Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015

2 LATAR BELAKANG Pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan pengaturan tentang E-Purchasing. Percepatan proses Katalog Elektronik diperlukan perubahan pengaturan tentang E-Purchasing

3 Tatacara Katalog Elektronik
Ruang Lingkup Perka LKPP No 14 Tahun 2015 E-Purchasing Tatacara Katalog Elektronik

4 TATACARA KATALOG ELEKTRONIK

5 Penyampaian Usulan Pencantuman Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik
Usulan pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik dapat dilakukan oleh: Pemerintah Daerah; Kementerian/Lembaga/Institusi; atau Penyedia Barang/Jasa

6 Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Pemerintah Daerah
Mengkaji Kelayakan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk Usulan kebutuhan LKPP Volume kebutuhan & Spesifikasi Teknis Layak Tidak Layak Menetapkan Proses Pemilihan Penyedia Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Pemerintah Daerah Surat Penolakan Proses Pemilihan oleh Pemda Proses Pemilihan oleh LKPP Surat Penetapan Proses Pemilihan Penyedia kepada Kepala daerah / Pejabat yg ditunjuk

7 Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh K/L/I
Mengkaji Kelayakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Usulan kebutuhan LKPP Volume kebutuhan & Spesifikasi Teknis Layak Tidak Layak Menetapkan Proses Pemilihan Penyedia Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh K/L/I Surat Penolakan Proses Pemilihan oleh Pemda Proses Pemilihan oleh LKPP Surat Penetapan Proses Pemilihan Penyedia kepada Kepala daerah / Pejabat yg ditunjuk

8 Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Penyedia
Mengkaji Kelayakan Penyedia Barang/Jasa Usulan kebutuhan LKPP Spesifikasi teknis, Harga, Jangkauan Layanan Layak Tidak Layak Menetapkan Proses Pemilihan Penyedia Usulan Kebutuhan Barang/Jasa oleh Penyedia Surat Penolakan Proses Pemilihan oleh Pemda Proses Pemilihan oleh LKPP Surat Penetapan Proses Pemilihan Penyedia kepada Kepala daerah / Pejabat yg ditunjuk

9 Proses Pemilihan Penyedia
LKPP Dilakukan oleh Tim Katalog yg ditetapkan oleh Kepala LKPP Metode Lelang atau Non Lelang Metode Pemilihan ditetapkan oleh Direktoran Pengembagan Sistem Katalog Pengangkatan/Pemberhentian Tim Katalog tidak terikat tahun Anggaran Pemerintah Daerah Dilakukan oleh Tim Katalog yg ditetapkan oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk Metode Pemilihan ditetapkan oleh Tim Katalog Proses Pemilihan Penyedia

10 LKPP Penetapan Barang/Jasa dalam E-Katalog Surat Penetapan
Mengkaji & Menilai Prosedur Pemilihan LKPP Memenuhi prosedur pemilihan Menetapkan Barang/Jasa u/ dicantumkan E-Katalog Surat Penetapan Belum Memenuhi prosedur pemilihan Instruksi LKPP melalui Kepala Daerah/Pejabat yg ditunjuk Direktorat Pengembangan Sistem Katalog Pemilihan Ulang oleh Tim Katalog LKPP Pemilihan Ulang oleh Tim Katalog Daerah

11 Kontrak Katalog Kontrak Katalog
Surat Penetapan Kontrak Katalog Pemilihan Penyedia oleh Tim Katalog LKPP Pemilihan Penyedia oleh Tim Katalog Daerah Kontrak ditandatangani oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk & penyedia Kontrak ditandatangani oleh Kepala LKPP & penyedia Surat Penetapan + Kontrak Katalog Daftar Barang/Jasa beserta spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/JasaTayang di

12 Perubahan Kontrak Katalog
Penambahan item barang/jasa Perubahan Spesifikasi Teknis Perubahan Harga Penurunan pencantuman baik sebagian maupun seluruh item barang/jasa dari katalog elektronik Perubahan lainnya yang bersifat substansial; dan/atau Perubahan lainnya yang bersifat administratif.

