Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL
E:\2014\kantor\workshop\1_Pengelolaan Pendahuluan
2
PROGRAM BANTUAN RKB SMA
TUJUAN Menambah ruang kelas baru bagi SMA yang kekurangan daya tampung dan SMA dengan jumlah siswa yang cenderung meningkat. Mendukung program wajib belajar 12 tahun Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) Mendorong pelaksanaan manajemen berbasis sekolah (MBS)
3
SASARAN DAN PELAKSANA BANSOS
4
PRINSIP-PRINSIP BANSOS
Direncanakan, dilaksanakan, diawasi sendiri Partisipatif Terbuka, baik dlm pengelolaan bansos, maupun saran/kritik, Transparan Kualitas, kuantitas, penggunaan keuangan dpt dipertanggungjawabkan Akuntabel Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan, pemecahan masalah melalui musyawarah mufakat Demokratis Efektif & efisien Pemanfaatan efektif dan efisien. Hindari pemborosan dan penggunaan uang untuk pekerjaan yang kurang bermanfaat
5
PERSYARATAN/KRITERIA
Potensi Dikembangkan Minimal 3 Rombel Jumlah siswa stabil/ cenderung naik per tahun PRIORITAS Rombel> Ruang Kelas Pendaftar>daya tampung Siswa >36 per kelas Double shift Menggunakan ruang lainnya SMA salam 3P (Public Private Participant) AJB Notaris Tanah Bukan sengketa Hibah Notaris Proses BPN Sertifikat a.n Pemda/Yayasan LAHAN LAIN-LAIN Analisis Kebutuhan Ruang Site plan dan RAB Tdk bermasalah dengan laporan thn sebelumnya SK Komite SK Kasek NPSN SK Pendirian/ Operasional Sekolah Data Dapodik E:\2014\kantor\workshop\1_Pengelolaan Pendahuluan
6
MEKANISME SELEKSI DAN VERIFIKASI
1. Usulan dinas pendidikan kab/kota, provinsi Proposal Sekolah Hasil verifikasi petugas Dit.PSMA Data Based Dit.PSMA,Dapodikmen Sumber Informasi 1 Menganalisis data kondisi sarana dan prasarana sekolah dan dokumen sekolah SELEKSI 2 HASIL SELEKSI & VERIFIKASI 3 4 VERIFIKASI Verifikasi data pada dapodikmen, data based Dit PSMA dan verifikasi via telp ke sekolah/dinas pendidikan Verifikasi ke lokasi dilakukan untuk mengecek data, kondisi, dan kebutuhan sekolah secara langsung Daftar sekolah calon penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh SK Direktur Pembinaan SMA 5 Workshop Materi : Kebijakan Dit.PSMA Standarisasi bangunanPengelolaan Bansos MATERI REVIEW 6
7
PROPOSAL PEMBANGUNAN RKB
Hasil Review Proposal Jilid dengan rapi Kertas ukuran A4 Cover warna putih Kirim paling lambat 14 hari terhitung dari tanggal setelah kegiatan bimbingan teknis Fotocopy sertifikat lahan Data Individu Sekolah Data sarana prasarana sekolah Fotocopy: SK Kepala Sekolah, SK Komite Sekolah, dan Panitia Pelaksana Kegiatan Analisis kebutuhan sekolah Site plan/master plan/gambar kerja Rencana Anggaran Biaya (RAB) Fotocopy ijin pendirian sekolah (SMA Negeri), dan akte pendirian yayasan dan ijin operasional sekolah (SMA Swasta) Isi Proposal Review 7
8
CC ke sarprasditpsma@yahoo.co.id
Direktorat Pembinaan SMA, Subdit Sarana dan Prasarana Gedung A Lantai 2 Kompleks Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jaksel-12410 CC ke
10
PENYALURAN DANA BANSOS
Dit. PSMA Mentransfer langsung ke rek sekolah sesuai jumlah nominal yg tertera pd SP2D Dalam 1 (satu) tahap (100%) melalui bank penyalur Melaporkan ke Dit. PSMA Yang berhak mencairkan dana : Kasek & bendahara sekolah Memastikan dana sudah masuk rekening sekolah Membuka rekening SMA penerima Bansos Memastikan dana sudah diterima oleh sekolah Memindahbukukan dari Rek Kas Umum Negara Kemenkeu ke Rek.Sekolah melalui bank penyalur Syarat pencairan Surat Perjanjian Pemberian dana (SP2D) SK Kasek SK Bendahara Akta Pendirian sekolah/ijin operasional sekolah KTP Kasek dan Bendahara sekolah NPWP atas nama sekolah/yayasan E:\2014\kantor\workshop\1_Pengelolaan Pendahuluan
11
Asiiiikk.. Dana sudah cair….
