Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ILLEGAL FISHING
2
Letak di antara dua benua
1. DIAGNOSTIC ANALYSIS Letak di antara dua benua Hukum Kurangnya pengawasan
3
1.1 LETAK Akibat letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifik dan Hindia) menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadinya illegal fishing. Adapun daerah yang menjadi titik rawan tersebut terletak di Laut Arafuru, Laut Natuna, sebelah Utara Sulawesi Utara (Samudra Pasifik), Selat Makassar, dan Barat Sumatera (Samudera Hindia).
4
1.2 HUKUM Dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disebutkan bahwa orang atau badan hukum asing itu dapat masuk ke wilayah ZEE Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.
5
1.3 PENGAWASAN Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Syahrin Abdurrahman, dengan keterbatasan armada kapal pengawasan yang dimiliki KKP serta terbatasnya jumlah hari operasi itu maka peran pemerintah daerah dan seluruh masyarakat terutama nelayan dalam pemberantasan illegal fishing menjadi penting.
6
2. STAKEHOLDER ANALYSIS Pihak – pihak yang bersangkutan dalam masalah ilegal fishing NELAYAN PERUSAHAAN PERIKANAN TNI AL KKP
7
Dampak Ilegal Fishing terhadap Nelayan
Akibat dari praktek ilegal fishing ini nelayan tidak mendapatkan ikan yang banyak, Dari nelayan disebutkan pendapatan kapal Indonesia berbobot gross tonnage (GT) yang hanya menangkap ikan tongkol berkisar Rp 3 – 6 miliar, dengan angka moderat sekitar Rp 4 – 5 miliar per tahun.
8
Dampak Ilegal Fishing terhadap Perusahaan Perikanaan
Dari tabel di atas terlihat bahwa kerugian negara secara ekonomi akibat pencurian ikan oleh kapal ikan setiap tahunnya sekitar Rp. 1,052 miliar/kapal.
9
2.3 TNI AL Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (atau biasa disingkat TNI Angkatan Laut atau TNI-AL) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut. Sesuai Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas: melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah; melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
10
2.4 KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (disingkat KKP) adalah kementrian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan yang pertama kali dijabat oleh Sarwono Kusumaatmadja dan sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Susii Pudjiastuti. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
11
3. PROBLEM ANALYSIS MINIMNYA ANGGARAN BBM KURANGNYA KAPAL
BELUM MENGGUNAKA N ALAT SATELIT PENGGUNAAN RADAR STASIUN SUDAH LAMA PATROLI DENGAN KAPAL BEUM RUTIN UUD MASIH RANCU WILAYAH KURANGNYA PENGGUNAAN ALAT TEKNOLOGI BELUM ADANYA RAMBU-RAMBU PERBATASAN KESENGAJAAN OLEH PIHAK ASING DALAM MELANGGAR PERATURAN ILLEGAL FISHING KURANG BEGITU JELAS LETAK PERBATASAN KURANGNYA PENGAWASAN PERATURAN TENTANG WILAYAH PERBATASAN BELUM DIPATUHI ADANYA OKNUM MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK ASING SUDAH MENDAPAT TEGURAN NAMUN DIACUHKAN PIHAK ASING TIDAK TAKUT DENGAN INDONESIA ADANYA SIFAT YANG MASIH MEMPERKAYA DIRI SENDIRI
12
4. OBJECTIVES ANALYSIS MENGGUNAKA N ALAT SATELIT YANG TERHUBUNG DENGAN CTI MENAMBAHKAN KETERSEDIAAN KAPAL MENAMBAH ANGGARAN BBM RADAR STASIUNNYA PERLU DIKEMBANGKA N OKNUM TIDAK BOLEH MELAKUKAN KONGKALIKONG DENGAN PIHAk ASING MELAKUKAN PELEDAKKAN KAPAL ASING PIHAK ASING HARUS DIBERI PELAJARAN SIFAT YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI HARUS DIHILANGKAN ILLEGAL FISHING MEMPERJELAS BATAS WILAYAH iNDONESIA MEMAKSIMALKAN PENGAWASAN DIHARUSKAN MEMATUHI PERATURAN KETERBATASAN KAPAL MEMBUAT UNDANG UNDANG YANG JELAS PERLUNYA MENGGUNAKAN TEKNOLOGI PIHAK ASING HARUS MEMATUHI PERATURAN MEMASANG RAMBU2 PERBATASAN DENGAN JELAS
13
5. PROJECT SELECTOR MENGGUNAKAN ALAT SATELIT YANG TERHUBUNG DENGAN CTI
MENAMBAHKAN KETERSEDIAAN KAPAL MENAMBAH ANGGARAN BBM RADAR STASIUNNYA PERLU DIKEMBANGKA N OKNUM TIDAK BOLEH MELAKUKAN KONGKALIKONG DENGAN PIHAk ASING MELAKUKAN PELEDAKKAN KAPAL ASING PIHAK ASING HARUS DIBERI PELAJARAN SIFAT YANG MEMPERKAYA DIRI SENDIRI HARUS DIHILANGKAN ILLEGAL FISHING MEMPERJELAS BATAS WILAYAH iNDONESIA MEMAKSIMALKAN PENGAWASAN DIHARUSKAN MEMATUHI PERATURAN KETERBATASAN KAPAL MEMBUAT UNDANG UNDANG YANG JELAS PERLUNYA MENGGUNAKAN TEKNOLOGI PIHAK ASING HARUS MEMATUHI PERATURAN MEMASANG RAMBU2 PERBATASAN DENGAN JELAS
14
6. SUMMARY Illegal Fishing adalah usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh pihak asing Untuk menimimalisir masalah ini maka dikerjakan projek memasang suatu alat pembatas pada perbatasan laut Indonesia Sebenarnya pihak asing boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia asalkan disertai dengan ijin yang jelas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.