Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartono Gunardi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BY : ELVIRA HARMIA, SST
2
Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan sel sperma.
3
Cara kerja Kontrasepsi : 1. Mengusahakan agar tidak terjadi ovulasi 2. Melumpuhkan sperma 3. Menghalangi pertemuan sel telur dengan sperma
4
Metode Kontrasepsi : Pada umumnya metode kontrasepsi dapat dibagi menjadi : 1. Metode efektif jangka panjang - AKDR - AKBK - Kontrasepsi Mantap : Metode Operasi Wanita ( MOW/ Tubektomi ) dan Metode Operasi Pria ( MOP/ Vasektomi )
5
2. Metode Efektif - Pil KB - Suntikan KB 3. Metode sederhana a. Dengan alat/obat - Kondom - Diafragma dan cup serviks - Spermisida b. Metode alamiah - Senggama terputus - Metode kelender - Suhu basal - Lendir servik
6
Kasus kegagalan kontrasepsi yang disertai komplikasi misalnya: 1) Infeksi berat yang memerlukan perawatan 2) Perdarahan berat yang memerlukan perawatan 3) Komplikasi yang memerlukan tindakan operasi 4) Keluarnya cairan vagina abnormal 5) Kejang
7
Tujuan : Terwujudnya suatu jaringan pelayanan MKET yang terpadu disetiap tingkat wilayah, sehingga setiap unit pelayanan memberikan pelayanan yang berhasil dan berdaya guna maksimal, sesuai dengan tingkat kemampuannya masing-masing. Peningkatan dukungan terhadap arah dan pendekatan gerakan KB Nasional dalam hal perluasan jangkauan dan pembinaan peserta KB dengan pelayanan yang makin bemutu tinggi serta pengayoman penuh kepada masyarakat.
8
Jenis Rujukan : Rujukan MKET dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu sebagai berikut: 1. Pelimpahan Kasus Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memperoleh pelayanan yang lebih baik dan sempurna. Rujukan Kontrasepsi
9
Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan yang lebih sederhana dengan maksud memberikan pelayanan selanjutnya atas kasus tersebut. Pelimpahan kasus ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan pertimbangan geografis, ekonomi dan efisiensi kerja. Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan.
10
2. Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan ini dapat dilakukan dengan : Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud memberikan latihan praktis. Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memberikan latihan praktis. Pelimpahan tenaga ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud tukar-menukar pengalaman.
11
3. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik dilakukan dengan : Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud menegakkan diagnosa yang lebih tepat. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik ke unit pelayanan dengan tingkat kemampuan sama dengan maksud sebagai informasi atau untuk dicobakan.
12
Mekanisme Rujukan 1. Unit pelayanan KB merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu, apabila; a) Berdasarkan pemeriksaan penunjang diagnostik, kasus tersebut tidak dapat diatasi. b) Perlu pemeriksaan penunjang diagnostik yang lebih lengkap. c) Setelah dirawat dan diobati ternyata penderita masih memerlukan perawatan dan pengobatan di unit pelayanan yang lebih mampu.
13
2. Unit pelayanan yang menerima rujukan : a) Sesudah melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik, dapat mengirimkan kembali penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk perawatan dan pengobatan. b) Sesudah melakukan perawatan dan pengobatan, dapat mengirimkan kembali penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan lebih lanjut.
15
Sistem rujukan : Adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yang timbul, baik secara vertikal maupun horizontal kepada fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional.
16
Tujuan sistem rujukan : Adalah untuk meningkatkan mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan secara terpadu.
17
Jenis Rujukan : - Rujukan menurut tata hubungannya, 1.Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut. Misalnya dari jejaring puskesmas pembantu ke puskesmas induk. 2.Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit-unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat inap) maupun vertikal (dari puskesmas ke rumah sakit umum daerah ).
18
- Rujukan menurut lingkup pelayanannya, 1.Rujukan Medik : Adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya penyembuhan ( kuratif ) dan pemulihan ( rehabilitatif ). Misalnya, merujuk pasien puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes mellitus) ke rumah sakit umum daerah.
19
Jenis rujukan medik antara lain: Transfer of patient. Konsultasi penderita untuk keperluaan diagnostik, pengobatan, tindakan operatif dll. Transfer of specimen. Pengiriman bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap. Transfer of knowledge / personal. Pengiriman tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk meningkatkan mutu layanan setempat.
20
2.Rujukan Kesehatan : Adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan dengan upaya peningkatan promosi kesehatan ( promotif ) dan pencegahan ( preventif ). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi.
21
Jalur Rujukan Jalur rujukan untuk kasus gawat darurat dapat dilaksanakan sebagai berikut : 1)Dari Kader Dapat langsung merujuk ke : a. Rumah bersalin / bidan desa b. Puskesmas pembantu c. Puskesmas / puskesmas rawat inap d. Rumah sakit pemerintah / swasta
22
2)Dari Posyandu Dapat langsung merujuk ke : a. Rumah bersalin / bidan desa b. Puskesmas pembantu c. Puskesmas / puskesmas rawat inap d. Rumah sakit pemerintah / swasta
23
3)Dari Puskesmas Pembantu Dapat langsung merujuk ke rumah sakit tipe D/C atau rumah sakit swasta 4)Dari Pondok bersalin / Bidan Desa Dapat langsung merujuk ke rumah sakit tipe D/C atau rumah sakit swasta
24
Tata Laksana Rujukan Interna antar petugas di satu Puskesmas Antara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas induk Antara masyarakat dan Puskesmas Antara satu Puskesmas dan Puskesmas lain Antara Puskesmas dan rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Interna antara bagian / unit pelayanan dalam satu rumah sakit Antara rumah sakit, laboratorium atau fasilitas pelayanan lain
25
Jenjang tingkat tempat rujukan : Jenjang rujukan adalah tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan pelayanan medis dan penunjang. Jenjang tingkat tempat rujukan yaitu : 1) Pelayanan kesehatan bersumber dari masyarakat, Kader dan dukun bayi. Posyandu.
26
2) Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat 1 (PPK 1) Praktik Bidan Praktik Perawat Klinik Bersalin Klinik Praktik Dokter Umum Praktik Dokter Gigi Puskesmas dan jaringannya (Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Polindes)
27
3) Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat 2 (PPK 2) Rumah Sakit Umum Daerah (Kelas C) Rumah Sakit Swasta Laboratorium Klinis/Kesehatan di Kabupaten/Kota Laboratorium Klinis/Kesehatan Swasta
28
4) Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga sebagai Pelaksana Pelayanan Kesehatan tingkat 3 (PPK 3) Rumah Sakit Umum Pusat (Kelas A) Rumah Sakit Umum Provinsi (Kelas B) Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.