Dit. PSMA
12
Syarat Pengambilan Dana Bansos
Surat Perjanjian Pemberian Dana Bantuan Sosial (SP2D) Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah Akta Pendirian Sekolah atau Surat Ijin Operasional Sekolah yang masih berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bendahara Sekolah NPWP atas nama sekolah (untuk SMA Negeri)
13
BANTUAN SOSIAL IMPLEMENTASI PROGRAM
E:\2014\kantor\workshop\1_Pengelolaan Pendahuluan
14
PENGGUNAAN DANA Ruang Kelas Perabot Perencanaan 1 ruang 36 set 1 set
20 juta per ruang 1 set 5 juta untuk semua 1 set 1 set
15
Kekurangan menjadi tanggungjawab pihak penerima bantuan
TIDAK CUKUP DANA LEBIH Tambahan pemenuhan sesuai kebutuhan sekolah Setor ke ke kas negara (SSBP, SSPB)
16
PANITIA SURAT KEPUTUSAN
SEKOLAH MASYARAKAT/KOMITE PENGELOLA PERENCANA PENGAWAS PELAKSANA PANITIA KOMPOSISI SURAT KEPUTUSAN PENANGGUNGJAWAB (KEPALA SEKOLAH) KETUA PANITIA SEKRETARIS BENDAHARA TENAGA TEKNIS PERENCANA & PENGAWAS KEPALA PELAKSANA memiliki pengalaman dalam pekerjaan bangunan dan bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan pembangunan bersertifikasi dan berkualifikasi keahlian teknik bangunan: S1 teknik arsitektur/sipil (pengalaman 2 thn), D3 politeknik jurusan bangunan (pengalaman 3 thn), SMK program bangunan yang bersertifikat dengan (pengalaman 5 thn)
17
KEPALA SEKOLAH DIGANTI…?? SERAH TERIMA PEKERJAAN
PEJABAT LAMA PEJABAT BARU Wajib menyerahkan dan mempertanggung jawabkan seluruh pekerjaan yang sudah dilakukan, dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan Wajib meneruskan seluruh program dan kegiatan sesuai ketentuan yang sudah disepakati dengan pemberi bantuan SERAH TERIMA PEKERJAAN
18
Jangka Waktu Pelaksanaan
PEMBANGUNAN RKB-SMA Jangka Waktu Pelaksanaan Perpanjangan Waktu ? Revisi ? 120 hari kalender Terhitung sejak dana masuk ke rekening sekolah Kondisi force Majeure 30 hari kalender terhitung dr sebelum berakhirnya jangka waktu pembangunan Menginformasikan ke Dit. PSMA Lampirkan berita acara rapat panitia dan rekomendasi tenaga teknis 30 hari kalender terhitung sejak dana diterima di rekening sekolah Tdk diperkenankan merubah jenis peruntukan dan volume bangunan Lampirkan berita acara rapat panitia dan rekomendasi tenaga teknis Lingkup Revisi: Spesifikasi bahan bangunan, gambar kerja, letak bangunan
19
POSISI BANGUNAN Menyatu/ menempel pada bangunan yang sudah ada
Dibangun diatas bangunan yang sudah ada (lantai 2) dengan syarat bangunan lantai 1 sudah dipersiapkan sebagai bangunan bertingkat Menyatu/ menempel pada bangunan yang sudah ada Berdiri sendiri/diatas lahan kosong
20
POSISI BANGUNAN Dalam hal 2 RKB atau lebih yang dibangun berimpit dimungkinkan dinding pemisah antar ruang berupa partisi yang dapat dibongkar pasang/buka-tutup sehingga ruang dapat difungsikan sebagai ruang serbaguna Spesifikasi ruang tdk harus bangunan tembok dinding dgn konstruksi beton, ttp dpt disesuaikan kondisi daerah. Misal untuk daerah rawa, bangunan yang cocok adalah konstruksi panggung dengan bahan utama kayu dan dinding simpay Bangunan harus mengacu pada prinsip-prinsip bangunan tahan gempa serta mudah perawatannya
21
Papan Informasi Pengelolaan Bansos
KETENTUAN LAINNYA Prasasti PEKERJAAN SELESAI Papan Informasi Pengelolaan Bansos
22
TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANSOS
