Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Lesmana Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SEJARAH PEMBAGIAN GOLONGAN PENDUDUK DI INDONESIA
2
MASA ALGEMENE BEPALINGEN VAN WETGEVING (AB) / ketentuanketentuan umum perundang-undangan
Pasal 6-10 AB Dibagi 4 golongan: Golongan eropa Golongan yang disamakan dengan golongan eropa Golongan bumi putra Golongan yang disamakan dengan bumi putra Siapa yang termasuk golongan eropa dan bumiputra tidak dijelaskan: menimbulkan kesulitan dalam praktik Agama sebagai kriteria untuk “golongan yang disamakan” Nasrani: disamakan dengan gol. Eropa Non Nasrani: disamakan dengan gol. Bumi putra
3
Bumi putra yang beragama kristen: golongan yang disamakan dengan golongan eropa (pasal 7 AB)
Selanjutnya aturan ini disimpangi bahwa bumiputra yang beragama kristen tetap masuk golongan bumiputra (pasal 10 AB) Orang dari bangsa yang sama dapat masuk pada golongan yang berbeda apabila berbeda agama. Misalnya orang India yang nasrani dengan yang muslim
4
MASA REGERING REGLEMENT (RR)/ peraturan dasar tata pemerintahan untuk daerah jajahan di nusantara
Pasal 109 RR Pembagian sama AB (4 golongan) Perbedaan: Disebutkan dengan tegas bahwa bumiputra yang beragama kristen tetap sebagai golongan bumi putra Orang Amerika, Afrika, Australia dan Persia yang beragama kristen masuk golongan yang disaakan dengan golongan eropa
5
Orang asing lain (Tionghoa, Pakistan, India dll) yang beragama kristen tidak diatur secara tegas, menimbulkan penafsiran: I: golongan yang disamakan dengan golongan Eropa karena faktor agama II: golongan yang disamakan dengan golongan bumi putra Melahirkan pasal 109 RR baru berdasar Stb : 622 (selanjutnya disalin dalam IS)
6
Masa indische staatregeling (is)
Pasal 163 IS 3 golongan penduduk: Golongan Eropa Golongan Bumi Putra Golongan Timur Asing Terdapat perbedaan siapa yang masuk pada masing-masing golongan
7
(1). Golongan eropa Pasal 163 (2) IS: berdasar 5 kriteria:
(1).Kebangsaan; (2).Berasal dari Eropa; (3).Hukum keluarga; (4).Azas keturunan; (5).Perjanjian Golongan Eropa: Bangsa Belanda: semua WN Belanda Bukan bangsa Belanda tetapi berasal dari Eropa (WN salah satu negara Eropa) Jepang: berdasar perjanjian Jepang dengan pem. Hindia Belanda Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda Keturunan dari 1 sd 4: anak sah, anak yang diakui, anak yang disahkan, anak angkat
8
(2). Golongan bumi putra Pasal 162 (3) IS:
Orang Indonesia asli yang tidak pindah ke golongan penduduk lain Tidak ada definisi orang Indonesia asli. Prof. Soepomo: orang Indonesia asli adalah orang yang mempunyai leluhur atau nenek moyang bangsa Indonesia. Jadi bukan sekedar orang yang lahir dan besar di Indonesia. Orang yang semula masuk golongan lain dan ‘MELEBURKAN DIRI” ke dalam golongan bumi putra
9
(3). Golongan timur asing
163 (4) IS Golongan Timur Asing adalah semua orang yang tidak termasuk golongan Eropa dan Bumi putra Perumusan secara negatif
10
Pembagian golongan penduduk masih berlaku dan memiliki kekuatan mengikat dalam menjumpai peristiwa hukum dan perbuatan hukum di lapangan hukum perdata karena di indonesia masih terdapat pluralisme hukum perdata
11
Uu no. 62 tahun 1958 uu NO. 3 TAHUN 1976 UU NO. 12 TAHUN 2006
Membagi penduduk Indonesia menjadi 2 golongan Warga negara Indonesia Warga Negara Asing Hubungan dengan pasal 162 IS Warga Negara Indonesia Hukum gol Eropa Hukum gol. Bumi putra Hukum gol. Timur Asing Warga negara Asing
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.