Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Sumadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Konsep dasar pendidikan dalam keperawatan
WAHIDYANTI RAHAYU H., S.Kep., Ns Oleh:
2
Latar belakang ……. 1. Sejarah - Pendidikan berbasis rumahsakit
tidak dapat mengakomodasi perubahan dan perkembangan. kurang dibekali oleh landasan keilmuan yang kokoh. bentuk pelayanan yang diberikan bersifat suplement, tidak mandiri dan otonom. tenaga keperawatan tidak ditumbuhkan menjadi tenaga yang akuntabel - Pendidikan kedinasan (Program Diploma III) Pendidikan umum
3
Latar belakang….. 2. Kebijakan nasional Lokakarya Nasional 1983
* Profesi * Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan 1985 PSIK – FKUI 1989 D III sbg pendidikan professional (UU No. 2 / 1989)
4
3. Tuntutan kebutuhan masyarakat
Latar belakang….. 3. Tuntutan kebutuhan masyarakat Perubahan demografik Kompleksitas penyakit dan respon penyakit Konsumen terdidik Kemampuan memilih pelayanan kesehatan
5
4. Perkembangan professionalisme
Latar belakang….. 4. Perkembangan professionalisme Globalisasi Perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi Kebutuhan pendidikan interdisiplin Kualitas pelayanan dan pengendalian biaya Nilai – nilai keprofesian
6
Perkembangan selanjutnya……
UU Pendidikan No.2 / 1989 Pendidikan Tinggi: - Diploma - Sarjana - Magister - Doktor Diploma III termasuk dalam pendidikan professional (gelar: Professional Pemula)
7
Perkembangan selanjutnya……
UU Pendidikan No.20 / 2003 (psl 19 : 1) Pendidikan Tinggi: - Diploma - Sarjana - Magister - Spesialis - Doktor Diselenggarakan oleh perguruan tinggi
8
UU No.20/2003 psl 20: 1,2,3 Perguruan tinggi
Bentuk : akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau Universitas Kegiatan : tridarma (pendidikan, penelitian, dan peng. Masy) Program : akademik, profesi, dan / atau vokasi.
9
Program Pendidikan D III
UU No. 20 / 2003 Program Pendidikan D III Penjelasan psl 20:1 Diploma III termasuk dalam pendidikan vokasional Penjelasan psl 15: Pendidikan vokasi: pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu. Diploma III Keperawatan: lulusannya memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
10
Program D III Keperawatan.
UU No.20 / 2003 psl 50 Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri Menteri Pendidikan Nasional Situasi lapangan : Program D III (terutama swasta): Depkes Jenis program pendidikan bukan kedinasan tapi umum. Dua acuan: Depdiknas dan Depkes. Kendali: lemah kualitas bervariasi
11
Program D III Keperawatan
Kompetensi DIII sulit dibedakan dengan S1 Keperawatan Isi kurikulum: tidak mencerminkan vokasional atau professional Perlu penataan isi kurikulum Disesuaikan dengan jenis program
12
Program Pendidikan Ners S1 Kepawatan
UU N. 20 / 2003 Program Pendidikan Ners S1 Kepawatan Penjelasan psl 15: Pendidikan profesi dan merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Arti: - keahlian khusus keperawatan - “first professional degree” - program profesi dasar
13
Program pendidikan Ners Kurikulum yang ada saat ini:
Kendala : Tahap profesi - dapat berhenti pada tahap akademik - tujuan program tidak tercapai. - kualitas lulusan bervariasi Tahap akademik - tidak siap pakai.