Sekolah selaku penerima bantuan bertanggung jawab mutlak secara administrasi, teknis, dan keuangan terhadap pengelolaan, pembelanjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana bansos TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANSOS Apabila terjadi penyimpangan/ penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana bansos maka sekolah bertangungjawab sepenuhnya terhadap konsekuensi hukum yang berlaku, termasuk apabila terjadi kehilangan dana bansos, akibat pencurian atau penyebab lainnya Sekolah wajib melakukan serah terima barang milik negara (BMN) atas nama Direktorat Pembinaan SMA sebagai pemberi bantuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
23
DANA BANSOS Harus sudah mulai dibelanjakan selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah dana diterima Harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti administrasi, fisik dan keuangan sesuai aturan yang berlaku. Harus dibuat pembukuan tersendiri dan tidak disatukan dengan pembukuan keuangan secara umum. Setiap akhir bulan, pembukuan ditutup dan dibuatkan berita acara pemeriksaan kas yang ditandatangani kepala sekolah dan bendahara pengeluaran Harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
24
INDIKATOR KEBERHASILAN
Melibatkan warga sekolah, komite sekolah (masyarakat) dan sesuai dengan prosedur Bangunan sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan syarat-syarat yang tercantum dalam SP2D dan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Selesai tepat waktu Telah diserahterimakan dan dicatat sebagai asset pemerintah daerah Laporan pertanggungjawaban dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BAST-BMN) disampaikan secara lengkap dan tepat waktu ke Direktorat Pembinaan SMA
25
SANKSI Penerima bantuan tidak mentaati isi: (1) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, (2) Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial, dan (3) peraturan lainnya yang berlaku, maka sekolah tersebut kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan fisik dari Direktorat Pembinaan SMA pada tahun berikutnya Pekerjaan tidak selesai 100%, maka sekolah wajib mengembalikan dana bantuan setara dengan sisa pekerjaan atau volume bangunan ke kas negara, dibuktikan dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Sekolah tidak melakukan pembangunan RKB atau merubah peruntukan, maka wajib menyetor seluruh dana bantuan sosial ke kas negara Sangsi lainya yang diberikan oleh pihak yang berwenang, setelah sekolah terbukti melanggar aturan hukum
26
ETIKA PENGELOLAAN BANSOS
27
Pemberi dan penerima bantuan TIDAK DIPERBOLEHKAN menerima atau memberi uang dan sejenisnya (gratifikasi) untuk menyalurkan atau menerima dana bantuan sosial
28
TIDAK ADA PEMOTONGAN terhadap dana bantuan sosial yang diterima oleh sekolah, dengan alasan apapun dan oleh siapapun
29
Harus memiliki komitmen yang kuat dan sikap yang tegas untuk MENOLAK segala bentuk penyimpangan, termasuk pemberian komisi, fee - atau apapun namanya - kepada siapapun atau pihak manapun dan dengan alasan apapun, termasuk tidak melayani permintaan balas jasa dari pihak-pihak yang merasa atau mengaku telah berjasa/berperan dalam realisasi pemberian bantuan sosial
30
Tidak ada “PAHLAWAN” dalam penyaluran dana bantuan sosial
31
JAGA AMANAH agar tugas dan tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa bisa terwujud dengan baik
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.