Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber Hukum Internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber Hukum Internasional"— Transcript presentasi:

1 Sumber Hukum Internasional
Hadi Rahmat Purnama, SH., LL.M Sumber Hukum Internasional

2 Sumber Hukum Sumber hukum formal Apa sebabnya hukum ini mengikat?
Sumber hukum materil Apakah yang menjadi dasar mengikatnya Sumber hukum?

3 Pendahuluan Sumber hukum dipakai dalam arti dasar berlakunya hukum.
Sumber hukum dalam artinya dapat dibagi menjadi dua: Sumber hukum dalam arti meterial, mengenai daya ikat sumber hukum berdasarkan kekuatan ekstra juridis (politik, kemasyarakatan, ekonomi, teknis dan psikologis) Sumber hukum dalam arti formil, mengenaik dimanakah ketentuan hukum itu berada.

4 Sumber hukum tertulis secara tertulis terdapat dalam:
Pasal 7 Konvensi Den Haag XII tanggal 18 Oktober 1907 tentang pendirian Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (International Prize Court) Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen, tanggal 16 Desember 1920, yang kemudian menjadi dan tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional

5 Landasan Hukum Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38 (1):
Perjanjian Internasional (International Convention) Kebiasaan Internasional (International custom, as evidence of a general practice accepted as law) Prinsip-prinsip Hukum Umum (The general principles of law recognized by civilized nations) Sumber Hukum Tambahan, Putusan Pengadilan dan Ajaran Ahli Hukum Internasional (judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law

6 Sumber hukum yang terdapat dalam Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional, tetap berlaku, walaupun terdapat beberapa yang dapat dijadikan sumber hukum baru seperti putusan Peradilan Internasional, arbitrase, dan keputusan organisasi Internasional. Terdapatnya asas hukum umum sebagai sumber hukum, memeberikan ruang kepada mahkamah untuk membentuk hukum baru, jika tidak ditemukan sumber hukum positif. Urutan penyebutan dalam Pasal 38 (1), di atas tidak menggambarkan bahwa sumber hukum satu lebih tinggi dari yang lain.

7 Klasifikasi yang terdapat dalam Pasal 38 (1) adalah:
Sumber hukum primer: perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum Sumber hukum subsider/tambahan: putusan pengadilan dan ajaran sarjana hukum internasional terkemuka.

8 Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara dan bertujuan untuk membentuk hukum, sehingga mempunyai akibat hukum. Bentuknya dapat berupa kovenan, konvensi, perjanjian dan lain-lain. Definisi Perjanjian Internasional menurut Konvensi Wina: “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation” (perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.) Pasal 2 (1) (a)

9 Jadi yang termasuk di dalam perjanjian internasional adalah:
Perjanjian antar negara Perjanjian antara negara dan organisasi intenasional Perjanjian antar organisasi internasional Di luar perjanjian di atas bukan merupakan perjanjian internasional.

10 Bentuk-bentuk Perjanjian Internasional
Treaty Convention Agreement Memorandum of Understanding Protocol Charter Declaration Final Act Arrangement Exchange of Notes Agreed Minutes Summary Records Process Verbal Modus Vivendi Letter of Intent

11 Jenis Perjanjian Internasional
Kerjasama Bilateral Kerjasama Regional Kerjasama Multilateral

12 Tahap Pembuatan Perjanjian
Penjajagan Perundingan Perumusan Naskah Penerimaan Naskah Penandatanganan

13 Mulai Berlakunya Perjanjian
Setelah Penandatanganan. Setelah Ratifikasi/pengesahan. Setelah Pertukaran Nota *) Selain Presiden/Menlu; penandatanganan Perjanjian Induk perlu “Full Powers”

14 Penyimpanan Naskah Asli Perjanjian
Naskah asli disimpan di Treaty Room Lembaga/Badan Pemrakarsa diberikan salinan naskah resmi (certified true copy) perjanjian dimaksud.

15 Tahap Pelaksanaan Perjanjian
Mengkaji isi Perjanjian secara berkala Mengevaluasi pelaksanaan perjanjian setelah masa berlakunya berakhir.

16 Pengakhiran Perjanjian
Kesepakatan para pihak sesuai prosedur dlm Perjanjian, Tujuan Perjanjian telah tercapai, Terdapat perubahan mendasar yg mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, Salah satu pihak tdk melaksanakan /melanggar perjanjian, Dibuat perjanjian baru menggantikan perjanjian lama, Muncul norma baru dlm Hukum Internasional, Terdapat hal-hal yg merugikan kepentingan nasional. *) Dlm hal terjadi Suksesi Negara  P.I tetap berlaku selama neg. Pengganti menyatakan “terikat” pada Perjanjian tersebut

17 Pengesahan Perjanjian Internasional
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). (Pasal 1(b), UU No. 24/2000)

18 Penerimaan Perjanjian Internasional
Ratifikasi (ratification), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional; Aksesi (accesion), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian; Penerimaan (acceptance) atau penyetujuan (approval) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut; Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya self-executing (langsung berlaku pada saat penandatanganan).

19 Pasal 10, UU No. 24 tahun 2000, menyatakan bahwa:
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan : masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; kedaulatan atau hak berdaulat negara; hak asasi manusia dan lingkungan hidup; pembentukan kaidah hukum baru; pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi di atas, dilakukan dengan keputusan presiden (Pasal 11 (1)).

20 Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional (Customary International Law) adalah kebiasaan internasional antar negara-negara di dunia yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum.

21 Untuk suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur:
Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum

22 Dalam menetapkan kebiasaan internasional harus terdapat dua unsur.
Unsur material, keyataan adanya kebiasaan yang bersifat umum, Kebiasaan itu adalah pola tindak yang berlangsung lama untuk keadaan yang serupa Pola tindak tersebut harus bersifat umum Unsur psikologis, kebiasaan internasional dirasakan memenuhi kaidah atau kewajiban hukum atau dalam bahasa latin “opinio juris sive necessitatis”

23 Prinsip Hukum Umum Prinsip Hukum Umum adalah asas hukum umum yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional negara-negara di dunia. Prinsip hukum umum ini mendasari sistem hukum positif dan lembaga hukum yang ada di dunia, termasuk dalam hukum internasional.

24 Sumber Hukum Tambahan Putusan Hakim
Putusan pengadilan internasional merupakan sumber hukum tambahan dari tiga sumber hukum utama di atas. Keputusan pengadilan ini hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja. Namun demikian keputusan tersebut dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu perkara yang didasarkan pada tiga sumber hukum utama di atas. Ajaran para ahli hukum internasional Ajaran para ahli hukum internasional yang terkemuka adalah hasil penelitian dan dan tulisan yang sering dipakai sebagai pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional. Meskipun demikian bukan merupakan suatu hukum.


Download ppt "Sumber Hukum Internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google