14
Program Pendidikan Ners
Uji Professionalisasi Nasional Keuntungan: (Internship) keutuhan program - tujuan program tercapai. - kualitas standar - lebih siap pakai - kompeten dan wewenang(+) Dasar: - Beban kredit - Jumlah semester - Standar uji nasional Ners SKep Pengenalan profesi Akademik
15
Program pendidikan profesi lanjut
Jenis: Program spesialis 1 keperawatan (Second professional degree) Program spesialis 2 / konsultan keperawatan (Third professional degree) Bidang kekhususan: Keperawatan Komunitas Keperawatan Klinik
16
Program pendidikan akademik
Program Magister Keperawatan - Dasar Keperawatan - Keperawatan kekhususan Program Doktor Keperawatan - Penelitian aplikatif (Professional Doctor) - Penelitian Dasar (PhD in nursing)
17
Arah / Struktur pendidikan tinggi keperawatan
Program Doktor Keperawatan Program Magister Program Spesialis Kepr Non Kepr K&MK Klinik Komunitas Kepr Dasar Keperawatan Keperawatan Klinik Komunitas 6. Kelg 7. Komunitas Ners 8. Keseh. Kerja 9. Gerontik Profesi (Ners) KMB 2. Maternitas Akademik (Skep) Anak SPMB Jiwa 5. Emergensi PMB Ekstensi SMU DIII
18
Perkembangan kurikulum keperawatan
Tahun 1983 : Keperawatan sebagai Profesi dan pendidikannya ditumbuhkan sebagai pendidikan profesi di pendidikan tinggi. Sejak kurikulum Nasional yang disebut Kurikulum Inti Pendidikan Ners Indonesia (KIPNI I), disusun berdasarkan keilmuan dan mulai digunakan di PSIK-FKUI. Merupakan kurikulum terintegrasi (akademik profesional) dengan gelar SKp. Kurikulum ini dipersiapkan oleh Konsorsium Ilmu Kesehatan- Dirjen Dikti. Tahun 2000 lahir PP tentang KBK. Tahun 2003 lahir UU no. 20 tentang SISDIKNAS, pasal 19 menyatakan Pendidikan profesi setelah Pendidikan sarjana.
19
Perkembangan Kurikulum Keperawatan
KIK DIKTI dibubarkan dan tidak ada lagi pihak yang menata kurikulum pendidikan Ners. Sejak 2004, AIPNI mulai menyusun Kurikulum berbasis Kompetensi. Tahun 2006 Direktorat Akademik DIKTI membimbing AIPNI mengembangkan KBK melalui serangkaian pelatihan secara terus menerus untuk seluruh anggota. Tahun 2008 bulan Juni, AIPNI berhasil menyelesaikan KBK program Akademik (sarjana) dan beberapa anggota secara sukarela mulai menerapkannya sesuai dengan tuntutan aturan pemerintah dan Borang Akreditasi. 1998 KIPNI I diganti dengan KIPNI II yang menyatakan bahwa pendidikan keperawatan terdiri dari 2 tahap (akademik dan profesi) Tahap profesi dijalankan setelah lulus tahap akademik. Gelar akademik: Skep, dan Sebutan profesi Ners.
20
Perkembangan kurikulum keperawatan
Tahun 2009 awal: KBK Sarjana menimbulkan multi interpretasi, sehingga direvisi dan disempurnakan. Proyek Hpeq diluncurkan oleh DIKTI dengan melibatkan 4 profesi kesehatan AIPNI-PPNI sepakat mengubah KBK program menjadi KBK terintegrasi dan menjadi tahapan menyatu. Tahun 2010: AIPNI menyelesaikan KBK terintegrasi.
21
KERANGKA KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDONESIA
Level Kualifikasi Jenjag Jabatan Level Sertifikat Jalur Pendidikan Jalur Pelatihan Jalur Jalur Pelatihan Berbasis Kompetensi Competence Base Training Pendidikan Pendidikan A Akademik Profesional AHLI S UTAMA A1 3 Spesialis PIT S MADYA A2 2 MUDA A3 S D D 1 4 B TEKNISI D 3 UTAMA B1 PIL Univ. MADYA B2 D Ins. 2 C B MUDA B3 S.T. D 1 A A C PELAKSANA UTAMA C1 Kursus S M U SMK Udiklat PIM Kejuruan MADYA C2 MUDA C3 KETERANGAN : SP : Spesialis PIT : Pelatihan Industri Tinggi orientation PIL : Pelatihan Industri Lanjutan Jalur Formal / diperbolehkan PIM : Pelatihan Industri Mula S L P Permeabilitas Akademik A melalui bridging course B Permeabilitas Profesional Syarat - syarat bridging system S D bridging training C
22
? Sub Sp S 3 S 2 Sp S I D3 CARE GIVER NERS
Orientasi pada pengembangan keilmuan dan keahlian Jalur Pend. Akademik Jalur Pend. Professional ? Sub Sp S 3 Mau Di Bawa Kemana pend Keperawatan S 2 Sp NERS S I Orientasi pada keahlian /ketrampilan Entry level (SLTA) D3 CARE GIVER Jalur Pend. vokasional Dasar: UU Sisdiknas no.20 / 2003
