Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
2
Hukum Perlindungan KOnsumen
Hukum Konsumen/ Hukum Perlindungan KOnsumen Hukum Perdata (dalam arti luas) Hukum Publik Hukum Administrasi Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Perdata Internasional Hukum Dagang Hukum Acara Perdata/Pidana HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
3
PENGERTIAN KONSUMEN Hornby:
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang” “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” Black’s Law Dictionary: “One who consumers, individuals who purchase, use, maintain and dispose of product and services” artinya: “seseorang yang mengkonsumsi, individu yang membeli, menggunakan, memelihara dan menggunakan/ menghabis dari produk dan jasa” HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
4
BATASAN HUKUM KONSUMEN DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Konsumen menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah: “ Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/ atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.” Hukum Perlindungan Konsumen adalah: “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. Kesimpulan: Hukum konsumen pada pokoknya lebih berperan dalam hubungan dan masalah konsumen yang kondisi para pihaknya berimbang dalam kedudukan sosial ekonomi, daya saing maupun tingkat pendidikannya. Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi pihak- pihak yang mengadakan hubungan hukum atau bermasalah itu dalam masyarkat tidak seimbang. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
5
KEPENTINGAN-KEPENTINGAN KONSUMEN
Kepentingan Fisik konsumen: “kepentingan badani konsumen yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan tubuh dan/ atau jiwa mereka dalam penggunaan barang atau jasa konsumen. Dalam setiap perolehan barang atau jasa konsumen, barang atau jasa tersebut harus memenuhi kebutuhan hidup dari konsumen tersebut dan memberikan manfaat baginya (tubuh dan jiwanya)”. Kepentingan sosial ekonomi konsumen: “Setiap konsumen dapat memperoleh hasil optimal dengan penggunaan sumber-sumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang atau jasa kebutuhan hidup mereka. Untuk keperluan itu, tentu saja konsumen harus mendapatkan informasi yang benar dan bertanggungjawab tentang produk konsumen tersebut, yaitu informasi yang informatif tentang segala sesuatu kebutuhan hidup yang diperlukan. kepentingan perlindungan hukum: HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
6
Pendahuluan Ketidakseimbangan antara produsen dan konsumen dikompensasi Kekuatan kapital/modal, Produsen lebih terorganisasi, konsumen lebih individual, Produsen diberikan kemudahan-kemudahan oleh pemerintah. Caranya: gerakan perlindungan konsumen, perangkat kelembagaan dan hukum, dan upaya lain supaya konsumen bisa mengkonsumsi dengan lebih aman. Hal ini merupakan keharusan, karena perkembangan ekonomi dan industri maju dampak negatif. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
7
Informasi di balik proses industri salah satu faktor persaingan.
Perkembangan industri dan gerak modal yang cepat menyebabkan produksi barang dan jasa semakin kompleks. Informasi di balik proses industri salah satu faktor persaingan. Hal lain, konsumen golongan bawah mempunyai pilihan yang terbatas hanya untuk barang-barang murah. Mekanisme dan transaksi pasar, tidak selalu adil sehingga sering merugikan konsumen. Pemerintah masih kurang berperan untuk menjadi wasit dalam mengatasi mekanisme pasar yang unfair dan cenderung merugikan konsumen. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
8
Prinsip-prinsip Hukum Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha mengangkat konsumen, sekaligus melindungi rakyat yakni dengan cara meningkatkan kualitas barangnya dengan harga yang tetap terjangkau. Perlindungan hukum perdata, pidana, dan administrasi negara (perlindungan yang lebih bersifat tidak langsung, preventif, proaktif). HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
9
Kedudukan Konsumen Let the buyer beware (caveat emptor)
Pelaku usaha dan konsumen seimbang sehingga tidak perlu perlindungan. The due care theory Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melakukan prinsip kehati-hatian dalam memasyarakatkan produk (barang/ jasa). The privity of contract Pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan apabila di antara mereka terjalin suatu hubungan kontraktual. Prinsip kontrak bukan merupakan syarat Kontrak bukan merupakan syarat untuk menetapkan eksistensi suatu hubungan hukum. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
10
Hak Konsumen Empat Hak Dasar Konsumen (John F. Kennedy)
The right to safe products, The right to be informed about products, The right to definite choice in selecting products, The right to be heard regarding consumer interests. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
11
Contoh: Hak atas Kebutuhan Pokok
Hak untuk memperoleh kebutuhan pokok “the right to satisfaction of basic needs”. Pangan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
12
UUPK Anatomi (15 bab, 65 pasal)
Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha Bab V Ketentuan Pencantuman Klausua Baku Bab VI Tanggung Jawab Pelaku Usaha Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Badan Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Bab IX Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Bab X Penyelesaian Sengketa Bab XI Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bab XII Penyidikan Bab XIII Sanksi Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
13
UUPK Konsumen “Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
14
UUPK Pelaku usaha “Setiap perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”. Produsen pabrikan, rekanan, agen, distributor, serta jaringan- jaringan yang melaksanakan fungsi pendistribusian dan pemasaran barang dan/atau jasa kepada masyarakat luas selaku pemakai dan/atau penggunaan barang dan/atau jasa. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
15
UUPK Hak & Kewajiban Hak konsumen Kewajiban konsumen Hak pelaku usaha
Pasal 4 9 butir Kewajiban konsumen Pasal 5 Hak pelaku usaha Pasal 6 Kewajiban pelaku usaha Pasal 7 HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