13 Perubahan Kontrak katalog atas usulan Penyedia
Penyedia Barang/Jasa Kepala LKPP Dir. P. Sistem Katalog Tim Katalog Usulan Perubahan Kontrak Katalog - Penambahan Item - Perubahan spesifikasi Teknis Perubahan Kontrak katalog Setuju Evaluasi Pemilihan Penyedia oleh LKPP Tidak Setuju Surat Penolakan Usulan Perubahan Kontrak Katalog - Perubahan Harga Penurunan item Perubahan Substansial/adminsitratif Penyedia Barang/Jasa Kepala LKPP Dir. P. Sistem Katalog Perubahan Kontrak katalog Evaluasi Setuju Tidak Setuju Surat Penolakan

14 Perubahan Kontrak katalog atas usulan Penyedia
Usulan Perubahan Kontrak Katalog Penambahan Item Perubahan Spesifikasi teknis Perubahan Harga Penurunan item Perubahan Substansial Penyedia Barang/Jasa Kepala Daerah/Pejabat yg ditunjuk Tim Katalog Daerah Perubahan Kontrak katalog Evaluasi Setuju Tidak Setuju Surat Penolakan Pemilihan Penyedia oleh Pemda Usulan Perubahan Kontrak Katalog Perubahan Administratif Penyedia Barang/Jasa Kepala Daerah/Pejabat yg ditunjuk Perubahan Kontrak katalog

15 Perubahan Kontrak katalog atas usulan LKPP/Pemda
Kepala LKPP atau Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dapat mengusulkan perubahan Kontrak Katalog kepada Penyedia Barang/Jasa. Dalam hal usulan perubahan disepakati Kepala LKPP atau Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dengan Penyedia Barang/Jasa maka dilakukan perubahan Kontrak Katalog

16 E-PURCHASING

17 Prosedur E-Purchasing
1. Persiapan PPK/Pejabat Yang Ditetapkan oleh Pemimpin Institusi Pejabat Pemesan Penyedia Barang/Jasa Melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE untuk mendapatkan user id dan password aplikasi SPSE menetapkan nama, spesifikasi teknis, HPS Barang/Jasa harus berdasarkan pada Katalog Elektronik menyampaikan surat yang berisikan nama Barang/Jasa, spesifikasi teknis, HPS, dan rancangan perjanjian pembelian Barang/Jasa kepada Pejabat Pemesan Melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE untuk mendapatkan user id dan password aplikasi SPSE menerima, menyimpan, dan melaksanakan pemilihan berdasarkan surat yang disampaikan oleh PPK/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi 1. Melakukan pendaftaran pada aplikasi SPSE dan melaksanakan verifikasi pada LPSE untuk mendapatkan user id dan password aplikasi SPSE

18 Prosedur E-Purchasing
Pembuatan Paket Pengiriman Permintaan Pembelian Barang Jasa Persetujuan Pembelian Barang/Jasa Perjanjian Pembelian Barang/Jasa Prosedur E-Purchasing 2. Pelaksanaan Pejabat Pemesan membuat paket pembelian dan mengirimkan permintaan pembelian Barang/Jasa berdasarkan informasi yang diberikan oleh PPK/Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi Penyedia Barang/Jasa memberikan persetujuan atas permintaan pembelian Barang/Jasa Tanda Bukti: 1) Surat Pesanan; 2) Kuitansi; 3) Surat Perintah Kerja (SPK); atau 4) Surat Perjanjian. Syarat dan ketentuan dan user guide aplikasi E-Purchasing dapat berbeda sesuai dengan jenis Barang/Jasa yang tercantum pada E-Catalogue.

19 Syarat & Ketentuan E-Purchasing

20 Sanksi Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis; denda; penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing; atau penurunan pencantuman dari katalog elektronik.

21 E-Lelang Cepat K/L/D/I dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa selain melalui E-Purchasing dengan melalui e-Lelang Cepat apabila : total volume kontrak sudah terpenuhi, dan Penyedia Barang/Jasa tidak bersedia menambah volume kontrak; pemesanan baru ditolak oleh Penyedia Barang/Jasa; barang sudah tidak diproduksi lagi; atau satu-satunya Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik sedang dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing atau penurunan pencantuman dari Katalog Elektronik

22


Download ppt "SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google