23
Lulusan Kebutuhan stakeholders
Lulusan PT Keperawatan diharapkan mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan stakeholder Kebutuhan kemasyarakatan (societal needs) Kebutuhan dunia kerja (industrial needs) Kebutuhan profesional (professional needs) Kebutuhan generasi masa depan (aspek scientific vision)
24
PROFILE LULUSAN NERS Care Provider Community Leader Educator Manager
Researcher
25
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
38, ayat 3; Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Ayat (4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. UU No.29 Tahun 2003 tentang Praktik Kedokteran (Sebagai bahan Komparasi); (2) Standar pendidikan profesi kedokteran dan standar pendidikan profesi kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. untuk pendidikan profesi dokter atau dokter gigi disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi; dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional ; PP No. 14 tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan; Pasal 1 ayat (1) dan (2),
26
PP No.17 Tahun 2010 ttg Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan
Pasal 143 : Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
27
KURIKULUM TERINTEGRASI dan BERBASIS KOMPETENSI
Terdiri dari dua tahapan : Tahap akademik untuk mencapai kompetensi sebagai profesi Tahap profesi untuk mencapai kemandirian Lulus dalam uji masuk klinik sebelum profesi Pola belajar : internship Pola bimbingan : preseptorship Fokus: pendelegasian kewenangan bertahap. Penyelenggaraan menyatu dan berkesinambungan dengan luaran NERS.
28
TAHAPAN PENDIDIKAN NERS
AKADEMIK 144 SKS S.Kep NERS TH-1 TH-2 TH-3 TH-4 TH-5 IQF LEVEL 6 IQF LEVEL 7 TIM GAB PPNI-AIPNI PROFESI SKS ASOSIASI INSTITUSI PENDIDIKAN REKOMENDASI AKREDITASI ORGANISASI PROFESI
29
Landasan konsep kurikulum Ners
Pendekatan Utama: Sehat - sakit Scientific problem solving Etika Keperawatan Perilaku CARING Belajar aktif dan mandiri Keragaman budaya Pendidikan di masyarakat Hubungan Ners-Klien Berorientasi ke masa depan
30
Struktur Kurikulum Sarjana Keperawatan
ELEMEN KOMPETENSI KURIKULUM INTI KURIKULUM INSTITUSIONAL Kompetensi Utama Kompetensi Pendukung Kompetensi Lainnya Landasan Kepribadian 40% - 80% ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi, dengan memperhatikan masukan masyarakat profesi dan pengguna lulusan. 20% - 40% 0% - 30% Penguasaan Ilmu dan Keterampilan Kemampuan Berkarya Sikap dan Perilaku Dalam Berkarya Pemahaman Kaidah Berkehidupan Bermasyarakat Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar, serta Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi
31
Struktur Kurikulum Sarjana Keperawatan
KUR PENCIRI= 20% (28-29% SKS) 144 – 160 SKS KUR GLOBAL = 20% ( SKS) KUR INTI = 60 % (87 SKS)
32
Matrik sebaran Mata kuliah Pendidikan Profesi
Stase Mata Kuliah Jumlah SKS Kurikulum inti Kurikulum institusi I Keperawatan Medikal Bedah 5 II Keperawatan Anak 2 III Keperawatan Maternitas 3 IV Keperawatan Jiwa V Manajemen keperawatan VI Keperawatan Gadar VII Keperawatan Gerontik VIII Keperawatan Keluarga dan Komunitas 4 Jumlah 22 36
33
Kompetensi Ners Care provider: Menerapkan keterampilan berfikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian askep yang komprehensif dan holistik berlandaskan aspek etik dan legal. Community leader: Mampu menjalankan kepemimpinan di berbagai komunitas, baik komunitas profesi maupun komunitas sosial. Educator: Mampu mendidik pasien dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya
34
Kompetensi Ners Manager: Mampu mengaplikasikan kepemimpinan dan manajemen keperawatan dalam asuhan klien Researcher: Mampu melakukan penelitian sederhana keperawatan dengan cara menumbuhkan kuriositas, mencari jawaban terhadap fenomena klien, menerapkan hasil kajian dalam rangka membantu mewujudkan Evidence Based Nursing Practice (EBNP).
