Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)

2 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
DEFINISI MURABAHAH-1 Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual/digunakan Aset murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah Harga yang disepakati adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

3 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
DEFINISI MURABAHAH-2 Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh LKS sebagai pihak pembeli dari pemasok Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli akhir yang diberikan oleh LKS sebagai pihak penjual Uang muka (urbun) adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

4 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
JENIS MURABAHAH Tanpa pesanan MURABAHAH Mengikat JENIS Berdasarkan pesanan CARA PEMBAYARAN Tidak mengikat Tunai Tangguh Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

5 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
ALUR - MURABAHAH 1. Pesan Beli Barang (Negosiasi dan Persyaratan) Pesan Barang (jika perlu) 2. Akad Jual Beli 5. Bayar Kewajiban BANK NASABAH Pemasok 3. Beli Barang 4. Kirim Barang Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

6 KARAKTERISTIK MURABAHAH-1
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli dan tidak dapat membatalkan pesanannya Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka diskon itu merupakan hak pembeli Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

7 KARAKTERISTIK MURABAHAH-2
Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan/jaminan, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual atau aset lainnya. Penjual dapat meminta uang muka (urbun) kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli. Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan waktu yang disepakati, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak/belum mampu melunasi disebabkan force majeur. Perolehan denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

8 KARAKTERISTIK MURABAHAH-3
Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli: Melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu, atau Melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli: Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan/atau Mengalami penurunan kemampuan pembayaran Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

9 Ketentuan Murabahah-1 (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan umum Murabahah pada Bank Syariah: Akad murabahah bebas riba Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan Bank membiayai sebagian atas seluruh harga pembelian barang Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. => bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

10 Ketentuan Murabahah-2 (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000)
Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad => bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

11 Ketentuan Murabahah-3 (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan murabahah kepada nasabah: Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank Jika bank menerima  ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang Bank menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)nya, karena secara hukum perjanjian tsb mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Jika nasabah menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

12 Ketentuan Pengadaan Barang (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000)
Jika pengadaan barang diwakilkan: Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank Harga pokok barang  harga barang ditambah biaya yang dikeluarkan hingga barang tsb memiliki nilai ekonomis Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan/pembeli) dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungan (margin) Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

13 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Ketentuan Diskon Murabahah (Fatwa DSN 04/DSN-MUI/IV/2000) Diskon dari pemasok: Jika dalam murabahah Bank mendapat diskon dari supplier, maka diskon ini adalah hak nasabah Jika diskon setelah akad, maka pembagian diskon sesuai perjanjian dalam akad Jika tidak ada perjanjiannya, maka diskon dianggap sebagai pendapatan Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

14 Ketentuan Sanksi (denda) (Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000)
Sanksi yang dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dng sengaja Nasabah yang tidak mampu disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan / atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik => boleh dikenakan sanksi Sanksi => bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sbg dana sosial. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

15 PERBEDAAN JUAL BELI BUNGA
Apabila sudah terjadi ijab qabul harga jual tidak boleh berubah Tidak ada pemisahan antara harga pokok dan harga keuntungan Khusus jumlah keuntungan dari Murabahah (Kredit Investasi) harus diketahui oleh nasabah Fasilitas pembiayaan diberikan dalam bentuk barang bukan uang. Transaksi jual beli barang, bank sebagai penjual Interest Rate tergantung situasi pasar Ada perbedaan antara harga pokok dan margin Keuntungan dari pemberian Kredit Investasi tidak diketahui oleh nasabah Fasilitas kredit diberikan dalam bentuk uang sehingga dana bebas digunakan nasabah (bisa terjadi penyimpangan/side streaming) Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

16 Pengakuan dan Pengukuran Piutang Murabahah
Akuntansi untuk Bank (Penjual) Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode => dinilai sebesar nilai yang dapat direalisir yaitu jumlah piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu/kerugian piutang. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

17 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Diskon/Potongan Pembelian Potongan pembelian dari pemasok jika terjadi sebelum akad  diakui sebagai pengurang biaya perolehan Apabila Potongan pembelian setelah akad terjadi dan telah diperjanjikan sesuai akad yang disepakati maka bagian yang menjadi hak nasabah dikembalikan kepada nasabah, sementara yang menjadi hak Bank diakui sebagai tambahan keuntungan Apabila potongan pembelian terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan di awal, maka diakui sebagai pendapatan operasi lain-lain. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

18 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Keuntungan Murabahah Keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil Pengakuan keuntungan murabahah jika dilakukan secara tangguh yang melebihi satu tahun maka keuntungan murabahah tersebut diakui seluruhnya pada saat penyerahan barang sepanjang risiko dan upaya penagihan kecil. Kondisi ini dapat dipenuhi antara lain: piutang tersebut dijamin dengan jaminan kas yang cukup dan dapat dieksekusi tanpa syarat dan termasuk nasabah yang baik. Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

19 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Keuntungan diakui secara proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah. Contoh: Biaya perolehan Rp.800 dan margin keuntungan Rp.200, pembayaran diangsur selama 3 tahun. Th Total Angsuran Pokok Keuntungan Rp Rp.400 Rp.100 2 Rp Rp.240 Rp.60 3 Rp Rp.160 Rp.40 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

20 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini dterapkan apabila risiko piutang tak tertagih cukup besar. Dalam praktek, hal ini terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya (macet). Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

