola harta pailit
Selama proses kepailitan belum sampai pada keadaan insolvensi (pailit), maka kurator dapat melanjutkan pengelolaan usaha-usaha debitur pailit sebagaimana layaknya organ perseroan (direksi) atas ijin rapat kreditur (ps. 95 (1) UUK). Pengelolaan hanya dapat dilakukan apabila debitur pailit masih memiliki suatu usaha yang masih berjalan.
24
Tugas Kurator : Kewenangan yang diberikan dalam menjalankan pengelolaan ini termasuk diantaranya a) kewenangan untuk membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada debitur pailit (ps. 14 jo ps. 96 UUK) b) kewenangan untuk meminjam dana pihak ketiga dengan dijamin dengan harta pailit yang belum dibebani demi kelangsungan usaha (ps. 67 (3)-(4) UUK) c) kewenangan khusus untuk mengakhiri sewa, memutuskan hubungan kerja, dan perjanjian lainnya. Tugas Melakukan penjualan-pemberesan Tugas yang paling utama bagi Kurator adalah untuk melakukan pemberesan. Maksudnya pemberesan di sini adalah suatu keadaan dimana kurator melakukan pembayaran kepada para kreditor konkuren dari hasil penjualan harta pailit.
25
Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit :
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat yaitu: Hakim Pengawas. Kurator. Panitia Para Kreditor. Rapat Para Kreditor.
26
Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Pengurusan Harta Pailit :
Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat yaitu: Hakim Pengawas. Kurator. Panitia Para Kreditor. Rapat Para Kreditor.
27
Penundaan Pembayaran :
Pasal 212 Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 memberikan kesempatan kepada seorang debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling) kepada pengadilan Niaga. Penundaan pembayaran diajukan oleh debitor kepada Pengadilan Niaga bilamana debitor dalam keadaan masih maupun membayar utang-utangnya akan tetapi memerlukan waktu untuk membayar.
28
Penundaan Pembayaran :
Didalam penundaan pembayaran, debitor tidak hilang haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan, namun demikian dalam mengurus harta kekayaannya debitur harus dibantu oleh seorang atau lebih pengurus. Pengurus berkewajiban untuk memberi laporan kepada Pengadilan Niaga tentang keadaan harta kekayaan debitor setiap triwulan.
29
Penundaan Pembayaran :
Dengan adanya penundaan pembayara yang bersifat definitive, gugurlah semua penyitaan dan penyanderaan, akan tetapi penundaan pembayaran tidak menahan jalannya diadakan perkara perkara yang sedang bergantung dan tidak menghalangi diadakan perkara-perkara baru. Oleh karena itu selama penundaan pembayaran debitor tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya yang dikenakan penundaan pembayaran.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.