Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
JAMINAN UMUM PERTEMUAN KE 9
2
Dasar hukumnya jaminan umum adalah pasal 1131 BW.
adalah jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur yang menyangkut semua harta kekayaan debitur. Hal ini berarti benda jaminan tdk diperuntukkan bagi kreditur ttt dan dari hasil penjualannya dibagi diantara para kreditur seimbang dengan piutang-piutangnya masing-masing Ada bebarapa macam kreditur : 1. Kreditur concurent yaitu apabila terdapat lebih dari satu kreditur dan hasil penjualan harta benda kreditur cukup utk menutupi hutang-hutangnya kepada kreditur, maka mana yang harus didahulukan dalam pembayarannya diantara para kreditur tidaklah penting karena walaupun semua kreditur sama/seimbang kedudukannya, masing-masing akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan piutang-piutangnya
3
2. Kreditur preferent yaitu kreditur yang harus didahulukan dalam pembayarannya diantara kreditur-kreditur lainnya jika debitur melakukan wanprestasi. Ciri-ciri jaminan umum : Para kreditur mempunyai kedudukan yang sama/seimbang, artinya tidak ada yang lebih didahulukan dalam pemenuhan piutangnya dan disebut sebagai kreditur yang konkuren Ditinjau dari sudut haknya, kreditur konkuren menpunyai hak yang bersifat perorangan yaitu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang ttt. Jaminan umum timbul karena uu artinya antara para pihak tidak diperjanjikan terlebih dahulu . Dengan demikian para kreditur konkuren secara bersama-sama memperoleh jaminan umum berdasarkan uu.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.