21 Pengukuran setelah perolehan
AKUNTANSI MURABAHAH Harga barang Diakui sebagai “Asset Murabahah” sebesar biaya perolehan Potongan harga dari pemasok Diakui sebagai pengurang biaya perolehan Aktiva Murabahah Pengakuan ASSET MURABAHAH Pengukuran setelah perolehan PEMASOK BANK NASABAH Aktiva tersedia untuk dijual untuk murabahah pesanan mengikat Dinilai sebesar biaya perolehan, dan Penurunan nilai aktiva (usang, rusak dsb) diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva Murabahah tanpa pesanan atau pesanan tidak mengikat Nilai terrendah => nilai perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi Nilai bersih < nilai perolehan => diakui sbg kerugian Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

22 Pengukuran dan pengakuan
AKUNTANSI MURABAHAH Harga pokok Dibukukan pada perkiraan “Asset Murabahah” Margin Diakui / dicatat pada perk.“ Margin Murabahah Ditangguhkan” Harga jual Dicatat pada perkiraan “Piutang Murabahah” Pencatatan JUAL BELI NASABAH Pengukuran dan pengakuan BANK PEMASOK NASABAH Piutang Murabahah Saat akad =>diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati Akhir periode => dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi (piutang – penyisihan) Keuntungan Murabahah Akad berakhir sama dg periode L/K => saat terjadinya Akad melampaui satu periode L/K => secara proporsional Potongan pembayaran (salah satu metode) Saat penyelesaian => bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah Setelah penyelesaian => bank menerima dulu pelunasan, kemudian bank membayar potongan Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

23 Mampu bayar tapi menunda pembayaran
AKUNTANSI MURABAHAH Diakui sebagai uang muka pembelian => sebesar jumlah yang diterima bank Apabila barang jadi dibeli nasabah => diakui sebagai pembayaran piutang Apabila barang batal dibeli nasabah => dikembalikan setelah diperhitungkan kerugian bank ‘URBUUN Bayar ‘Urbuun Mampu bayar tapi menunda pembayaran BANK NASABAH DENDA Diakui sebagai dana sosial (Al Qardhul Hasan) Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

24 Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08
Akuntansi Murabahah – Asset Murabahah Jika ada potongan Harga perolehan Rp ,- Dr. Persd / Asset Murabahah Rp ,-- Cr. Rek. pemasok / kas dsb Rp ,-- Potongan harga dr pemasok Rp ,- Dr. Rek pemasok / kas Rp ,-- Cr. Persd/Asset Murabahah Rp ,-- Harga perolehan Harga perolehan barang sudah pasti sebelum akad => termasuk potongan dari pemasok Assets Murabahah BANK PEMASOK Murabahah pesanan mengikat Asset Mrbh Rp ,- => turun menjadi Rp ,-- (usang, rusak) (jual Rp ) Dr. Piutang Murabahah Rp ,-- Dr. Beban kerugian Asset Murabahah Rp ,-- Cr. Assets / Persd Murabahah Rp ,-- Cr. Margin Murabahah ditangguhkan Rp ,-- Murabahah tanpa pesanan atau pesanan tidak mengikat Nilai perolehan Rp ,-- => nilai bersih realisasi Rp ,-- (jual Rp ,-) Cr. Assets / Persd Murabahah Rp ,-- Cr. Margin Murabahah ditangguhkan Rp ,-- Nilai perolehan Rp ,-- => nilai bersih realisasi Rp ,-- (jual Rp ,--) Dr. Beban kerugian Asset Murabahah Rp ,-- Cr. Assets / Persd Murabahah Rp ,-- Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

25 Akuntansi Murabahah – jual beli
Harga jual Rp ,-- (10 x angs) Dr. Piutang Murabahah Rp ,- Cr. Persd/Asset Murabahah Rp ,- Cr. Margin Mrbh ditangguhkan Rp ,- potongan pembayaran pelunasan awal => hak penjual (bank), sehingga tidak harus sama dengan margin yg ditangguhkan Jual beli Penyerahan barang Angsuran Cicilan POTONGAN PEMBAYARAN PELUNASAN AWAL BANK NASABAH SAAT PENYELESAIAN Dr. Rekening nasabah Rp ,- Dr. Margin Mrbh Ditangguhkan Rp ,- Cr. Piutang Murabahah Rp ,- Cr. Pendapatan Murabahah Rp ,- SETELAH PENYELESAIAN Dr. Beban Muqasah (pot Mrbh) Rp ,- Cr. Rekening nasabah Rp ,- Penerimaan angsuran pembayaran Dr. Rekening nasabah Rp ,- Cr. Piutang murabahah Rp ,- Dr. Margin Mrbh ditangguhkan Rp ,- Cr. Pendapatan Murabahah Rp ,- Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08

26 Akuntansi Murabahah – Uang muka / denda
Diterima Dr. Kas/Rekening nasabah Rp ,- Cr. Uang Muka nsb Murabahah Rp ,- Barang jadi dibeli *) Dr. Uang muka nsb Murabahah Rp ,-- Cr. Piutang Murabahah Rp ,-- Barang tidak jadi dibeli kerugian bank Rp ,- Dr. Uang Muka nsb Murabahah Rp ,- Cr. Kerugian bank Rp ,- Cr. Kas/rekening nasabah Rp ,- Kerugian bank Rp ,-- Dr. Uang Muka nsb Murabahah RP ,- Dr. Piutang nasabah Rp ,- Uang muka / ‘Urbun Uang muka Denda pembayaran BANK NASABAH PEMASOK Dibayar uang muka ke pemasok Rp ,- Dr. Uang Muka pemasok Mrbh Rp ,- Cr. Kas Rp ,- Dikenakan denda pembayaran (mampu tapi tidak mau bayar) sebesar Rp ,-- Dr. Rekening nasabah Rp ,-- Cr. Rekening ZIS (dana kebajikan) Rp ,-- Akuntansi Murabahah/MIT UIEU 08


Download ppt "AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google