35
Kompetensi Utama NERS Sarjana Keperawatan: Ners:
Kompetensi sebagai profesi dasar Kewenangan sebagai profesi Belajar untuk menguasai Belajar untuk menerapkan
36
INDONESIA NATIONAL NURSES ASSOCIATIONS COMPETENCIES FRAMEWORK
KERANGKA KERJA KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA PRAKTIK PROFESSIONAL, ETIS, LEGAL, PEKA BUDAYA AKONTABILITAS PRAKTIK ETIS, PEKA BUDAYA PRAKTIK LEGAL PEMBERIAN ASUHAN DAN MANAJEMEN PRINSIP ASUHAN KEPERAWATAN PROMOSI KESEHATAN PENGKAJIAN PERENCANA IMPLEMENTASI EVALUASI HUBUNGAN KOMUNIKASI TERAPEUTIK KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN INTERPROFESIONAL DELEGASI DAN SUPERVISI PENGEMBANGAN PROFESIONAL, PERSONAL DAN KUALITAS KESELAMATAN LINGKUNGAN PENGEMBANGAN PROFESI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
37
Tahapan pendidikan Ners
Tahap I : KBK akademik berfokus pada pembelajaran peserta didik untuk menghasilkan lulusan Sarjana yang kompeten dan berkemampuan analisis kritis. Sifat proses pembelajaran terintegrasi antara teori dan praktik menggunakan blok paralel dan atau seri. Bentuk kegiatan: menyelesaikan modul2. Tahap II : KBK profesi dengan pola pembelajaran INTERNSHIP dan pola bimbingan PRESEPTORSHIP. Fokus: menerapkan kemampuan yang dimiliki kedalam tatanan nyata melalui pendelegasian kewenangan. Peserta didik belajar menjadi anggota profesi. Lulus uji masuk klinik. Tahap akhir pendidikan profesi : Uji kompetensi (entry level test atau exit exam) sebelum dinyatakan masuk sebagai anggota profesi Ners.
38
Strategi Pembelajaran
Student centered learning. Fokus pada penyelesaian masalah atau penemuan baru. Pembelajaran terintegrasi (teori dan praktik) Berbasis tatanan nyata dan berorientasi kemasa depan. Early Clinical exposure.
39
Persiapan SDM Role Model Planner Assessor Harden 2000
Learning Facilitator Mentor On the job role model Student assessor Facilitator Assessor Role Model Curriculum evaluator Teaching role model Planner Information Provider Resource Developer Lecturer Curriculum planner Course organizer Clinical or practical teacher Harden 2000 Study guide producer Resource Material Creator
40
Pendayagunaan tenaga keperawatan
Yankep bagian penting Yankes kontributor utama kualitas pelayanan. Perlu pembedaan kompetensi antar jenjang tenaga yang ada saat ini (sistem registrasi). Perlu penataan sistem pengakuan dan penghargaan. Program pendidikan berlanjut untuk menjamin kesesuaian kompetensi dan kewenangan (sertifikasi dan lisensi).
41
Upaya penjaminan mutu pendidikan
Evaluasi (UU No.20/2003, psl 57, 58, 59) Akuntabilitas penyelenggara Peserta didik, satuan dan program pendidikan Memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil Oleh pendidik, unit khusus, dan lembaga mandiri. Akreditasi a. Bentuk akuntabilitas publik. b. Menilai kelayakan program dan satuan pendidikan. c. Dasar kriteria bersifat terbuka. d. Oleh pemerintah atau lembaga mandiri
42
Penutup Sistem pendidikan nasional ditetapkan untuk meningkatkan harkat dan derajat bangsa melalui pengaturan pendidikan yang memungkinkan setiap peserta didik untuk memiliki pekerjaan setelah lulus dengan dibekali iman, takwa, ilmu, kecakapan, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Dampak UU No.20/2003 terhadap pendidikan keperawatan telah mencerminkan implikasi keperawatan yang menyeluruh baik terhadap sistem pendidikan, sistem pelayanan, maupun kehidupan keprofesian keperawatan.
43
Wassalam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.