Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERLUASAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA
2
PENDAHULUAN: Pada awalnya KUH Perdata hanya berlakiu untuk gol. Eropa
Perkembangan perdagangan antara masing-masing golongan dan banyaknya perusahaan Belanda di bidang perkebunan memerlukan hukum yang juga berlaku bagi gol. TA dan BP Upaya: Menyatakan berlakunya KUHPerdata/hukum perdata barat kepada BP dan TA (toepaselijk verklaring) Penundukan diri secara sukarela kepada KUH Perdata/hukum perdata barat (vrijvilijk onder wepping)
3
(1). MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. BP DAN TA
Politik hukum pem. Kolonial Belanda untuk melindungi kepentingan orang Eropa dan menjamin kepastian hukum Dilakukan dengan “PAKSA”, karena kepada BP dan TA setuju maupun tidak setuju harus tunduk pada hukum perdata barat
4
MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. TIMUR ASING
Banyaknya Tionghoa (TA) yang menjadi tengkulak sebagai perantara antara gol. BP dengan Eropa Tujuan: memudahkan kontrak antara Belanda dengan tengkulak, dan menjamin kepastian hukum Dilakukan secara bertahap Stb. 1855:79: berlaku seluruh hukum perdata barat kecuali hukum keluarga dan hukum waris ab intestato (hukum waris tanpa wasiat). Jadi hukum kekayaan dan hukum dagang berlaku untuk TA. Stb no. 129: 2 gol. TA, yaitu: Gol. TA Tionghoa: seluruh hukum perdata barat kecuali tentang catatan sipil dan tata cara melakukan perkawinan Gol. TA non Tionghoa: tetap berlaku sebagaimana Stb. 1855:79 Berlakunya stb no. 129 secara bertahap: 1 mei 1919: p. jawa dan madura serta 9 karasidenan di luar jawa madura, yaitu sumbar, tapanuli, bengkulu, sumatra timur, manado, sulteng, ambon, ternate dan timor 1 maret 1925: dengan stb no. 557 pem. Kolonial bld menyatakan stb. 1917: 129 berlaku untuk seluruh wil. Kecuali kalimantan barat 1 sept 1925: stb 1917 no. 129 berlaku untuk kalnar Stb baru berlaku seluruh Indonesia 1 sept 1925
5
MENYATAKAN BERLAKUNYA HUKUM PERDATA BARAT KEPADA GOL. BUMI PUTRA
Hubungan kontrak orang Belanda dengan BP dalam bidang perkebunan dan industri dimana BP sebagai buruh/tenaker Dilakukan pada sebagian hukum perdata barat: Stb. 1879:156: bagi gol. BP dinyatakan berlaku pasal KUHP, yaitu pasal-pasal tentang perjanjian kerja dan perburuhan Stb. 1933:49: bagi gol. BP diberlakukan sebagian hukum dagang, yaitu sebagian besar dari hukum laut Peraturan khusus: Stb no. 74: HOCI: tentang perkawinan yang dilakukan oleh BP yang beragama kristen Stb. 1939:569: Maskapai Andil Indonesia Stb no. 570: perkumpulan Indonesia yang berbadan hukum
6
(2). PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA KEPADA HUKUM PERDATA BARAT
Politik hukum pemerintah Belanda yang tidak ada unsur paksaan Dasar hukum: Pasal 131 (4) IS: “bagi orang BP dan TA sepanjang mereka belum diletakkan di bawah satu peraturan dengan golongan Eropa diperbolehkan menundukkan diri kepada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa” Tujuan: memberikan keamanan dan keuntungan bagi orang Belanda apabila melakukan perjanjian dengan gol. Lain, karena kepastian hukum pada hukum tertulis Pada mulanya hanya berlaku untuk yang beragama kristen
7
JENIS PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA
PENUNDUKAN DIRI PADA SELURUH HUKUM PERDATA BARAT (PASAL 1-17 STB. 1917:12) PENUNDUKAN DIRI PADA SEBAGIAN HUKUM PERDATA BARAT (PASAL STB. 1917:12) PENUNDUKAN DIRI PADA PERBUATAN HUKUM TERTENTU (PASAL 26 STB 1917: 12) PENUNDUKAN DIRI SECARA DIAM- DIAM/ANGGAPAN (PASAL 29 STB. 1917:12)
