Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Materi Ke – VIII (Delapan)
TEORI KEDAULATAN
2
Kedaulatan (Souvereiniteit) adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Sifat-sifat kedaulatan itu tunggal,asli,abadi,dan tidak terbagi. Untuk mengetahui yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara ada beberapa teori: Teori Kedaulatan Tuhan Teori Kedaulatan Raja Teori Kedaulatan Negara Teori Kedaulatan Hukum Teori Kedaulatan Rakyat
3
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah dimiliki Tuhan. Teori berkembang pada abad pertengahan yaitu pada abad ke – V sampai abad ke XV. 2. Teori Kedaulatan Raja Menurut Marsilius kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada Raja. Karena raja wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia. Oleh sebab itu raja berkuasa mutlak karena Raja merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak Tuhan. Masa keemasan paham ini pada zaman renaissance.
4
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut Georg Jellinek yang menciptakan hukum bukan Tuhan dan bukan pula Raja, tetapi negara. Adanya hukum karena adanya negara. Jellinek mengatakan bahwa hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum, oleh sebab itu kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.
5
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut Krabbe bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum. Aliran yang mempengaruhi paham Krabbe adalah aliran historis yang dipelopori Von Savigny yang mengatakan hukum timbul bersama-sama kesadaran masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak/kemauan negara. Maka berlakunya hukum terlepas dari kemauan negara.
6
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut Rousseau, kedaulatan rakyat pada prinsipnya adalah cara atau sistem yang bagaimanakah pemecahan suatu soal menurut cara atau sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum. Immanuel kant juga sebagai salah seorang Tokoh pendukung teori kedaulatan rakyat, mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan para warga negaranya. Kebebasan disini maksudnya adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri. Jika undang-undang adalah merupakan penjelmaan daripada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau berdaulat dalam negara (Soehino)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.