Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

2 Standar Kompetensi: Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar: Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi Menganalisis substansi konstitusi negara Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

3 Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar Negara: dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris “constitution”, Grondwet (Belanda), Grundgesetz (Jerman). K.C. Wheare, konstitusi: keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, kumpulan peraturan-peraturan yang mendasari dan mengatur serta mengarahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

4 ECS Wade, konstitusi atau UUD: naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan cara kerja badan-badan tersebut. Konstitusi: hukum dasar suatu negara yang menggambarkan struktur negara dan tata kerja serta hubungan antarlembaga negara. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

5 Nilai Konstitusi (Karl Loewenstein)
Nilai normatif: apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (reality). Nilai nominal: bahwa konstitusi secara hukum berlaku , namun berlakunya tidak sempurna karena ada pasal-pasal tertentu yang dalam kenyataan tidak berlaku. Nilai semantik: konstitusi secara hukum tetap berlaku tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

6 Tujuan Konstitusi Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

7 Sifat Konstitusi Fleksibel atau rigid. Untuk menentukan fleksibel atau rigid suatu konstitusi diukur dari: cara mengubah konstitusi dan apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan jaman. Tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis karena ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal diatur dalam konvensi atau UU biasa TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

8 Proses Perumusan Dasar Negara
BPUPKI mengadakan sidang pada 29/5 s.d.1/6’45, M.Yamin: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan persatuan Indonesia; 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Soepomo: 1. Paham negara kesatuan; 2. Perhubungan negara dan agama; 3. Sistem badan permusyawaratan; 4. Sosialisme negara; 5. Hubungan antarbangsa. Soekarno: 1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme atau perikemanusiaan; 3. Mufakat atau demokrasi; 4. kesejahteraan sosial; 5. Ketuhanan yang berkebudayaan. Piagam Jakarta: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

9 Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara RI
Negara hendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

10 Pembukaan UUD 1945 Pasal - Pasal UUD 1945 SUBSTANSI KONSTITUSI
TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

11 Pasal – pasal UUD 1945 Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Kedaulatan negara Lembaga – lembaga negara Perlindungan hak asasi warga negara Sistem pemerintahan Sistem perokonomian Pemerintah daerah Pemilihan umum BPK Kekuasaan kehakiman Wilayah negara Pertahanan dan keamanan negara Pendidikan dan kebudayaan Kesejahteraan sosial Bendera,bahasa,lambang negara dan lagu kebangsaan Perubahan konstitusi TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

12 Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1: kemerdekaan adalah hak segala bangsa, alasan objektif dan alasan subjektif Alinea 2: adanya cita-cita negara dan kemerdekaan bukan tujuan akhir dari perjuangan Alinea 3: adanya motivasi spiritual dan pengakuan nilai moral Alinea 4: adanya tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD, asas kerohanian negara, dan asas politik negara (kedaulatan rakyat) TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

13 Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Proklamasi mendapatkan makna yang selengkapnya karena baik pernyataan maupun tindakan-tindakan yang harus direalisasikan berkaitan dengan proklamasi tersebut secara lengkap dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia. Syarat-syaratnya: Adanya kesatuan objek (penguasa mengadakan peraturan hukum) Adanya kesatuan asas kerohanian (Pancasila) Adanya kesatuan daerah Adanya kesatuan waktu TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

14 Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamental Norm)
Sesuai dengan ilmu HTN memiliki unsur mutlak sbb: a. Dari segi terjadinya: Ditentukan oleh Pembentuk Negara (Founding Fathers) b. Dari segi isinya: (1) memuat dasar tujuan negara (umum dan khusus) (2) ketentuan diadakannya UUD Negara (3) bentuk negara (4) dasar filsafat negara (asas kerohanian negara) (5) Asas Politik negara : Kedaulatan rakyat TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

15 Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Alinea I: Kemerdekaan adalah hak segala bangsa Alasan objektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan Alasan subjektif bahwa bangsa Indonesia berkeinginan bebas dari penjajahan Alinea II: Kemerdekaan negara Indonesia bukan tujuan akhir perjuangan Cita-cita negara untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

16 Lanjutan …. Alinea III: Pengakuan nilai religius bahwa kemerdekaan bukan sekedar usaha tapi karunia Tuhan Yang Maha Kuasa Pengakuan nilai moral yaitu didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan bangsa yang bebas Alinea IV: Adanya tujuan negara Ketentuan diadakannya UUD negara Bentuk negara yaitu negara RI yang berkedaulatan rakyat Dasar filsafat negara Pancasila TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

17 Periode Berlakunya Konstitusi
UUD 1945 periode 18/8/1945 – 27/12/1949 Konstitusi RIS periode 27/12/1949 – 17/8/1950 UUDS Periode 17/8/1950 – 5/7/1959 UUD 1945 Periode 5/7/1959 – 20/5/1998 UUD NRI 1945 Periode Reformasi (1999 – sekarang) TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

18 Fungsi UUD Sebagai hukum, maka UUD mengikat bagi setiap Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat dan setiap warga negara Sebagai hukum, maka UUD berisi norma-norma, aturan-aturan, kaidah-kaidah yang mengikat setiap warga negara Sebagai hukum, maka UUD sebagai sumber hukum terhadap semua produk peraturan perundang-undangan Sebagai hukum, maka UUD sebagai kontrol dan alat uji terhadap semua norma hukum yang ada dibawahnya TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

19 Tahapan Perubahan UUD 1945 Perubahan pertama hasil sidang umum MPR tahun 1999 (14 – 21 Oktober 1999) sebanyak 9 pasal 16 ayat Perubahan kedua hasil sidang tahunan MPR tahun 2000 (7 – 18 Agustus 2000) sebanyak 27 pasal tersebar dalam 7 Bab mencakup 59 butir Perubahan ketiga hasil sidang tahunan MPR tahun 2001 (1 – 9 November 2001) sebanyak 23 pasal tersebar dalam 7 Bab dan 68 butir Perubahan keempat hasil sidang tahunan MPR tahun 2002 (1 – 11 Agustus 2002) sebanyak 19 pasal terdiri atas 31 butir ketentuan ditambah 1 butir yang dihapuskan TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

20 Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD NRI 1945
Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI tahun 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem presidensial Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh) Melakukan perubahan dengan cara adendum TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

21 Sikap Positif terhadap konstitusi negara
Melaksanakan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Mengembangkan konstitusi sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman Menjaga pelaksanaan konstitusi dengan cara: pertama, menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif,; kedua, ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif; ketiga, ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab; keempat, memberikan saran atau kritik kepada pemerintah melalui wakil rakyat dan sebagainya TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017

22 Perbandingan Konstitusi di Indonesia
Aspek KRIS UUDS UUD NRI 1945 sebelum sesudah Pembukaan 4 alinea Masa Berlaku s.d s .d s.d s.d. sekarang Dasar Hukum/LN LN N0. 3 Tahun 1950 LN N0. 56 Tahun 1950 LN N0.75 Tahun 1959 Sistematika Batang Tubuh: 6 Bab, 197 pasal Batang Tubuh: 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup Pembuaan: Batang Tubuh: 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan Penjelasan 21 Bab 73 pasal 170ayat 3 pasal Aturan Peralihan 2 pasal Aturan Tambahan TRISNA WIDYANA, S.Pd.,M.Pd. (SMAN 1 YOGYAKARTA) 4/17/2017


Download ppt "HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google