Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12."— Transcript presentasi:

1

2 1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12

3 2 Biaya dan Kesejahteraan Karyawan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 / 26 Biaya jasa tenaga kerja (karyawan atau pegawai dan bukan pegawai) adalah salah satu komponen penting dari biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada umumnya perusahaan, baik perusahaan manufaktur, perusahaan dagang, maupun perusahaan jasa. Bagi perusahaan manufaktur, biaya jasa tenaga kerja, bisa jadi termasuk dalam kategori biaya produksi atau harga pokok, biaya pemasaran, maupun biaya administrasi & umum kantor. Bagi perusahaan dagang, biaya jasa tenaga kerja pada umumnya termasuk dalam kategori biaya pemasaran, dan administrasi & umum kantor. Bagi perusahaan jasa, biaya tenaga kerja, bisa jadi termasuk dalam kategori biaya penyerahan jasa, biaya pemasaran, dan biaya administrasi & umum kantor.

4 3 Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan Pasal 21 termasuk dalam kategori pajak penghasilan yang pembayarannya dilakukan melalui sistem pemotongan oleh pihak lain sebagai pemberi penghasilan (withholding system). Beberapa aspek penting yang berhubungan dengan pengukuran, pengakuan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat dikemukakan sebagai berikut.

5 4 1.Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan. 2.Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 adalah: (1) pemberi kerja; (2) bendaharawan pemerintah pusat, daerah, instansi atau lembaga pemerintah; (3) dana pensiun, PT Astek, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) lainnya; (4) perusahaan, badan, termasuk bentuk usaha tetap, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3.Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan secara benar oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dari satu pemberi kerja merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. 4.Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

6 5 Penerima Penghasilan Obyek Pajak-Pajak Penghasilan Pasal 21 / 26 Secara garis besar, perusahaan sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan penghasilan kepada para Wajib Pajak orang pribadi berikut ini berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Dalam banyak hal, penghasilan yang diberikan kepada para Wajib Pajak-Orang Pribadi tersebut, seperti telah dikemukakan di atas oleh perusahaan dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan brutonya. (1)Pegawai, orang pribadi yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun lisan; (2)Penerima pensiun-orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu; termasuk Tabungan atau Tunjangan Hari Tua; (3)Penerima honorarium - menerima imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya; (4)Penerima upah – orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.

7 6 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 / 26 Dewasa ini terdapat 4 macam tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26, yaitu: (1) Tarif Umum Progresif (TUP) Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan; (2) Tarif 10%; (3) Tarif 15%; dan (4) Tarif 20%. Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 yang harus dipotong oleh pihak pemberi kerja (pemberi penghasilan), ada yang harus didasarkan pada penghasilan bruto, perkiraan penghasilan neto, dan penghasilan kena pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 ada yang bersifat final namun juga ada yang bersifat tidak final.


Download ppt "1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google