16
UUPK Penerapan asas beban pembuktian terbalik dalam hukum pidana – Pembuktian terhadap ada/tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 22 UUPK). Isu HAM pelaku usaha dalam posisi pihak yang bersalah >< presumption of innocence. Dinilai fair bagi konsumen karena pelaku uaha mempunyai akses yang lebih besar atas produk dan proses dari barang dan/atau jasa yang dihasilkan. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
17
UUPK Barang Definisi barang
“Setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen”. Di Eropa Dikecualikan: Agricultural product (apabila produk hasil pertanian langsung dikonsumsi, tidak termasuk dalam product liability karena tidak mengalami proses awal), Hunting product (sda), Fishery product (sda). HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
18
UUPK Jasa “Setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen”. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
19
UUPK Hal-hal baru Pertanggungjawaban pidana korporasi
Hak gugat lembaga konsumen Gugatan kepentingan kelompok Beban pembuktian terbalik HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
20
UUPK Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Subjek tindak pidana dalam UUPK adalah pelaku usaha Penjelasan Pasal 1 angka 3: Pelaku usaha Perusahaan, Korporasi, BUMN, Koperasi, Importir, Pedagang, Distributor. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
21
UUPK Hak Gugat Lembaga Konsumen
LK a.n. konsumen dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang merugikan kepentingan konsumen (Pasal 46 ayat (1) huruf c). LK mempunyai hak gugat (legal standing to sue) kepada pelaku usaha, lepas ada atau tidak ada surat kuasa dari konsumen yang dirugikan. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
22
UUPK Gugatan Kepentingan Kelompok
Terhadap sengketa konsumen yang melibatkan konsumen dalam jumlah besar/massal, padahal inti persoalan menyangkut hal yang sama, konsumen dapat mengajukan gugatan kepentingan kelompok (class action) kepada pelaku usaha (Pasal 46 ayat (1) huruf b). Gugatan kepada pelaku usaha cukup diwakili beberapa konsumen dan apabila gugatan dimenangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, konsumen lain yang tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
23
Class Action Pasal 123 HIR (Hukum Acara Perdata)
Untuk mengajukan gugatan ganti rugi, korban harus membuat surat kuasa khusus kepada pengacara untuk selanjutnya mengajukan gugatan perdata ke PN setempat. Apabila korban ratusan, surat kuasa khusus tersebut sulit. Hanya korban yang menggugat yang akan memperoleh ganti rugi apabila gugatannya berhasil. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
24
Class Action Gugatan perwakilan kelompok. Sifat massal.
Untuk kasus yang sama, cukup diwakili beberapa korban menuntut secara perdata ke pengadilan. Untuk putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap pihak korban dimenangkan, korban lain yang tidak mengajukan gugatan dapat meminta ganti rugi tanpa harus mengajukan gugatan baru. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
25
UUPK Beban Pembuktian Terbalik
Biasanya apabila menggugat, konsumen harus membuktikan bahwa produsen melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian di pihak konsumen. Dari perspektif konsumen akan lebih adil apabila beban pembuktian ada pada produsen: produsen harus membuktikan bahwa produsen telah melakukan proses produksi sesuai dengan prosedur yang ada. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
26
UUPK Beban pembuktian terbalik
Contoh: kasus biskuit beracun Apabila konsumen yang harus membuktikan, konsumen kesulitan karena awam tentang proses produksi makanan ybs – secara teknis bukanlah hal yang mudah/sederhana. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
27
Reformasi terhadap Hukum Acara Perdata
Small Claim Court : semacam peradilan kilat dengan hakim tunggal, tanpa harus menggunakan pengacara, biaya ringan, tidak ada upaya banding. Untuk sengketa konsumen dengan nilai nomial sangat kecil – menghindari biaya mahal dan prosedur rumit. Memberikan akses konsumen untuk menggugat produsen, walaupun nilai nominal kasus kecil. Class Action Beban Pembuktian Terbalik HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
28
UUPK Norma-norma Perlindungan Konsumen
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK), Ketentuan pencantuman klausula baku (Bab V UUPK). HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
29
Norma-norma itu disebut sebagai kegiatan-kegiatan pelaku usaha dan secara keseluruhan
Kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPK), Kegiatan penawaran, promosi, dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUPK), Kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUPK), Kegiatan pascatransaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UUPK). HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
30
Beberapa substansi Iklan menyesatkan, Keamanan pangan,
Product liability, Unfair contract, Standard contract, Penjualan, Iklan perumahan, Redress mechanism, dan lain-lain. HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
31
Perlindungan Konsumen yang Efektif
2 arah secara bersama Arus bawah Adanya lembaga konsumen yang: Kuat Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen Arus atas Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
32
Perlindungan Konsumen yang Efektif
Tergantung pada Lembaga konsumen Kepedulian pemerintah Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
33
Perlindungan Konsumen yang Efektif
Kontribusi lembaga konsumen Bergantung pada kondisi perkembangan hukum: Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi dan law enforcement UUPK di lapangan HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
34
Perlindungan Konsumen yang Efektif
Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen Pendekatan sektoral : hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan Pendekatan holistik : ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen Pendekatan gabungan : selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral HK. DAGANG - HPK 4/17/2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.