Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Keberatan, Banding dan Gugatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Keberatan, Banding dan Gugatan"— Transcript presentasi:

1 Keberatan, Banding dan Gugatan
Ringkasan Keberatan, Banding dan Gugatan

2 Dalam jangka waktu 3 bulan
diajukan Keberatan KPP KANWIL Ditjen Pajak Unit Keberatan DJP Dalam jangka waktu 3 bulan Sejak tgl. dikirim SKP

3 1. Tertulis dalam bhs. Indonesia 2
1.Tertulis dalam bhs.Indonesia 2.Dalam waktu 3 bln sejak tgl kirim SK 3.1 (satu) srt keberatan untuk 1 SK 4.menyebutkan alasan keberatan 5.menyampaikan perhitungan pajak menurut wp 6.wajib melunasi jumlah pajak sesuai yang disetujui dalam PAHP Syarat2 Keberatan

4 Pasal 25 ayat 1 UU KUP KEBERATAN Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar); SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan); SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar); SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil); Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Yang dimaksud dengan "suatu" adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan jumlah Ketetapan / Keputusan Pajak yang telah diterimanya Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan. (PMK 194/2007) Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi Surat Ketetapan / Keputusan Pajak yaitu jumlah rugi / lebih bayar , besarnya pajak yang kurang dibayar atau pemotongan/pemungutan pajak

5 Keberatan Direktur Jenderal Pajak wajib memberi SK dalam waktu 12 bulan Dalam 12 bl belum diputuskan maka keberatan dianggap diterima, bila ada kelebihan pembayaran pajak DJP memberikan Imbalan Bunga 2% per bln. Bila keputusannya ada Kekurangan Jmlh pajak maka ditambah denda 50 % dari kekurangan Pajak (denda tidak diterapkan bila Wp ajukan Banding)

6 Keputusan Keberatan Mengabulkan seluruhnya Mengabulkan sebagian
Menolak Menambah besar pajak yang harus dibayar

7 Dalam jangka waktu 3bulan
diajukan Banding KPP PENGADILAN PAJAK Dalam jangka waktu 3bulan Sejak diterima SK Keb.

8 1. Tertulis dalam bhs. Indonesia 2. Terhadap 1 SK diajukan 1 Banding 3
1.Tertulis dalam bhs.Indonesia 2.Terhadap 1 SK diajukan 1 Banding 3.Dalam waktu 3 bl sejak tgl terima SK 4.menyebutkan alasan Banding 5.menyampaikan perhitungan pajak menurut wp 6.wajib melunasi 50 % dari jumlah pajak terhutang. Syarat2 Banding

9 Banding Pengadilan Pajak wajib memutuskan dalam waktu
12 bulan- acara biasa 3 bulan- acara cepat Bila SK Banding terjadi Kekurangan Jmlh pajak maka ditambah denda 100 % dari kekurangan Pajak

10 Keputusan BANDING a. menolak; b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar; d. tidak dapat diterima; e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau hitung; f. dan/atau membatalkan.

11 Gugatan PENGADILAN PAJAK KPP diajukan 14 hari u pelaksanaan penag
Dalam jangka waktu 30 hari diluar Pelaks penag

12 1. Tertulis dalam bhs. Indonesia 2. Terhadap 1 SK diajukan 1 Gugatan 3
1.Tertulis dalam bhs.Indonesia 2.Terhadap 1 SK diajukan 1 Gugatan 3.Dalam waktu 14 hr sejak tanggal penagihan / 30 hr kep selain penag. 4.menyebutkan alasan2 Gugatan 5.ditanda tangani oleh yg berhak 6.dilampiri salinan sk penagihan / sk yang lain Syarat2 Gugatan

13 Dalam waktu 30 hari sejak diterima Surat Gugatan
Keputusan PP dilakukan Dalam waktu 30 hari sejak diterima Surat Gugatan

14 Peninjauan Kembali M.A Diajukan oleh Para Pihak
Dalam 90 hari Diajukan oleh Para Pihak Dalam sengketa sebelumnya Secara tertulis/lisan M.A APABILA Putusan PP didasari dengan kebohongan,tipu muslihat atau adanya Bukti2 palsu pihak lawan Adanya bukti tertulis baru ( novum ) Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut Suatu bagian tuntutan belum diputus tanpa ada pertimbangan Terdapat putusan yang nyata2 tidak sesuai dengan Undang2

15 Memeriksa dan memutuskan
M.A. Memeriksa dan memutuskan Sidang PK : Persidangan PP Dengan acara Biasa Dalam jangka waktu 6 bln Persidangan PP Dengan acara Cepat Dalam jangka waktu 1 bln

16 IMBALAN BUNGA (Pasal 27A UU Nomor 28 Tahun 2007)
Imbalan bunga diberikan, apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

17 Kelebihan pembayaran dimaksud akan dikembalikan dengan ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

18 IMBALAN BUNGA 1. Untuk SKPKB dan SKPKBT
dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau Untuk SKPN dan SKPLB dihitung seiak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

19 IMBALAN BUNGA juga diberikan atas - Surat Keputusan Pembetulan,
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan pajak, serta - Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak

20 IMBALAN BUNGA Untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung seiak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak; Untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keutusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau Untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketelapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembalalan Ketetapan Pajak.

21 Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda Pasal l4 ayat (l) dan/atau bunga (Pasal l9 ayat (l)) berdasarkan Surat Keputusan pengurangan Sanksi Adm. atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Adm. sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.


Download ppt "Keberatan, Banding dan Gugatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google