Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Darmadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
NAMA KELOMPOK VIJI JAYANTI DAMONGAYO (20130730065)
DWI ESIKA PUTRI ( ) LIENDIANI IKKE PRATIWI ( ) TIA LUTHFIAH ( ) EPI- B
2
OBSERVASI PEMBIAYAAN FOTOCOPY
Tempat : KCP. BSM Cokroaminoto Waktu : Kamis, 09 April 2015 Pukul : WIB Narasumber : Mufti Sukmo Anggoro (Pelaksana Marketing Mikro)
3
PEMBIAYAAN USAHA FOTOCOPY
Dalam pembiayaan usaha fotocopy di BSM, BSM memberikan akad murabahah. Di mana nanti nasabah ketika ingin membeli barang yang diinginkan akan didampingi oleh pihak BSM. Dalam pembiayaan usaha ini, menggunakan akad campuran di mana murabahah di dampingi dengan akad wakalah.
4
PLAFON PEMBIAYAAN Usaha fotocopy ini merupakan usaha mikro. Di mana terdapat 2 jenis plafon, yaitu : Plafon untuk GOBERTAP (Golongan Berpenghasilan Tetap). Plafon untuk non- GOBERTAP.
5
BIAYA PINJAMAN Dalam pembiayaan ini pihak bank memberikan margin : 22% untuk plafon juta. 20% untuk plafon juta. 18% untuk plafon juta.
6
Plafon GOBERTAP Plafon non- GOBERTAP
7
PERBEDAAN ANTARA KEDUA PLAFON
Dari persyaratan. Dari jangka waktu angsuran yang diberikan.
8
PERSYARATAN GOBERTAP Fotokopy KTP (suami- isteri), KK, dan surat nikah. Slip gaji asli 3 bulan terakhir. Fotocopy SK pengangkat pegawai (min. 1 tahun). Fotocopy rekening tabungan 3 bulan terakhir. Fotocopy rekening listrik dan telepon. Fotocopy NPWP. Pas foto. Fotocopy jaminan. a. Kendaraan bermotor (BPKP, STNK). b. SHM/ SHBG (PBB terakhir, STTS terakhir).
9
PESYARATAN non- GOBERTAP
Fotocopy KTP (suami-isteri), KK, dan surat nikah. Surat keterangan usaha dari kelurahan (min. Usaha telah berjalan 2 tahun). Fotocopy reening tabungan 3 bulan terakhir. Fotocopy rekening listrik dan telepon. Fotocopy NPWP (untuk limit min > 50 juta0. Pas foto. Fotocopy jaminan. a. Kendaraan bermotor (BPKP, STNK). b. SHM/ SHBG (PBB terkahir STTS terakhir)
10
Foto bersama setelah observasi dengan Mas Mufti dan Mbak Echa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.