Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
PUBLIC HEARING PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN Jakarta, 13 Mei 2015

2 LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN RANCANGAN PERMENDAG TENTANG IMPOR PRODUK KEHUTANAN
UNDANG UNDANG No. 41 Tahun 1999 TENTANG KEHUTANAN UNDANG UNDANG No. 7 Tahun 2014 TENTANG PERDAGANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 tentang Kehutanan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

3 TUJUAN PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Untuk mendukung serta menjaga kelestarian lingkungan; Pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor; Untuk menjamin ketelusuran dan legalitas dari produk kehutanan asal impor; Untuk menciptakan tertib administrasi impor, dan pengawasan terhadap pengadaan produk kehutanan asal impor

4 LATAR BELAKANG PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Adanya trend peningkatan impor produk kehutanan dari periode sebesar 14,41%, dengan trend terbesar untuk impor kerajinan kayu sebesar 30,03%; Adanya indikasi praktik “pencucian kayu” dimana bahan baku industri kehutanan yang berasal dari kayu impor diperoleh secara ilegal dari Indonesia; Mendukung Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sesuai Perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Patnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa. Surat Menteri Kehutanan kepada Menteri Perdagangan Nomor S.93/Menhut-VI/2013 tertanggal 7 Januari 2013 tentang Rencana Pengaturan Impor Kayu 4

5 POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Impor produk kehutanan hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT-Produk Kehutanan) atau Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP-Produk Kehutanan); Produk Kehutanan yang dibatasi impornya terdiri dari 413 Pos Tarif/HS Produk Kehutanan pada Lampiran I yang diimpor oleh IT-Produk Kehutanan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri; Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain; 5. IP-Produk Kehutanan dapat melakukan impor setelah melengkapi persyaratan, serta mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan; 6. IT-Produk Kehutanan yang akan melakukan impor produk kehutanan harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan. Pengajuan permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, serta Persetujuan Impor hanya dapat dilakukan secara elektronik melalui ; 8. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015 (saat ini dalam proses pembahasan untuk diusulkan dimundurkan menjadi 1 Januari 2016).

6 Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN IT-Produk Kehutanan
Persyaratan Pengajuan IT-Produk Kehutanan: Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi perdagangan produk kehutanan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) Produk Kehutanan (II, IX, X, XX, dan/atau XXI); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Surat izin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dan/atau bukti penguasaan gudang, sesuai dengan jenis produk kehutanan yang akan diimpor. Disetujui IT-PRODUK KEHUTANAN Importir Pengajuan secara online Berkas diterima secara lengkap dan benar Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Penilai Ditolak Surat Penjelasan

7 Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN
PERSETUJUAN IMPOR (PI) PRODUK KEHUTANAN IT-Produk Kehutanan mengajukan PERSETUJUAN IMPOR secara online kepada INATRADE Pengajuan Rekomendasi secara online kepada Kementerian Kehutanan Rekomendasi diterbitkan dan dikirim secara elektronik kepada INATRADE IT-Produk Kehutanan PERSETUJUAN IMPOR diterbitkan Persetujuan Impor dikirimkan secara elektronik ke portal INSW Importir mengajukan Custom Clearance ke Bea dan Cukai dengan membawa dokumen Persetujuan Impor

8 Tata Cara PENGAJUAN DAN PENERBITAN IP-PRODUK KEHUTANAN
IT-Produk Kehutanan mengajukan IP-Produk Kehutanan secara online kepada INATRADE Pengajuan Rekomendasi secara online kepada Kementerian Kehutanan Rekomendasi diterbitkan dan dikirim secara elektronik kepada INATRADE Importir PENGAKUAN SEBAGAI IP-PRODUK KEHUTANAN Persyaratan untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP-PRODUK KEHUTANAN: Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi atau dinas teknis berwenang; TDP, NPWP, API-P, NIK Rekomendasi dari Kementerian Kehutanan IP-Produk Kehutanan dikirimkan secara elektronik ke portal INSW Importir mengajukan Custom Clearance ke Bea dan Cukai dengan membawa dokumen Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan

9 TERIMA KASIH Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Jl. MI.Ridwan Rais No. 5 Jakarta Telp. (021) ext.1145,1144 Fax. (021)


Download ppt "PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google