Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBAHARUAN HUKUM TANAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBAHARUAN HUKUM TANAH"— Transcript presentasi:

1 PEMBAHARUAN HUKUM TANAH
Oleh: Nisya Septik Prianda ( )

2 Pengertian Hukum Tanah
H.Tanah Tanah Hak2 Penguasaan Aturan

3 Sejarah Hukum Tanah di Indonesia
(Hak Ulayat Tanah Adat) Pra Kolonial Kolonialisme (Dualisme) (Masih Dualisme) Kemerdekaan Lahirnya UUPA

4 Hak Ulayat Hak ulayat diakui eksistensinya bagi suatu masyarakat hukum adat tertentu, sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Masih adanya hak ulayat pada masyarakat hukum adat tertentu, antara lain dapat diketahui dari kegiatan sehari-hari kepala adat dan para tetua adat dalam kenyataannya, sebagai pengemban tugas kewenaugan mengatur penguasaan dan memimpin penggunaan tanah ulayat, yang merupakan tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Tercantum dalam Pasal 5 UUPA 1960

5 Hukum Tanah pada Masa Kolonial
Masa VOC ( ) Masa Deandles ( ) Masa Raffles ( ) Masa Van Den Bosch (1830) Agrariche Wet ( )

6 Masa VOC 3 Kebijakan atas tanah pada masa ini yaitu:
Contingenten (pajak) Verplichte Leveranten (penjualan dengan harga sepihak) Roerendiensten (Kerja Rodi)

7 Masa Deandles Kebijakan yang dilakukan mengenai tanah pada masa ini ialah: Menjual tanah kepada orang Cina, Arab, maupun orang Belanda sendiri Kebijakan mengenai Tanah Partikelir yaitu tanah yang memiliki sifat dan corak yang istimewa. Yaitu tanah yang memiliki hak pertuanan.

8 Masa Raffles Kebijakan mengenai Tanah padaa masa pemerintahan Raffles ialah adanya Landrent atau pajak tanah.

9 Masa Van Den Bosch Kebijakan mengenai tanah pada masa ini ialah Cultuur Stelsel atau tanam paksa.

10 Masa Agrarische Wet Agrarische Wet yang merupakan suatu undang-undang yang lahir di Belanda dan diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1870 dan merupakan tambahan ayat-ayat baru pada Pasal 62 Regeling Reglement Hindia Belanda tahun 1845.

11 Agrarische Besluit Stb 1870 No.118
Peraturan pelaksana dari Agrarische Wet 1870. Didalamnya terdiri dari 3 bab yaitu: Pasal 1-7 tentang hak atas tanah Pasal 8-8b tentang pelepasan tanah Pasal tentang peraturan campuran Istilah Domein Verklaring juga terdapat dalam Agrarische Besluit ini. Sesuai dengan pasal 20 hanya berlaku di Jawa dan Madura.

12 Hukum Tanah pada Masa Kemerdekaan
Belum Ada Aturan Baru Mengenai Tanah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Agrarische Wet 1870

13 Pembaharuan Hukum Tanah
Ada 3 Alasan di adakannya Pembaharuan Hukum Tanah Tujuan tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan Dualisme Akibat dari politik dari Tujuan Pemerintahan jajahan Kepastian Hukum Bagi Rakyat Asli Indonesia, Hukum Jajahan tidak memberi Kepastian Hukum

14 Pembentukan UUPA Pembentukan UUPA dilakukan sejak tahun1948 oleh
Panitia Agraria Yogyakarta. Panitia agraria Jakarta pada tahun 1951. SekJend Kem. Agraria Panitia Soewahyoe tahun 1956 Men. Agraria Soenarjo tahun 1958 Men. Agraria Sadjarwo pada tahun 1959 Dan terakhir pada tanggal 24 September 1960 DPRGR mengesahkan UU No. 5 Tahun 1960 yaitu mengenai UUPA

15 Peraturan yang di Cabut oleh UUPA
Agrarische Wet Stb No.55 sebagai yang termuat dalam Pasal 51 IS Stb No.447 Peraturan tentang Domein Verklaring baik yang umum maupun yang khusus. Koninklijk Besluit (Keputusan Raja) 16 April 1872 No. 29 (Stb No. 117) dan peraturan pelaksananya. Buku II KUH Perdata.

16 Terima Kasih


Download ppt "PEMBAHARUAN HUKUM TANAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google