Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Kurnia Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
Nurul Wandasari S, M.Epid Semester Genap 2012/2013 Prodi Kesehatan Masyarakat Univ Esa Unggul
2
Metode D/ PAK 1. Anamnesis tentang riwayat penyakit dan riwayat pekerjaanuntuk mengetahui kemungkinan salah satu faktor di tempat kerja, pada pekerjaan dan atau lingkungan kerja menjadi penyebab penyakit akibat kerja Riwayat pekerjaan harus ditanyakan kepada penderita dengan seteliti telitinya dari permulaan sekali sampai dengan waktu terakhir bekerja Introductory notes.
3
2. Pemeriksaan klinis dimaksudkan untuk menemukan gejala dan tanda yang sesuai untuk suatu sindrom, yang sering-sering khas untuk suatu penyakit akibat kerja Sebagai misal, pada keracunan kronis timah hitam (Pb; timbal) terdapat gejala dan tanda penyakit seperti garis timah hitam di gusi, anemia, kolik usus, wrist drop (kelumpuhan saraf lengan nervus ulnaris dan atau nervus radialis)
4
3. Pemeriksaan laboratoris untuk mencocokkan benar tidaknya penyebab penyakit akibat kerja yang bersangkutan atau produk mertabolisme dari padanya ada dalam tubuh tenaga kerja yang menderita penyakit tersebut Sebagai ilustrasi,:kadar timah hitam darah yang tinggi misalnya > 0,8 mg per 100 cc darah lengkap merupakan indikasi sangat kuat bahwa tenaga kerja dimaksud menderita keracunan timah hitam.
5
4. Pemeriksaan rontgen (sinar tembus) sering sangat membantu dalam menegak-kan diagnosa penyakit akibat kerja terutama untuk penyakit yang disebabkan penim-bunan debu dalam paru dan reaksi jaringan paru terhadapnya yaitu yang dikenal dengan nama pnemokoniosis. Hasil pemeriksaan sinar tembus baru ada maknanya jika dinilai dengan riwayat penyakit dan pekerjaan serta hasil pemeriksaan lainnya dan juga data lingkungan kerja
6
5. Pemeriksaan tempat dan ruang kerja yang dimaksudkan untuk memastikan adanya dan mengukur kadar faktor penyebab penyakit di tempat atau ruang kerja. Misal: kandungan udara 0,05 mg timah hitam/m3 udara ruang kerja tidaklah menyebabkan keracunan Pb, kecuali jika terdapat absorpsi timah hitam dari sumber lain atau jam kerja per hari dan minggunya sangat jauh melebihi batas waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu
7
Kecacatan karena PAK Kecacatan PAK berdasarkan UU No 3 Tahun tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Cacat karena penyakit akibat kerja adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan
8
cacat penyakit akibat kerja wajib disertai adanya diagnosa penyakit akibat kerja
Dua jenis kecacatan adalah cacat anatomis (keadaan hilang anggota badan) dan cacat fungsi (keadaan berkurangnya fungsi anggota badan) yang meliputi bagian/organ tubuh seperti tangan, kaki, hidung, telinga, mata, alat kelamin, paru, jantung, usus, otak, dsbnya
9
Macam cacat tetap sebagian yang dapat berupa cacat anatomis atau cacat fungsi yang dimuat dalam Tabel, Lampiran II PP. No. 14 Tahun 1993 adalah: 1. Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah; 2. Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah; 3. Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah; 4. Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah; 5. Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah;
10
6. Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah; 7
6. Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah; 7. Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah; 8. Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah; 9. Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah; 10. Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah;
11
11. Kedua belah mata; 12. Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat; 13. Pendengaran pada kedua belah telinga; 14. Pendengaran pada sebelah telinga; 15. Ibu jari tangan kanan; 16. Ibu jari tangan kiri; 17. Telunjuk tangan kanan; 18. Telunjuk tangan kiri; 19. Salah satu jari lain tangan kanan; 20. Salah satu jari lain tangan kiri;
12
21. Ruas pertama telunjuk kanan; 22. Ruas pertama telunjuk kiri; 23
21. Ruas pertama telunjuk kanan; 22. Ruas pertama telunjuk kiri; 23. Ruas pertama jari lain tangan kanan; 24. Ruas pertama jari lain tangan kiri; 25. Salah satu ibu jari kaki; 26. Salah satu jari telunjuk kaki; 27. Salah satu jari kaki lain.
13
1. Terkelupasnya kulit kepala (cacat anatomis); 2
1. Terkelupasnya kulit kepala (cacat anatomis); 2. Impotensi (cacat anatomis atau cacat fungsi); 3. Kaki memendek sebelah: kurang dari 5 cm; 5 - 7,5 cm; 7,5 cm atau lebih (cacat anatomis); 4. Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel (cacat fungsi); 5. Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel (cacat fungsi);
14
6. Kehilangan daun telinga sebelah (cacat anatomis); 7
6. Kehilangan daun telinga sebelah (cacat anatomis); 7. Kehilangan kedua belah daun telinga (cacat anatomis); 8. Cacat hilangnya cuping hidung (cacat anatomis); 9. Perforasi sekat rongga hidung (cacat anatomis); 10. Kehilangan daya penciuman (cacat fungsi);
15
11. Hilangnya kemampuan kerja fisik (cacat fungsi); 12
11. Hilangnya kemampuan kerja fisik (cacat fungsi); 12. Hilangnya kemampuan kerja mental tetap (cacat fungsi); 13. Kehilangan sebagian fungsi penglihatan; kehilangan efisiensi tajam penglihatan; kehilangan penglihatan warna; kehilangan lapangan pandang(cacat fungsi).
16
Baik cacat anatomis maupun cacat fungsi atau semua macam cacat karena PAK secara langsung/ tidak langsunghilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan
17
Contoh 1 : keracunan kerja oleh Pb mungkin menyebabkan cacat dalam arti berkurang/tidak mampu bekerja karena pekerja anemia anemia, tetapi mungkin pula menyebabkan cacat karena kelumpuhan otot lengan dan tangan Contoh 2 : Keracunan Cdkelainan paru/ginjal; maka cacat yang terjadi mungkin cacat paru/cacat ginjal Contoh 3 : Dermatosis akibat kerja dapat mengakibatkan cacat kulit, sedangkan asbestosis dapat mengakibatkan cacat paru
18
Penilaian Kecacatan karena PAK
Didasarkan kepada ketentuan sebagai-mana diatur dalam Tabel, Lampiran II PP No. 14 Tahun 1993 Dalam pelaksanaannya, hilang/berkurangnya kemampuan kerja fisik yang disebabkan oleh hilang/berkurangnya fungsi organ/bagian tubuh demikian dinilai dari kemampuan kerja fisik yang bersangkutan
19
Persentase hilangnya kemampuan kerja fisik dibagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu 10% - 25%; %; dan %. Persentase santunan tunjangan untuk masing-masing golongan adalah 5, 20 dan 40% x upah
20
Nilai cacat tetap sebagian yang dapat berupa cacat anatomis atau cacat fungsi yang dimuat dalam Tabel, Lampiran II PP. No. 14 Tahun adalah: Macam cacat tetap sebagianNilai dalam % x upah 1. Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah40 2. Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah35 3. Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah35
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.