8
PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA PADA SELURUH HUKUM PERDATA BARAT (PASAL 1-17 STB. 1917:12)
Mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat Syarat: Cakap bertindak hukum (dewasa, tidak dibawah pengampuan, perempuan yang tidak terikat perkawinan) Mempunyai seorang istri (monogami) Bagi yang telah beristri harus dengan persetujuan istrinya Apabila dikabulkan, berakibat hukum: Bagi ybs, istri dan anak yang belum dewasa serta keturunannya selanjutnya tunduk dan atau berlaku hukum perdata barat (hukum orang, keluarga, kekayaan dan waris testamen dan ab intestato/tanpa wasiat)
9
Lanjutan….. Penundukan diri pada seluruh hukum perdata barat TIDAK menyebabkan beralihnya golongan penduduk (bedakan dengan persamaan hak, yang beralih menjadi gol. Eropa)) Penundukan diri secara sukarela hanya berlaku untuk hukum privat (hukum perdata barat), TIDAK termasuk hukum publik (bedakan dengan persamaan hak, yang berlaku untuk hukum publik dan privat)
10
PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA PADA SEBAGIAN HUKUM PERDATA BARAT (PASAL 18-25 STB. 1917:12)
Sebagian: hukum kekayaan barat dan hukum waris testamen barat Tidak berlaku untuk TA (lihat stb 1855 no. 79 dan Stb 1917:129, bagi TA berlaku seluruh hukum perdata) Mengajukan permohonan, syarat: Cakap bertindak dalam hukum Ada persetujuan dari istri atau istri-istrinya Mengapa syarat beristri 1 tidak termasuk? Akibat hukum: Ybs, istri, anak-anak yang belum dewasa serta keturunan selanjutnya berlaku hukum kekayaan barat dan hukum waris testamen barat Di luar hukum tersebut berlaku hukium adat
11
PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA PADA PERBUATAN HUKUM TERTENTU (PASAL 26 STB 1917: 12)
Tidak haris ada permohonan Cukup adanya kata sepakat dengan pihak yang melakukan per buatan hukum tertentu Terbatas pada hukum kekayaan 2 orang BP melakukan perbuatan jual beli atau sewa dengan menggunakan KUHPerdata TIDAK BOLEH: laki-laki dan perempuan BP sepakat tunduk pada hukum perkawinan barat
12
PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA SECARA DIAM-DIAM/ANGGAPAN (PASAL 29 STB. 1917:12)
“Jika orang dari golongan BP melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal oleh hukum adatnya, maka dianggap secara diam- diam menundukkan diri kepada hukum perdata barat” Terbatas pada hukum kekayaan (di luar hukum kekayaan, walau tidak dikenal dalam hukum adat tidak diperbolehkan) Contoh: Pembuatan wessel dan cek Mendirikan PT Menghadap notaris untuk membuat akta Mengadakan asuransi
13
Menyatakan berlakunya hk. Pdt. barat Stb. 1917:129
Stb. 1855:79 (seluruh hk. Perdata Barat kecuali Hk. Keluarga dan waris ab intestato Menyatakan berlakunya hk. Pdt. barat Stb. 1917:129 TA Tionghoa (seluruh hk. Perdata barat kecuali perat catatan sipil dan tata cara perkawinan TA Non Tionghoa: Stb. 1855:79 Sebagian hukum perdata barat Stb. 1879:156 (Pasal ) Perluasan berlakunyaHukum perdata Barat Stb. 1933:49 (sebagian KUHD: h Laut) BP Stb. 1933:74 (HOCI) Peraturan khusus Stb. 1939:569 (Maskapai andil Ind.) Stb. 1939:570 (Perkump. Bdn Hk. Ind) Seluruh hk. Perdata barat (psl Stb. 1917:12) Penundukan diri secara sukarela Sebagian hk. Perdata barat (psl Stb. 1917:12) Perbuatan hk. Tertentu (psl. 26 Stb. 1917:12) Secara diam-diam/anggapan (psl. 29 Stb. 1917:12)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.